Menu

Rapat Pengelolaan Informasi Publik Lingkungan Hidup Kaltim dan Pelayanan Publik Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kaltim

By Dinas Lingkungan Hidup 11/18/2021 No Comments 2 Min Read

Balikpapan – Menghadirkan narasumber Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik Diskominfo Kaltim Ibu Sri Rezeki Marietha S.Ik, M.Si, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakanrapat Pengelolaan Informasi Publik Lingkungan Hidup Kalimantan Timur dan Pelayanan Publik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur secara daring dan luring dari Swiss-Belhotel Balikpapan (18/11).

Membuka acara, Ayi Hikmat selaku Sekretaris mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk  komitmen Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Hari ini disosialisasikan mengenai kebijakan pengelolaan dan klasifikasi informasi publik lingkungan hidup bagi rekan-rekan pengelola pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur” tuturnya.

Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dan seiring dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik  secara cepat, tepat dan sederhana menjadikan tanggung jawab bagi seluruh Badan Publik di pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk dapat memberikan pelayanan informasi secara mudah, efisien dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hal tersebut, dalam mengoptimalkan implementasi penyelenggaraan pelayanan informasi publik, paradigma pemerintah saat ini sudah berubah, dimana Badan Publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan wajib mengumumkan, menyediakan dan memberikan informasi dibawah kewenangannya kepada masyarakat. Hal ini tak lain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif” ujar Ayi.

Pekerjaan mengelola informasi publik memang bukanlah hal yang mudah, diperlukan ketelitian dimulai dari ketika memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi yang masuk.

“Cek dan ricek dengan benar apakah permohonan informasi tersebut telah memenuhi syarat dengan ketentuan yang berlaku, bagaimana jika informasi tersebut dibuka, lebih banyak membawa manfaat atau justru menimbulkan kegaduhan, jadi harus diperiksa dengan cermat” beber ayi pula.

Diakhir kesempatannya beliau menginformasikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah menyediakan sarana informasi publik melalui situs website https://dinaslh.kaltimprov.go.id, melalui Sistem Pelayanan Elektronik Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (SPARKLING) yang juga dapat diakses pada website https://dinaslh.kaltimprov.go.id/, juga melalui media sosial berupa facebook DlhProvkaltim, Instagram dinaslhprovkaltim dan Twitter dlhprovkaltim.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *