Rapat Penyusunan RAPERDA Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya)

By Dinas Lingkungan Hidup 11/04/2019 No Comments 2 Min Read

Samarinda – Bertempat di ruang Adiwiyata, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, pada tanggal 31 Oktober 2019, telah dilangsungkan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Pengelolaan Limbah B3 yang dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, diantaranya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) Prov kaltim, Biro Hukum Setda Prov Kaltim, Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kaltim, Pusat Pengendali Pembangunan Ekoregion (P3E) Kalimantan, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Mulawarman dan NGO The Nature Coservacy Kaltim.

“Saat ini pengelolaan limbah B3 menjadi sorotan”  demikian diutarakan oleh  Bapak Drs Ayi Hikmat M.Si selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam kesempatannya membuka acara tersebut , “terutama terkait dengan banyaknya masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh pengelolaan yang dilakukan oleh para pelaku limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang belaku” lanjut beliau.

Disampaikan oleh beliau, bahwa dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, maka diperlukan kebijakan yang dapat mengatur tentang pengelolaan limbah B3 agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik. “Karena apabila hanya mengandalkan kebijakan dari pusat, maka tidak dapat menjawab secara detail tentang permasalahan limbah di daerah” ungkap beliau.

Adapun yang menjadi permasalahan dalam pengelolaan limbah B3 di daerah adalah sebagai berikut :

    • Wilayah Kalimantan Timur cukup luas dengan fasilitas pendukung yang kurang memadai, baik jalan maupun fasilitas transportasi,sehingga aksestibilitas menjadi terbatas. Banyak pengelola limbah B3 tidak dapat menjangkau wilayah terpencil, sehingga proses pemindahan limbah jadi terhambat yang diakibatkan oleh tingginya biaya jasa pengangkutan limbah tersebut .
    • Kebijakan pengelolaan limbah B3 yang dibentuk oleh pemerintah pusat masih belum menyentuh semua aspek.
    • Masih adanya perbedaan penafsiran pada kebijakan terkait, terutama pada perubahan kemasan limbah B3.
    • Keterbatasan yang dimiliki para pengelola limbah B3, terutama penghasil limbah B3.
    • Terbatasnya data dan informasi pengelolaan limbah B3 dalam bentuk database pengelolaan limbah B3 di daerah.
    • Kebijakan yang ada masih belum sepenuhnya melindungi keberlangsungan usaha dan kegiatan pengelolaan limbah B3 di daerah.

“Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur  memprogramkan penyusunan RAPERDA Limbah B3 dengan harapan akan dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan2 sebagaimana disebutkan diatas” tutup beliau.

Dalam kesempatan ini, setiap instansi yang hadir diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi maupun masukan atas draft Peraturan Daerah yang telah dibuat oleh tim penyusun dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

(zen)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *