Samarinda – Bertempat di ruang Adiwiyata, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, pada tanggal 31 Oktober 2019, telah dilangsungkan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Pengelolaan Limbah B3 yang dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, diantaranya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) Prov kaltim, Biro Hukum Setda Prov Kaltim, Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kaltim, Pusat Pengendali Pembangunan Ekoregion (P3E) Kalimantan, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Mulawarman dan NGO The Nature Coservacy Kaltim.

“Saat ini pengelolaan limbah B3 menjadi sorotan”  demikian diutarakan oleh  Bapak Drs Ayi Hikmat M.Si selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam kesempatannya membuka acara tersebut , “terutama terkait dengan banyaknya masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh pengelolaan yang dilakukan oleh para pelaku limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang belaku” lanjut beliau.

Disampaikan oleh beliau, bahwa dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, maka diperlukan kebijakan yang dapat mengatur tentang pengelolaan limbah B3 agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik. “Karena apabila hanya mengandalkan kebijakan dari pusat, maka tidak dapat menjawab secara detail tentang permasalahan limbah di daerah” ungkap beliau.

Adapun yang menjadi permasalahan dalam pengelolaan limbah B3 di daerah adalah sebagai berikut :

“Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur  memprogramkan penyusunan RAPERDA Limbah B3 dengan harapan akan dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan2 sebagaimana disebutkan diatas” tutup beliau.

Dalam kesempatan ini, setiap instansi yang hadir diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi maupun masukan atas draft Peraturan Daerah yang telah dibuat oleh tim penyusun dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

(zen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *