Menu

Rapat Teknis Penilaian Dokumen Kerangka Acuan (KA) Pembangunan Bandara Ujoh Bilang

By Dinas Lingkungan Hidup 11/04/2019 No Comments 2 Min Read

SAMARINDA – Bertempat di ruang Adipura Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur,  pada tanggal 31 Oktober 2019, dilaksanakan Rapat Teknis Penilaian Dokumen Kerangka Acuan Rencana Kegiatan Pembangunan Bandar Udara Ujoh Bilang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mahakam Ulu, yang berlokasi di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, dengan luasan ±250,5 ha dan panjang runway ± 1.600 m.

Mengacu Lampiran Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki  Amdal, maka hasil analisis terhadap skala/besaran kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :

    • Pembangunan Bandar Udara untuk fixed wing beserta fasilitasnya :
      1. Landasan pacu dengan panjang ≥ 200 meter, maka wajib menyusun dokumen Amdal;
      2. Terminal Penumpang atau Terminal Kargo dengan luas ≥000 m2, maka wajib menyusun dokumen Amdal.
    • Berdasarkan poin 1 di atas, dengan panjang rencana landas pacu (runway) ± 1600 meter, maka disimpulkan bahwa rencana kegiatan pembangunan Bandar Udara Ujoh Bilang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mahakam Ulu dari skala/besarannya wajib Amdal, dan berdasarkan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal.

Untuk itu,  Dinas Perhubungan Kabupaten Mahakam Ulu telah melakukan Penyusunan Dokumen Amdal, mengingat rencana kegiatan ini merupakan kegiatan yang berpotensi memiliki dampak penting bagi lingkungan sekitar, antara lain, Antara Lain :

    1. Fisika – Kimia
      • Penurunan Kualitas Udara Ambien;
      • Timbulnya getaran;
      • Peningkatan Kebisingan;
      • Peningkatan kadar debu;
      • Peningkatan limbah padat;
      • Peningakatn limbah cair domestik;
      • Peningkatan kebutuhan air bersih;
      • Timbulnya B3;
      • Peningkatan jumlah sampah domestik.
      • Perubahan bentang alam;
      • Aliran permukaan (run off).
    1. Biologi
      • Hilangnya flora/vegetasi;
      • Hilangnya fauna
    1. Sosial, Ekonomi dan Budaya
      • Peningkatan pendapatan masyarakat;
      • Terbukanya Kesempatan Kerja dan peluang berusaha;
      • Pendapatan asli daerah;
      • Meningkatnya arus lalu lintas;
      • Persepsi dan sikap masyarakat
    1. Kesehatan masyarakat
      • Kenyamanan lingkungan;
      • Kesehatan masyarakat

Dinyatakan juga bahwa kegiatan penyusunan Amdal ini telah melalui tahapan pra Amdal, berupa Konsultasi Publik pada tanggal 30 Juli  2019 yang bertempat di Kantor BP4D Kabupaten Mahakam Ulu. Sesuai dengan Permen LH No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Amdal Dan Izin Lingkungan Sebelum Menyusun Dokumen Amdal.

(zen)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *