Samarinda – Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini ada satu masalah yang cukup serius terkait dengan sampah yang mengalir ke laut, dan menjadi salah satu penyebab terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem perairan serta membahayakan kesehatan manusia. Sesuai dengan Perpres Nomor 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut Pemerintah Pemerintah 3 Indonesia telah berkomitmen menangani sampah plastik sebesar 70% sampai tahun 2025. Diperkirakan 80 persen sampah di Laut Indonesia berasal dari daratan dan 30% dikategorikan sebagai sampah plastik.
Dilatarbelakangi hal tersebut DLH Prov.Kaltim melaksanakan rapat persiapan pemantauan sampah di pesisir dan laut Kalimantan Timur pada hari Selasa, 20/02/24 di Kantor DLH Prov.Kaltim Jl.MT.Hariyono Samarinda.
Noor Utami, Sekretaris DLH Prov.Kaltim menyampaikan sambutan Kadis LH bahwa sampah plastik yang berakhir di laut sebagian besar dihasilkan dari sumber polusi darat yang membutuhkan penanganan proses pengelolaan sampah yang komprehensif dengan implementasi yang efektif di tingkat nasional dan daerah. ”.
“Seluruh Pemerintah Daerah telah menyusun Jakstarada tahun 2020-2025 dimana pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Saya sangat mengharapkan kepada masing-masing Kab/kota dapat berkomitmen dalam pengelolaan sampah dimana tahun 2025 target yang ditetapkan pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70% sehingga pada akhirnya juga penurunan sampah laut.
Berdasarkan Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023 (data masih sementara) menunjukan capaian pengelolaan sampah 84 %, sehingga masih terdapat 16 % sampah tidak terkelola, dimana sampah tidak terkelola dapat berakhir di perairan.” ujar Utami.
Pada tahun 2023 DLH Provinsi Kaltim Bersama Tim Universitas Mulawarman telah menyelesaikan pemantauan sampah laut di 6 lokasi pada 3 Kabupaten/Kota yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Bontang dengan 2 periode pemantauan yaitu di bulan Maret dan Agustus.
Pada tahun 2024 ini DLH Provinsi Kaltim masih bersama Tim Universitas Mulawarman akan melakukan pemantauan sampah laut yang direncanakan di 4 Kabupaten/Kota yaitu Kab. Paser, Kab. Berau, Kab. Kutai Kartanegara dan Kab. Kutai Timur dan juga akan dibentuk Tim Koordinasi Daerah Penanganan sampah laut sebagai langkah dan upaya untuk mendorong kehidupan yang berkelanjutan secara kondusif agar lingkungan sehat, menuju Kaltim yang lebih bersih, hijau dan bebas plastik. “ATASI SAMPAH PLASTIK DENGAN CARA PRODUKTIF”, Sesuai Tema HSPN 2024. pungkas Utami.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply