Menu

Rapat PKPLH PT. Sumber Agung Srimarti

By Dinas Lingkungan Hidup 09/15/2022 No Comments 3 Min Read

 

Samarinda – PT. Sumber Agung Srimarti (PT. SAS) merupakan perusahaan yang bergerak bidang usaha dan/atau kegiatan jasa pengumpulan dan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) skala Provinsi Kalimantan  Timur berlokasi di Jalan Perjuangan (Gerilya) Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

 

Dalam hal ini, PT. SAS berencana melakukan perubahan persetujuan lingkungan melalui perubahan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang disertai dengan perubahan matrik pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait kegiatan pengumpulan limbah B3 oleh PT. Sumber Agung Srimarti  berlokasi di Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

 

Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, dipaparkan bahwa PT. SAS telah memiliki beberapa perizinan berupa ;

 

Nomor Induk Berusaha 9120001471755 diterbitkan tanggal 15 April 2019 (dicetak tanggal 8 November 2021) dengan Kode KBLI: 38120 – Pengumpulan Limbah Berbahaya.

 

Rekomendasi Dinas LIngkungan Hidup Kota Samarinda Nomor : 660.5/704/100.14 tanggal 3 Mei 2017 perihal Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL.

 

Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 660/284/HK-KS/VII/20167 tanggal 10 Juli 2017 tentang Izin LIngkungan Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (padat dan cair) di Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Sumber Agung Srimarti.

Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Prov. Kaltim Nomor : 503/1639/LINGK/DPMPTSP/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atas nama PT. Sumber Agung Srimarti (berlaku 5 tahun sejak tanggal ditetapkan).

 

Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sumber Agung Srimarti Nomor :  02 Tanggal 11 Januari 2016 dengan Notaris Ferdinand Bustani, SH.

 

Surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/1986/B.II.2/DLH/2022 tanggal 2 September 2022 perihal : Persetujuan Teknis di Bidang Pengelolaan LB3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 PT. Sumber Agung Srimurti.

 

Mendengar,  menelaah pemaparan yang diberikan dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundangan yang berlaku, maka komisi penlai Amdal menyatakan bahwa;

 

Pertama, berdasarkan pasal 300 ayat (1) dan (2) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa untuk dapat melakukan pengumpulan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan bidang usaha Pengelolaan Limbah B3, serta untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, maka Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

 

Kedua, berdasarkan pasal 1 angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (untuk kegiatan wajib Amdal) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (untuk kegiatan wajib UKL-UPL) yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dengan demikian, kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.

 

Ketiga, PT. SAS telah memiliki Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 660/284/HK-KS/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang Izin LIngkungan Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (padat dan cair) di Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Sumber Agung Srimarti.

 

Keempat, berdasarkan pasal 89 ayat (1) dan (3) PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) direncanakan untuk dilakukan perubahan, dan perubahan Persetujuan Lingkungan dimaksud menjadi dasar dilakukannya Perubahan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Dimana, hasil evaluasi yang dilakukan DLH Provinsi Kalimantan Timur terhadap permohonan arahan persetujuan lingkungan kegiatan pengumpulan limbah B3 PT. SAS tersebut di atas, maka PT. SAS wajib mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan karena telah memenuhi kriteria perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

 

Kelima, berdasarkan pasal 90 ayat (3) dan ayat 93 ayat (1) huruf b PP Nomor 22 Tahun 2021, untuk pemenuhan kriteria perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, maka perubahan persetujuan lingkungan yang  dilakukan PT. SAS tanpa disertai dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru, yaitu melalui perubahan persetujuan PKPLH yang disertai perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (perubahan matrik UKL-UPL).

 

Keenam, berdasarkan pasal 99 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa pemeriksaan perubahan persetujuan lingkungan yang dilakukan tanpa disertai dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru tersebut melalui pemeriksaan administrasi atas kelengkapan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan, yaitu Laporan Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

 

Ketujuh, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan   Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI 38120 – pengumpulan limbah berbahaya untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 skala provinsi, perizinan berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.

 

Kedelapan, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka disimpulkan bahwa penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan matrik UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

 

Dan kesembilan, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disimpulkan bahwa pemeriksaan matrik UKL-UPL dilakukan Gubernur dengan menugaskan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *