Balikpapan – Salah satu wujud tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur terhadap komitmennya dalam melakukan pembinaan agar kualitas lingkungan terjaga dan memilimalisir terjadinya pencemaran yang disebabkan oleh limbah B3 dan non B3 di Provinsi Kalimantan Timur adalah pelaksanaan Rapat Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3.
Dengan menghadirkan narasumber Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK Achmad Gunawan Widjaksono, Fungsional Ahli Muda Pedal KLHK Harry Ahmad Fakri, dan Team Leader Lingkungan PT. PLN Nusantara Power Bhekty Crisviandi, kegiatan yang dilaksanakan pada 20 Juli 2023 ini ditujukan kepada para pelaku usaha di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Dibuka oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal kegiatan ini pun merupakan amanah dari Pasal 491 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam hal ini, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan kepada bupati maupun walikota, penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang persetujuan lingkungan ditetapkan oleh gubernur serta masyarakat” tutur Rizal pada sambutannya.
“Secara garis besar kegiatan pengelolaan B3 dan limbah B3 merupakan satu mata rantai yang cukup panjang dengan melibatkan banyak pihak” ujar Rizal..
“Mulai dari penyedia bahan B3, penghasil limbah B3, pengangkut, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbunan limbah B3” lanjut beliau.
“Jadi kami harapkan kinerja pengelolaan limbah B3 di masing-masing perusahaan dapat meningkat, begitu juga dengan pengelolaan sampahnya yang pada akhirnya akan menghasilkan dampak yang cukup signifikan dalam penurunan emisi GRK serta menjaga lingkungan hidup” pungkas Rizal.
Sebagai informasi terkait dengan GRK, pada tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan pembayaran dari program FCPF- Carbon Fund terkait penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, yang tentu saja hal tersebut menjadi tantangan bagi Kalimantan Timur untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup ke depan.
Pada kegiatan ini, Dinas Lingkungan Hidup memberikan edukasi kepada setiap pelaku usaha maupun kegiatan bahwa mereka berkewajiban menyampaikan pelaporan pengelolaan limbah B3nya.
Yang mana pelaporan ini digunakan oleh pemerintah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kegiatan pengelolaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepedulian para pelaku usaha terhadap lingkungan hidup di Kalimantan Timur terlihat jelas dari antusiasme para peserta yang hadir baik secara daring maupun luring kali ini.
Atas komitmennya dalam upaya pengolahan limbah B3 dan limbah Non B3 ini Rizal pun menyampaikan apresiasinya kepada para peserta dan berharap kolaborasi dan sinergi ini terus berlanjut guna mewujudkan visi pembangunan daerah “Berani Untuk Kalimantan Timur Berdaulat”
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply