Menu

Rapat Tim Teknis Adendum Andal & RKL-RPL PT.Kaltim Industrial Estate

By Dinas Lingkungan Hidup 03/29/2021 No Comments 3 Min Read

SAMARINDA – Dibuka oleh Kepala Dinas Bapak E.A.Rafiddin Rizal, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat Tim Teknis pembahasan dokumen adendum Andal dan RKL-RPL untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi ling-kungan, perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup, perubahan peningkatan kapasitas produksi (penyesuaian), dan perubahan pengelolaan dan peman-tauan lingkungan hidup pada kegiatan kawasan industri PT.Kaltim Industrial Estate (PT.KIE).

PT. Kaltim Industrial Estate (KIE) sendiri merupakan perusahaan kawasan industri yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri Kaltim Industrial Estate mempunyai areal kawasan industri seluas ± 214 ha dan berlokasi di Kelurahan Guntung dan Kelurahan Loktuan Kecamatan Bon-tang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Dipaparkan pada rapat bahwa untuk dapat melakukan penambahan atau perubahan kegiatan usaha dan/atau kegiatan di Kawasan industri ini, PT.KIE telah memiliki beberapa perizinan antara lain adalah Izin Lingkungan (IL) yang berlaku efektif yang dikeluarkan tanggal 16 Mei 2019 oleh lembaga OSS (Online Single Submission), dengan SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan) dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 503/846/LINGK/DPMPTSP/ V/2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas Adendum Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Penambahan Kegiatan Kawasan Industri seluas + 214 Ha PT. Kaltim Industrial Estate yang berlokasi di Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan rincian skala sebagai berikut :Berdasarkan pemaparan tersebut maka Komisi Penilai Amdal yang dalam hal ini dipimpin oleh  Ketua Tim Teknis, Bapak Fahmi Himawan menjelaskan bahwa

Pertama, berdasarkan pasal 527 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa izin Lingkungan, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, SKKL, Rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen lingkungan hidup yang telah mendapatkan Persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat  serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

Kedua, mengacu pada pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, disebutkan bahwa Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perubahan persetujuan lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatannya yang telah memperoleh Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan.

Ketiga, mengacu pada pasal 89 ayat (2) huruf a, b, c Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. KIE meliputi perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan dan Perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup, kemudian perubahan penambahan kapasitas produksi, perubahan luasan lahan, serta perubahan Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Keempat, mengacu pada pasal 90 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, dalam hal terjadi perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana angka 4 huruf c di atas, maka perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan melalui Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru.

Kelima, mengacu pada Pasal 91 ayat (1) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen LH baru dilakukan melalui perubahan SKKL dengan kewajiban melakukan penyusunan dan penilaian  adendum Andal dan RKL-RPL.

Keenam, terhadap perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. KIE sesuai butir A angka 3, maka Sesuai lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021, rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. KIE diindikasikan memenuhi kriteria tidak berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru yang belum dilingkup dan dikaji di dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau tidak berpotensi mengubah batas wilayah studi, sehingga dapat simpulkan bahwa perubahan usaha dan/kegiatan PT. KIE dilakukan melalui penyusunan dan penilaian adendum Andal dan RKL-RPL.

Ketujuh, sesuai lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021, perubahan usaha dan/atau Kegiatan PT. KIE diindikasikan :

    1. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi merubah Pengelolaan LH atau Rencana besaran dampak dan sifat penting dampak DPH sebelumnya ;
    2. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi merubah Pengelolaan LH atau Rencana Pemantauan LH yang telah dilakukan; atau
    3. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan lebnih besar atau sama dengan yang sudah dikaji dalam dokumen Amdal sebelumnya dan berada di Tapak Proyek yang sama.

sehingga PT. KIE menyusun dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL tipe A.

Kedelapan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengaturan Perizinan Berbasis Resiko disebutkan untuk bidang Usaha dengan Kode KBLI 68130 dan judul KBLI Kawasan Industri yang berada di satu kabupaten/kota merupakan kewenangan Bupati/Walikota dalam pengaturan perizinannya.

Dan Kesembilan, karena terdapat kegiatan di sisi laut, berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, disebutkan bahwa untuk usaha dan/atau kegiatan yang berada di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut  diukur dari garis pantai kearah laut lepas merupakan kewenangan Gubernur, maka rencana usaha dan/atau kegiatan PT. KIE merupakan kewenangan Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim untuk melakukan penilaian dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

 

 

 

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *