SAMARINDA – Bertempat di Ruang Adipura, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Kalimantan menggelar kegiatan Sosialisasi Komitmen NDC dan Konsep Pembangunan Rendah Karbon dan upaya pengendalian dampak wilayah dan sektor melalui instrumen pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dihadiri oleh Seluruh Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda serta beberapa instansi terkait se-kalimantan, kegiatan ini dibuka pleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Bapak E.A.Rafiddin Rizal.
Pada kesempatan tersebut, beliau mengungkapkan bahwa pembangunan di suatu wilayah dapat berdampak pada menurunnya kualitas dan fungsi lingkungan hidup dan perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Menurut undang-undang tersebut, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum” ungkap beliau.
Untuk diketahui, bahwa dalam UU tersebut juga dimandatkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyusun dokumen/kajian baik di tahapan perencanaan maupun tahapan pengendalian, yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Pada tahapan perencanaan, pemerintah wajib menyusun informasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), sedangkan pada tahapan pencegahan pemerintah wajib menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), AMDAL, Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, dan instrumen lainnya.
Lebih lanjut beliau memaparkan bahwa KLHS dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebijakan, rencana dan program Pemerintah yang bersifat strategis, seperti RPJMD dan RPJPD, ataupun RTRW, selain itu terdapat juga Instrumen AMDAL, dan UKL-UPL untuk perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup lingkup program/kegiatan di wilayah provinsi/kabupaten/kota.
Selanjutnya Rizal menambahkan, “ Perlu juga kami sampaikan bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) pada tahun 2030 sebagai NDC (Nationally Determined Contribution) sebesar 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan dukungan internasional ”.
Dimana komitmen yang dimaksud beliau tersebut telah diratifikasi melalui UU No.16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.
Dan dalam upaya mendukung komitmen tersebut, Pemerintah Indonesia telah menyusun perencanaan Pembangunan Rendah Karbon Nasional (PRKN) yang diintegrasikan ke dalam RPJMN Tahun 2020-2024. Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) merupakan transformasi strategi dari program Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK (RAN-GRK) yang tertuang dalam Perpres No.61 Tahun 2011. Untuk Provinsi Kalimantan Timur sendiri telah diterbitkan Pergub Kaltim Nomor 39 Tahun 2014 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi GRK Prov. Kaltim, dan telah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) GRK tahun 2010-2030, juga telah menerbitkan Perda Kaltim Nomor 17 Tahun 2018 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.
“ Dalam konteks Program Pembangunan Rendah Karbon atau Emisi, maka perlu kami sampaikan juga disini ” lanjut beliau,
“ Bahwa pemerintah Indonesia melalui KLHK telah menandatangani perjanjian pembayaran penurunan emisi (ER-PA) FCPF-Carbon Fund pada tanggal 25 November 2020 bersama world bank, dimana Provinsi Kalimantan Timur telah dipilih oleh KLHK sebagai lokasi pelaksanaan program penurunan emisi berbasis yurisdiksi FCPF-Carbon Fund tersebut ” ungkapnya.
Program penurunan emisi FCPF-Carbon Fund ini sendiri merupakan bagian dari upaya penting yang harus dilakukan oleh pemerintah baik ditingkat nasional dan provinsi Kalimantan Timur dalam mengurangi deforestasi dan degradasi, serta memastikan Indonesia dan Provinsi Kalimantan Timur berada di jalur yang tepat dalam pembangunan berkelanjutan dengan konsep pembangunan hijau dan pembangunan rendah karbon.
“ Sehubungan dengan hal-hal tersebut tersebut, P3E Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim, pada hari ini menyelenggarakan kegiatan fasilitasi penyusunan dokumen instrumen lingkungan hidup (DDDTLH, RPPLH, KLHS, Ekonomi Lingkungan) di wilayah Kalimantan Timur “ pungkas beliau
Untuk itulah perlu dilakukan tahapan sosialisasi konsep pembangunan rendah karbon dan konsep kebijakan dampak pengendalian dampak wilayah dan sektor di wilayah ekoregion Kalimantan serta koordinasi dalam rangka membahas kemajuan/status penyusunan dokumen instrumen kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur untuk mengidentifikasi kabupaten/kota mana saja yang telah menyusun dokumen instrumen lingkungan maupun yang akan menyusun dokumen tersebut.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply