Menu

Rapat Tim Teknis Penilaian Dokumen KA PT.Pertamina (Persero) RU V

By Dinas Lingkungan Hidup 08/25/2020 No Comments 3 Min Read

SAMARINDA – Selasa (18/08), berlangsung secara daring Rapat Tim Teknis Penilaian Dokumen Kerangka Acuan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Jalur Pipa Gas Senipah – Balikpapan oleh PT.Pertamina (Persero) RU V Balikpapan, bertempat di Ruang Rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

Dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan, Bapak Fahmi Himawan, ST, MT, rapat kali ini menghadirkan PT.Pertamina (persero) RU V Balikpapan sebagai pemrakarsa.

Pertamina (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang energi meliputi minyak dan gas bumi serta energi baru dan terbarukan, bermaksud melakukan pembangunan pipa transmisi gas ruas Senipah-Balikpapan dalam rangka pemenuhan utilisasi pengembangan kilang RU V Balikpapan melalui Program Refinery Development Master Plan (RDMP) sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional.

Disampaikan oleh pihak pemrakarsa bahwa secara administrasi, rencana pembanguan pipa transmisi ini berada pada wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan. Dengan titik awal pipa gas a.(tap in) = KP 7.1 line pipe 42” PHM berada di Senipah dan titik akhir pipa gas (tap out) = RU V berada di Balikpapan, dengan panjang pipa ± 82,5 km.

Disampaikan pula data teknis sebagai berikut :

No Deskripsi Desain
1 Flow 204 MMSCFD
2 Diameter pipa 24” API 5L X65
3 Design pressure 820 psig
4 Operating pressure 740 psig
5 Design life time 20 tahun
6 Design temperature 100 oF
7 Operating temperature 80 oF
8 Kelas 4
9 Fasilitas Pendukung Gas metering station, pig launcher, pig receiver, slug catcher, pressure regulator skid, condensate vessel, condensate drum, control room, power generator, emergency power

Berdasarkan pemaparan tersebut, maka Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan dan kebijakan maka disampaikan sebagai berikut :

Pertama sesuai pasal 85 dan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kegiatan sektor sumber daya energi dan mineral termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya di luar sistem Online Single Submission (OSS).

Kedua, berdasarkan pasal 3 ayat (3) Permen LHK Nomor : P38 / MENLHK / SETJEN / KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, disebutkan bahwa Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL meliputi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri dimaksud, serta jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.

Ketiga, kegiatan pipanisasi gas bumi di darat merupakan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak tercantum dalam Lampiran I Permen LHK Nomor : P38 / MENLHK / SETJEN / KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, sehingga dengan demikian usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal.

Keempat, berdasarkan overlay lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Senipah-Balikpapan (via darat) terhadap Peta lampiran SK. Menteri Kehutanan Nomor SK. 718/Menhut-II/2014 tanggal 23 Agustus 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara oleh DLH Prov. Kaltim, rencana pipa transmisi gas dimaksud melewati Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto.

Kelima, mengacu pada Lampiran II Permen LHK Nomor : P38/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/7/2019, bahwa dalam daftar Kawasan Lindung, Taman Hutan  Raya termasuk dalam kategori Kawasan Lindung yang dimaksud dan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan RI dengan SK. 577/Menhut-II/2009 tanggal 29 September 2009 tentang Penetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara Seluas 67.766 ha.

Keenam, berdasarkan pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan,  disebutkan bahwa apabila Usaha dan/atau Kegiatan berlokasi lebih dari 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota atau lintas Kabupaten/Kota maka kewenangan penilaian Amdalnya berada di Komisi Penilai Amdal Provinsi. Sehingga dari rencana usaha dan/atau kegiatan PT. Pertamina RU V Balikpapan (Persero) wajib memiliki Dokumen Amdal dan Kewenangan Penilai Amdalnya berada di Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *