Simulasi Dan Ujicoba Pelaksanaan Kegiatan Pengukuran, Pemantauan, Dan Pelaporan Emisi REDD+ Dalam Kerangka FCPF-CF Provinsi Kalimantan Timur

By Dinas Lingkungan Hidup 12/26/2019 No Comments 2 Min Read

Samarinda – “Provinsi Kalimantan Timur telah dipilih oleh Pemerintah sebagai lokasi percontohan kegiatan Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Dedgradasi Hutan (REDD+)” demikian yang diutarakan oleh Bapak E.A Rafiddin Rizal, ST, MT selaku Kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, pada pembukaan kegiatan Simulasi dan Ujicoba Pelaksanaan Kegiatan Pengukuran, Pemantauan dan Pelaporan Emisi REDD+ Dalam Kerangka FCPF-CF Provinsi Kalimantan Timur, yang digelar di Hotel Selyca Mulia pada tanggal 19-20 Desember 2019.

FCPF Program Carbon Fund merupakan implementasi program yang bertujuan mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) dengan skema pembayaran berbasis kinerja, dimana program ini berpeluang dapat membantu Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka upaya menurunkan emisi GRK sampai dengan 20% (target 2010-2030) dibandingkan tingkat BAU dengan tetap meningkatkan nilai tambah kegiatan-kegiatan ekonomi kunci daerah.

“Implementasi Program Penurunan Emisi FCPF akan dimulai tahun 2020 sampai dengan 2024” lanjut beliau, “World Bank akan memberikan insentif maksimum sebesar US$ 110 juta atau setara dengan 22 juta ton CO2 eq jika Pemda Kaltim dapat memenuhi target penurunan emisinya sebagaimana tercantum dalam LOI (Letter of Intent) yang telah ditandatangani bulan September 2017 oleh Sekjen KLHK dan World Bank”.

Pihak World Bank telah menyetujui dokumen ERPD (Emission Reduction Project Document) untuk diusulkan ke dalam portofolio negosiasi ERPA (Emission Reduction Payment Agreement) yang saat ini masih dalam proses negosiasi. Dimana untuk mengimplementasikan pembayaran berbasis kinerja atau sering disebut Result Based Payment (RBP) dalam rangka REDD+ ini, memerlukan sistem Measurement (Pengukuran), Monitoring (Pemantauan), Reporting (Pelaporan) and Verification (Verifikasi) (MMR/MRV).

Dijelaskan pula, “Ada 2 hal penting terkait MMR/MRV yang perlu disiapkan, yaitu Sistem MMR/MRV dan Kelembagaan MMR/MRV, di tingkat sub-nasional dalam proses pembangunan yang diharapkan selesai pada tahun 2019. Kemudian, selain struktur kelembagaan, pelaksana REDD+ perlu mengetahui data dan informasi apa yang di MMR dalam periode implementasi terutama dalam menyiapkan verifikasi tahap pertama yang rencananya terjadi pada tahun 2021”

“Sehingga untuk mendukung adanya data yang akurat dan transparan dalam proses MMR FCPF-CF REDD+ maka diperlukan Simulasi Dan Ujicoba Pelaksanaan Kegiatan Pengukuran, Pemantauan, Dan Pelaporan Emisi REDD+ Dalam Kerangka FCPF-CF Provinsi Kalimantan Timur” tutup beliau.

Untuk diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim telah melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi sistem MMR ini di setiap Kabupaten dengan melibatkan beberapa pemangku kepentingan, sehingga harapannya setelah disosialisasikannya sistem MMR ini para pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam pelaksanaan program FCPF-CF di Provinsi Kalimantan Timur.

(zen)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *