SAMARINDA – Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) merupakan aplikasi pelaporan online pengganti pelaporan cetak yang selama ini dilakukan, dimana dengan aplikasi ini perusahaan tidak perlu lagi mengirim laporan dalam bentuk hardcopy, namun cukup melakukan lapor online dengan disertai file attachment pendukung.
Menindaklanjuti arahan Sekretariat PROPER KLHK kepada Pemerintah Daerah, maka dibuka oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan Wahyu Gatut Purboyo, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan sosialisasi aplikasi SIMPEL akun Pemda yang ditujukan kepada seluruh Dinas Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten se-Kalimantan Timur secara daring.
Dikatakan oleh Rizal bahwa kegiatan sosialisasi SIMPEL akun Pemda ini merupakan salah satu kegiatan dalam mendukung pelaporan secara elektronik yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha/kegiatan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur untuk pemenuhan terhadap kewajiban pelaporan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan dapat di akses oleh Pemerintah Daerah itu sendiri.
Dipaparkan oleh beliau, pelaporan secara elektronik diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh Pemerintah terutama Pemerintah Daerah dalam memantau ketaatan penanggungjawab usaha/kegiatan di bidang lingkungan hidup sehingga perlu dibentuk sistem pelaporan terintegrasi secara elektronik seperti tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/Menlhk/Kum.1/11/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan.
Pada kesempatan tersebut, beliau juga memaparkan bahwa jumlah penanggung jawab usaha/kegiatan yang telah memiliki akun SIMPEL di Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan hari ini berjumlah 492 perusahaan yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk seluruh sektor kegiatan, baik itu Pertambangan, Industri, Jasa dan lainnya.
Dimana sampai dengan tahun 2021 ini, usaha/kegiatan yang telah di evaluasi menggunakan implementasi SIMPEL mencapai 90 perusahaan dengan output berupa pemeringkatan dalam skema PROPER oleh KLHK RI.
Lebih lanjut beliau menyampaikan harapan besarnya bahwa dengan hadirnya aplikasi SIMPEL ini, maka pengelolaan lingkungan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar pengelolaan lingkungan yang efektif, efisien dan tepat sasaran, mengingat perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat dalam masa era industrialisasi 4.0.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply