Samarinda – Bertempat di ruang Adipura Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, pada tanggal 28 Oktober 2019, dilakukan kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Jabatan Pelaksana ASN Serta Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik yang dihadiri oleh seluruh ASN di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Samarinda.
Pada kesempatan yang tersebut, Ibu Hj.Hasbiah SE, M.Si selaku Kasubag Umum memberikan paparannya. Dijelaskan oleh beliau bahwa layanan dasar di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 3 bagian yang saling berkesinambungan, yaitu :
- Standar Pelayanan (SP), sebagai informasi untuk pihak eksternal/masyarakat perihal tata cara pelayanan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
- Standar Operasional Prosedur (SOP), sebagai dasar pelayanan bagi pihak pengelola layanan, dalam hal ini adalah Pihak Dinas Lingkungan Hiduop Provinsi Kalimantan Timur.
- Analisis Jabatan dan Beban Kerja (Anjab ABK),sebagai dasar atas Sasaran Kinerja Pegawai pihak pelaksana layanan.
Payung hukum Pelaksanaan Standar Pelayanan adalah UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PERDA Kaltim No.6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dimana komponen standar pelayanan yang baik harus terdiri dari 2 komponen utama, yaitu:
- komponen proses penyampaian pelayanan (service delivery) yang jelas, mulai dari persyaratan, jangka waktu pelayanan, biaya pelayanan hingga penanganan pengaduan maupun saran.
- Komponen Pengelolaan Pelayanan di Internal Organiasi. Mulai dari dasar hukum,sarana prasarana, pengawasan internal,jaminan keamanan pelayanan hingga evaluasi kinerja pelaksana.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut beliau, hingga bulan Oktober 2019 ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah membuat rumusan standar pelayanan yang terdiri dari 14 jenis layanan dan 1 maklumat / janji layanan. Adapun 14 rumusan jenis layanan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
-
- Persetujuan Verifikasi RPPLH Kabupaten/Kota
- Persetujuan Validasi KHLS Kabupaten/Kota
- Rekomendasi Penilai DIKPLHD Kabupaten/Kota
- Rekomendasi Ijin Lingkungan Andal dan RKL-RPL
- Rekomendasi ijin Lingkungan UKL-UPL
- Penilaian Kerangka Acuan AMDAL
- Penilaian Kerangka Acuan Dokumen AMDAL melalui system OSS
- Penilaian Andal dan RKL-RPL melalui system OSS
- Pemeriksaan Formulir UKL-UPL melalui system OSS
- Rekomendasi Ijin Pengumpulan Limbah B3 skala Nasional
- Rekomendasi Ijin Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi
- Rekomendasi Teknis Pemberian Ijin Pembuangan Air Limbah ke Laut
- Rekomendasi Teknis Pemberian Izin Pengumpulan dan Pemanfaatan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit
- Pos Pengaduan Masyarakat Terkait Sengketa Lingkungan
Dijelaskan pula oleh beliau bahwa penerapan rumusan jenis-jenis layanan tersebut dituangkan kedalam Standar Pelayanan yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Dilanjutkan dalam paparannya terkait permasalahan nasional yang dialami oleh Aparatur Sipil Negara saat ini, diantaranya :
-
- Banyaknya jumlah pegawai tenaga administrasi yang mencapai 62% dianggap menjadi lemahnya kinerja PNS.
- Kinerja PNS dianggap kalah dibandingkan dengan pegawai swasta dikarenakan tidak adanya beban kerja dan target yang ditetapkan.
- Jumlah PNS tenaga adminisratif yang dianggap besar tersebut membuat pemerintah melakukan moratorium rekrutmen PNS yang hingga saat ini sudah berjalan kurang lebih 3 (tiga) tahun.
Untuk itu, lanjut beliau, tantangan kedepannya seperti yang dituangkan dalam PP No.30 Tahun 2019 adalah bahwa setiap ASN harus memiliki beban dan target kerja terukur yang dijabarkan dalam uraian tugas yang jelas berdasarkan penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan memperhatikan perilaku kerja.
Berdasarkan hasil evaluasi dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2017, perlu dilakukan penyesuaian yang mengacu kepada nomenklatur yang baru, yaitu PERMENPAN & RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Untuk nomenklatur berdasarkan urusan Lingkungan Hidup, terdapat 19 nomenklatur yang nantinya dapat disesuaikan.
Dimana proses penetapan dan perumusan nomenklatur dan uraian tugas baru untuk Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional disusun dan ditetapkan pada level manajerial.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasdan penetapan standar kerja, maka diperlukan sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik dan benar. Beliau mengatakan, saat ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki SOP tahun 2018 untuk beberapa kegiatan di masing-masing bidang :
-
- Sekretariat, sejumlah 13 SOP
- Bidang Tata Lingkungan, sejumlah 8 SOP
- Bidang Pengeloaan Sampah dan Limbah B3, sejumlah 3 SOP
- Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, sejumlah 5 SOP
- Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, sejumlah 5 SOP
- Pengawas Lingkungan Hidup Daerah, sejumlah 2 SOP
- Pengendali Dampak Lingkungan, sejumlah 4 SOP
Hasil evaluasi atas SOP yang ada, bahwa perlu dilihat kembali apakah SOP yang ada saat ini sudah memenuhi kebutuhan organisasi. Jika memang terdapat penambahan nomenklatur baru dan penambahan urusan orgnisasi , maka perlu dilakukan revisi atau pemnbuatan SOP baru pada objek yang dimaksud, tutup beliau.
(zen)
Leave a Reply