Samarinda – Bertempat di ruang Adipura Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, pada tanggal 28 Oktober 2019, dilakukan kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Jabatan Pelaksana ASN Serta Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik  yang dihadiri oleh seluruh ASN di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Samarinda.

Pada kesempatan yang tersebut, Ibu Hj.Hasbiah SE, M.Si selaku Kasubag Umum  memberikan paparannya. Dijelaskan oleh beliau bahwa layanan dasar di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 3 bagian yang saling berkesinambungan, yaitu :

Payung hukum Pelaksanaan Standar Pelayanan adalah UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PERDA Kaltim No.6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dimana komponen standar pelayanan yang baik harus terdiri dari 2 komponen utama, yaitu:

Berdasarkan hal tersebut, lanjut beliau, hingga  bulan Oktober 2019 ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah membuat rumusan standar pelayanan yang terdiri dari 14 jenis layanan dan 1 maklumat / janji layanan. Adapun 14 rumusan jenis layanan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

    1. Persetujuan Verifikasi RPPLH Kabupaten/Kota
    2. Persetujuan Validasi KHLS Kabupaten/Kota
    3. Rekomendasi Penilai DIKPLHD Kabupaten/Kota
    4. Rekomendasi Ijin Lingkungan Andal dan RKL-RPL
    5. Rekomendasi ijin Lingkungan UKL-UPL
    6. Penilaian Kerangka Acuan AMDAL
    7. Penilaian Kerangka Acuan Dokumen AMDAL melalui system OSS
    8. Penilaian Andal dan RKL-RPL melalui system OSS
    9. Pemeriksaan Formulir UKL-UPL melalui system OSS
    10. Rekomendasi Ijin Pengumpulan Limbah B3 skala Nasional
    11. Rekomendasi Ijin Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi
    12. Rekomendasi Teknis Pemberian Ijin Pembuangan Air Limbah ke Laut
    13. Rekomendasi Teknis Pemberian Izin Pengumpulan dan Pemanfaatan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit
    14. Pos Pengaduan Masyarakat Terkait Sengketa Lingkungan

Dijelaskan  pula oleh beliau bahwa penerapan rumusan jenis-jenis layanan tersebut dituangkan kedalam Standar Pelayanan yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Dilanjutkan dalam paparannya  terkait permasalahan nasional yang dialami oleh Aparatur Sipil Negara saat ini, diantaranya :

Untuk itu, lanjut beliau, tantangan kedepannya seperti yang dituangkan dalam PP No.30 Tahun 2019  adalah bahwa setiap ASN harus memiliki beban dan target kerja terukur yang dijabarkan dalam uraian tugas yang jelas berdasarkan penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan memperhatikan perilaku kerja.

Berdasarkan hasil evaluasi dokumen Analisis  Jabatan dan Analisis Beban Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2017, perlu dilakukan penyesuaian yang mengacu kepada nomenklatur yang baru, yaitu PERMENPAN & RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Untuk nomenklatur berdasarkan urusan Lingkungan Hidup, terdapat 19 nomenklatur yang nantinya dapat disesuaikan.

Dimana proses penetapan dan perumusan nomenklatur dan uraian tugas baru untuk Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional disusun dan ditetapkan pada level manajerial.

Untuk mendukung pelaksanaan tugasdan penetapan standar kerja, maka diperlukan sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik dan benar. Beliau mengatakan, saat ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki SOP tahun 2018 untuk beberapa kegiatan di masing-masing bidang :

Hasil evaluasi atas SOP yang ada, bahwa perlu dilihat kembali apakah SOP yang ada saat ini sudah memenuhi kebutuhan organisasi. Jika memang terdapat penambahan nomenklatur baru dan penambahan urusan orgnisasi , maka perlu dilakukan revisi atau pemnbuatan SOP baru pada objek yang dimaksud, tutup beliau.

(zen)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *