Menu

DLH Sosialisasi Sistem MRV dan DRN, Seluruh Pihak Wajib Terlibat Pemeriharaan Hutan

By Dinas Lingkungan Hidup 10/25/2019 No Comments 1 Min Read

SANGATTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Sistem Measurement Monitoring and Reporting (MMR) Emisi GRK dan Sistem Regristrasi Nasional (SRN) dalam rangka partisipasi program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund.

Kegiatan diikuti 70 peserta dari instansi pemerintah, pemerhati lingkungan dan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur dilaksanakan di Ruang Pelangi 1 Meeting Room Hotel Royal Victory Sangatta Kutai Timur, Selasa (22/10/2019).
Acara dibuka staf ahli Bupati Kutai Timur Bidang Politik Hukum dan HAM Syahrir. Atas nama pemerintah, dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengamankan, menjaga dan melindungi hutan.

“Tidak terkecuali pelaku usaha atau perusahaan. Agar melakukan kegiatan yang ramah lingkungan dengan tidak merusak hutan,” ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan DLH Kaltim Muhammad Fadli mengungkapkan sosialisasi dan fasilitasi tindaklanjut Kaltim ditunjuk Pemerintah Indonesia dalam
rangka partisipasi program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund. “Saat ini sedang dalam tahap negosiasi Emission Reduction Payment
Agreement (ERPA) yang sesuai dengan timeline akan ditandatangani pada Desember tahun ini,” ujar Fadli.

Sosialisasi dalam rangka tahap kesiapan perangkat REDD+. Terutama dalam hal pengukuran, pelaporan dan pemantauan (MMR) serta sistem registrasi di Sub-Nasional.
Hadir Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) Yanto Rahmayanto dan Kepala DLH Kutim Armin Nazar serta narasumber dari P3SEKPI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dewan Daerah Perubahan Iklim dan WWF.(yans/her/humasprovkaltim)

Sumber : htpps://kaltimprov.go.id/berita/, 22 Oktober 2019

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *