Samarinda – Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional dan menjadi acuan bersama bagi semua pihak dalam mengukur kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi empat komponen, yaitu Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Air Laut (IKAL), dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL).
Yang mana pengukuran kualitas lingkungan secara umum dilakukan secara parsial berdasarkan media air, udara, dan lahan sehingga sulit untuk menilai kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah bertambah baik atau sebaliknya.
Salah satu cara untuk mereduksi banyak data dan informasi adalah dengan menggunakan indeks, yang dalam hal ini adalah Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Dimana IKLH ini merupakan gambaran atau indikasi awal yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu kondisi lingkungan hidup pada lingkup dan periode tertentu.
Dalam rangka upaya kesepahaman terhadap hal tersebut, mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Kepada Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin membuka kegiatan Sosialisasi Penghitungan IKLH Dan Penerapannya Dalam RPPLH Kaltim Tahun 2023 (27/06).
Dilaksanakan secara daring dan luring, kegiatan sosialisasi ini menghadirkan tiga orang narasumber, Nugraha Prasetyadi dari Direktorat Jenderal Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) KLHK, Heri Susanto dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK), dan Deddy Purnama Sagita dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Secara garis besar disampaikan pada kegiatan sosialisasi, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan salah satu pedoman bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menentukan arah kebijakan, rencana dan program selanjutnya khususnya bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana program pembangunan dan pemanfaatan ruang.
Sedangkan penyusunan IKLH sangat erat dengan kebutuhan sasaran pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target program-program pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka IKLH dapat memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah tentang kondisi lingkungan sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Sedangkan dalam fungsinya sebagai pendukung kebijakan, IKLH dapat membantu dalam penentuan skala prioritas yang disesuaikan dengan derajat permasalahan lingkungan sebagaimana diindikasikan oleh angka IKLH tersebut.
Sehingga kedepannya diharapkan capaian IKLH akan dapat menggerakan kolaborasi antar berbagai sektor untuk bersama-sama memberikan kontribusi dalam perbaikan kualitas lingkungan khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.
PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply