Menu

Sosialisasi Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik Dalam Rangka Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 Dan Sampah Spesifik

By Dinas Lingkungan Hidup 11/28/2022 No Comments 2 Min Read

 

SAMARINDA – Limbah Bahan Berbahayan dan Beracun (B3) merupakan suatu sisa hasil proses dari suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusakkan lingkungan hidup serta dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.

 

Dimana limbah B3 merupakan suatu sisa hasil proses dari suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusakkan lingkungan hidup serta dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.

 

“Kita ketahui bersama bahwa pelanggaran maupun kesalahan dalam pengelolaan B3 dan limbah B3 yang berasal dari berbagai bentuk kegiatan dari hulu sampai dengan hilir dapat berakibat pada pencemaran serta kerusakan lingkungan baik pada tingkatan skala kecil maupun besar” buka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal kala membuka kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda (28/11).

 

Untuk itu dalam penanganannya perlu Kebijakan pengelolaan limbah B3 yang terpadu dan didukung dengan sarana/prasarana peralatan yang memadai serta dilaksanakan oleh lembaga yang telah memiliki ijin.

 

“Dari mata rantai kegiatan tersebut diperlukan aturan-aturan ketentuan perundangan dan perizinan yang wajib ditaati sesuai dengan karakteristik dan sifat B3 dari limbah B3 yang dikelola” tutur beliau.

 

Pengendalian terhadap pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah B3 di daerah sampai saat ini masih mengalami banyak kendala, sebagian besar pengelola limbah B3 maupun kegiatan masyarakat lainnya masih belum sepenuhnya dapat melakukan pengelolaan terhadap Limbah B3.

 

“Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran bahwa pentingnya pengelolaan limbah B3, selain itu juga masih kurangnya informasi teknologi yang efektif dan efisien dan kurangnya kemampuan sumber daya manusia yang menguasai teknologi pengolahan Limbah B3” ujar Rizal.

 

Hal yang perlu disadari bersama bahwa perhatian terhadap hirarki pengelolaan limbah B3 diperlukan agar limbah B3 yang dihasilkan masing-masing unit produksi sesedikit mungkin dan bahkan diusahakan sampai nol.

 

“Dengan mengupayakan reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, dan digunakannya teknologi bersih, juga bilamana masih dihasilkan limbah B3 maka diupayakan pemanfaatan limbah B3” lanjutnya

 

Di akhir kesempatan yang diberikan, Rizal menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara terus-menerus berupaya mengembangkan sistem pengelolaan limbah B3 dengan tujuan agar mata rantai dari pengelolaan limbah B3 tidak terputus mulai dari awal sampai dengan akhir dari rangkaian kegiatan pengelolaan limbah B3 ini.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *