SAMARINDA – Penyediaan Air Minum merupakan suatu kegiatan yang berkenaan dengan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif, dimana Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM ini sendiri merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
Terkait hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang & Perumahan Rakyat (DPUPR&PERA) Prov. Kaltim memiliki rencana kegiatan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Sistem Marangkayu (Kutai Kartanegara – Bontang), yang dituangkan dalam rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dimulai dari rapat teknis hinga rapat komisi yang telah dilaksanakan sejak tanggal 23 sampai 24 November 2022.
Dipaparkan pada rapat, SPAM ini memiliki kapasitas debit air baku ± 495 liter/detik dengan unit produksi ± 450 liter/detik, pipa jaringan transmisi ± 1,59 km dan jaringan pipa distribusi utama ± 83,62 km.
Kemudian, dipaparkan pula bahwa SPAM ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan air baku di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Bontang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Bontang dengan debit yang direncanakan sebesar 450 L/dtk dan akan dilengkapi bangunan intake, pipa transmisi, pipa jaringan distribusi utama (JDU) dan booster pump, dengan sumber air baku yang direncanakan untuk berasal dari bendungan Marangkayu yang berada di Kecamatan Marangkayu Desa Sebuntal Kabupaten Kutai Kartanegara.
Mendengar dan menelaah seluruh pemaparan yang diberikan, maka Komisi Penilai Amdal Kalimantan Timur menyatakan bahwa sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlakubahwa,
Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf A Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Peraturan Menteri LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, maka untuk kode KBLI 42202 Kegiatan Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih dengan kriteria Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan kapasitas ≥ 250 liter/det atau pembangunan jaringan distribusi dengan rencana layanan ≥ 25.000 Sambungan Rumah (SR) atau pembangunan jaringan transmisi ≥ 40 km, termasuk kategori kegiatan wajib Amdal.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa rencana kegiatan DPUPR & PERA Prov. Kaltim yang membangun Unit Produksi IPA dengan kapasitas ≥ 450 liter/det wajib memiliki Amdal.
Kedua, terkait kewenangan penilaian persetujuan lingkungan yang merujuk pada kewenangan persetujuan pemerintah, maka pembagian kewenangan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sampai dengan dilakukannya pengaturan lebih lanjut terkait persetujuan pemerintah.
Ketiga, berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, angka 1 Sub Urusan Sumber Daya Air disebutkan Pengelolaan Pengembangan SPAM lintas daerah kab./kota merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Dan keempat, berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Gubernur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply