SAMARINDA – Konsep Kalimantan Timur tetap menjadi paru-paru dunia yang hijau asri dan nyaman, menjadi tajuk yang dikumandangkan RRI Samarinda dalam talkshow yang bertajuk IKN & RTRW Kaltim yang Ramah Ekologi (21/11).
Dengan menghadirkan empat narasumber, Wakil Ketua Pansus Ranperda Ir. Sapto Setyo Pramono, ST, MT, Direktur Eksekutif WALHI Kaltim Yohana Tiko , S.St, Sosiolog Engineering Nusantara, Ir. Diyat Susrini, M.Si, serta mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Sub Koordinator Inventarisasi RPPLH & KLHS Wilma Kania Febrina, S.Hut, M.Hut, talkshow kali ini membuka lebih jelas mengenai konsep pembangunan IKN yang tidak merusak lingkungan.
Pada kesempatan yang diberikan, Wilma Kania menyatakan bahwa terkait rencana pembangunan IKN ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Dimana Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa instrumen mengenai Kajian Lingkungan Hidup Stategis itu harus dilaksanakan” ujar Wilma membuka pembicaraan.
Dimana hal tersebut untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan tersebut menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah atau kebijakan rencana dan program” lanjutnya.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan (RTRWP) Provinsi Kalimantan Timur ini sendiri telah mulai disusun sejak tahun 2020 yang diinisiasi oleh Dinas PUPR yang merupakan bantuan dari Kementrian ATRBPN.
“Sehingga di tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melanjutkan penyusunannya” lanjutnya.
Terdapat delapan isu pokok.pada penyusunan KLHS terkait pembanguan IKN, pencemaran lingkungan hidup, usulan perubahan peruntukan kawasan, konektifitas dan infrastruktur, mitigasi dan penanggulangan bencana, kepastian dan penegakan hukum, ketahanan pangan, kualitas sumberdaya manusia, dan pengembangan pendapatan daerah.
“Yang kesemuanya ramah terhadap ekologi dan juga merupakan rambu-rambu dalam rencana tata ruang wilayah” tutur Wilma.
Adapun peran serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dalam mendukung pembangunan IKN dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dengan kegiatan-kegiatan antara lain harmonisasi titik sampling air permukaan dalam rangka IKLH Pusat, Provinsi, Kab/Kota; perlindungan dan pengelolaan danau cascade Mahakam yang mendukung terjaganya kualitas dan kuantitas air permukaan pada Kawasan inti pemerintahan IKN; melakukan inventarisasi Keanekaragaman Hayati pada lokasi cascade Mahakam, teluk Balikpapan, dan delta Mahakam serta rencana pengelolaannya dalam dokumen profil kehati dan RIP Kehati ; untuk menjaga keberlanjutan Kehati baik sebelum dan sesudah terbangunnya IKN; melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada dokumen kebijakan pembangunan (RPJMD) dan kebijakan pemanfaatan ruang (RTRW) dengan mempertimbangkan rencana pembangunan IKN .
Terakhir, ditekankan oleh Wilma bahwa Institusi pemerintahan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, dan berbicara dengan data, tidak ada data manipulative karena RTRW Prov. Kaltim ini merupakan justifikasi yang telah diusulkan dan direkomendasikan oleh Kepala Daerah di Kabupaten/Kota, dan dalam hal ini pembangunan IKN telah memiliki Undang-Undang dan pedoman yang harus ditaati.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply