Menu

Tindak Lanjut Rencana Lokasi Incinerator di Kalimantan Timur

By Dinas Lingkungan Hidup 08/02/2021 No Comments 1 Min Read

SAMARINDA – Langkah Pemerintah Kalimantan Timur dalam pembangunan Incinerator di wilayahnya terus dilakukan. Hal ini diwujudkan dengan verifikasi lokasi rencana pembangunan incinerator berlokasi di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 8 dan 9 Juli 2021 tersebut dihadiri secara langsung oleh Tim Verifikasi, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Samarinda, BAPPEDA Kota Samarinda, dan BPKAD Kota Samarinda.

Sebagai tindak lanjut terhadap kunjungan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur secara daring pada hari Senin 02/08/21, mengadakan Rapat Daring Tindak Lanjut Terhadap Rencana Lokasi Incinerator.

Dipimpin oleh Ibu Noor Utami selaku Kepada Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, rapat daring yang dihadiri oleh Tim Verifikasi tersebut membahas perihal hasil pelaksanaan kunjungan yang telah dilakukan sebelumnya tersebut,

Dungkapkan pada rapat bahwa sesuai dengan PerMen LHK No.6 Tahun 2021 pasal 129 bahwa lokasi Incinerator memiliki beberapa persyaratan diantaranya merupakan daerah bebas banjir atau daerah yang dapat dilakukan rekayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berada di kawasan industri dan/atau daerah yang diperuntukkan sebagai daerah industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi Pengolah Limbah B3, juga beberapa persyaratan jarak aman dengan jalan utama/tol, pemukiman, lokasi umum, cagar alam, dan sebagainya.

Dari hasil pertimbangan oleh Tim Verifikasi pada rapat tersebut, dihasilkan kata sepakat bahwa lokasi yang dipilih berdasarkan pertimbangan yang dianggap paling sesuai dengan PerMen LHK No.6 Tahun 2021 tersebut adalah lokasi pada Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Dari hasil kesepakatan ini, selanjutnya Tim akan merumuskan mengenai teknis pembangunan Incinerator maupun pembuatan jalan sebagai akses utama dalam kegiatan yang akan dilakukan di lokasi ini kedepannya.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *