Menu

UKL UPL Rencana Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Penumpang Tipe B Paser

By Dinas Lingkungan Hidup 10/24/2022 No Comments 1 Min Read

 

Samarinda – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur berencana melakukan pembangunan Terminal Penumpang Tipe B Paser di Jalan A. Yani Km. 8  Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur.

.

Pada rapat yang dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal ini, dipaparkan bahwa  luasan lahan pada kegiatan ini ± 11.366 m² dengan rencana kegiatan berupa pembangunan gedung utama, shelter bis, area parkir kiri dan kanan, area parkir depan dan belakang, mess karyawan, rumah genset, taman terbuka, pintu gerbang, TPS limbah B3, serta area tebuka.

 

Setelah mendengar dan menelaah pemaparan yang diberika, dinyatakan oleh Kepala Sekretariat Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur bahwa sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku maka;

 

Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf B Sektor Perhubungan (Perhubungan Darat) dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri  LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka hasil analisis terhadap skala/besaran rencana kegiatan dimaksud adalah kegiatan aktivitas terminal darat dengan luas lahan < 5 ha, termasuk kategori kegiatan wajib UKL-UPL, dimana artinya rencana kegiatan rencana kegiatan pembangunan dan pengoperasian terminal penumpang tipe B Paser dengan luas lahan ± 11.366 m2, maka rencana pembangunan terminal penumpang tipe B dimaksud wajib memiliki UKL-UPL.

 

Kedua, berdasarkan Tabel Huruf O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

 

Ketiga, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

 

Dan keempat, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa pemeriksaan substansi UKL-UPL dilakukan Gubernur dengan menugaskan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

 

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *