Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dikomando langsung oleh Kepala Dinas Nurrahmani, SIP, MM menyambangi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Validasi Dokumen KLHS RDTR Wilayah Perkotaan Samarinda Kota dan Samarinda Ilir.
Diterima oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal, pertemuan kali ini menindaklanjuti surat permohonan Walikota Samarinda nomor 660/1872/100,14 tanggal 15 Desember Tahun 2021 perihal permohonan KLHS RDTR Wilayah Perencanaan Samarinda Kota dan Samarinda Ilir berbasis OSS-RBA.
Berpedoman pada ketentuan pasal 15 Undang-Undang No. 32/2009 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RTRW beserta rencana rinci, RPJP, RPJM dan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, kemudian pasal 19 Undang-Undang No. 32/2009 bahwa setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS.
Selain itu, juga PP No 46 tahun 2016 dan PermenLHK Nomor P.69./MENLHK/ SETJEN/KUM.I/12/2017 , maka untuk dokumen KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas secara mandiri harus dilakukan validasi.
Pada pemarapan yang disampaikan, dijelaskan bahwa dokumen KLHS ini telah dimohonkan melalui aplikasi Sistem Pelayanan Elektronik Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (SPARKLING) Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim untuk Kecamatan Samarinda Kota dan Samarinda Ilir pada tanggal 15 Desember 2021 dan telah melengkapi persyaratan administrasi hingga penetapan jadwal pembahasan validasi tanggal 16 Desember 2021.
Disampaikan pula bahwa Tim Pokja KLHS RDTR WP Samarinda Kota dan Samarinda Ilir OSS-RBA telah mengidentifikasi isu berupa 11 isu pembangunan berkelanjutan (PB), 6 isu PB Paling Strategis dan 6 isu PB Prioritas.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply