Menu

Validasi Dokumen KLHS Revisi RTRW Kota Samarinda

By Dinas Lingkungan Hidup 01/20/2022 No Comments 1 Min Read

 

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014-2034 dalam kurun waktu 4 tahun, dilakukan peninjauan dengan berdasarkan pertimbangan terhadap penyesuaian perundang-undangan yang berlaku ataupun terbitnya peraturan perundang- undangan baru yang berpengaruh terhadap perubahan rencana struktur dan pola ruang Kota Samarinda.

Atas dasar tersebut, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti surat Walikota Samarinda Nomor: 149.1/1973/100.14 tanggal 28 Desember 2021 perihal Permohonan  Validasi KLHS RTRW Kota Samarinda Tahun 2021-2041 dengan menyelenggarakan kegiatan Validasi Dokumen KLHS Revisi RTRW Kota Samarinda.

 

Dilaksanakan di Ruang Rapat Adipura (19/01), rapat validasi yang dihadiri secara daring dan luring oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda , Tim Validasi, serta Tim Pokja KLHS ini dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Fahmi Himawan yang didampingi oleh Kepala Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS Wilma Kania Febrina .

 

Dituturkan oleh Fahmi,  berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kota memiliki masa berlaku 20 (dua puluh) tahun sejak diundangkan dapat dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Kemudian, mengacu pada ketentuan Pasal 15 UU No. 32/2009 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RTRW beserta rencana rinci, RPJP, RPJM dan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, serta Pasal 19 UU No. 32/2009 bahwa setiap Perencanaan Tata Ruang Wilayah wajib didasarkan pada KLHS.

 

Juga mengacu pada PP NO 46 Tahun 2016 dan PERMENLHK Nomor P.69./MENLHK/ SETJEN/KUM.I/12/2017 , maka untuk Dokumen KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas secara mandiri harus dilakukan validasi.

 

Dokumen KLHS revisi RTRW Kota Samarinda di validasi oleh tim validasi KLHS RTRW/RDTR Kab/Kota Prov Kaltim yang dibentuk melalui SK Gubernur Kaltim No. 660/K.8/2022 Tanggal 18 Januari 2022.

 

Secara garis besar, pada rapat kali ini disampaikan bahwa Tim Pokja KLHS Revisi RTRW Kota Samarinda telah mengidentifikasi isu dengan menghasilkan 16 Isu Pembangunan Berkelanjutan (PB), 9 Isu PB paling strategis dan 6 Isu PB Prioritas, juga telah mengidentifikasi materi muatan sebanyak 9 (sembilan) KRP yang menimbulkan resiko dan dampak lingkungan hidup yang perlu ditindaklanjuti dengan kajian muatan KLHS dengan 3 rekomendasi umum KLHS.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *