Samarinda – Senin 27 Februari , untuk pertama kali di tahun 2023, kembali Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Validasi KLHS.
Bertempat kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dengan dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin didampingi oleh Pedal Ahli Muda Wilma Kania Febrina, dilaksanakan kegiatan Validasi KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Bongan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2023-2043.
Mengacu pada ketentuan pasal 15 Undang-Undang No. 32/2009 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RTRW beserta rencana rinci, RPJP, RPJM dan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan pasal 19 UU No. 32/2009 bahwa setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS.
Dipaparkan pada rapat, Tim Pokja KLHS RDTR kawasan perkotaan Bongan Kabupaten Kutai Barat telah mengidentifikasi long list Isu PB Proritas sebanyak 27 (dua puluh tujuh) isu yang kemudian dikelompokkan lagi menjadi 12 (dua belas) short list Isu PB,
Setelah dilakukan analisa skoring, maka dihasilkan 6 (enam) Isu PB Strategis dengan menghasilkan 5 (lima) Isu PB Prioritas yang terdiri dari banjir, persampahan, kekurangan air bersih, kerusakan jalan, dan kebakaran hutan.
Kemudian, KRP berdampak terhadap lingkungan hidup sebanyak 3 (tiga) KRP yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup dan terdapat program perwujudan pola ruang 9 (sembilan) KRP yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup.
(PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply