SAMARINDA – Setelah menyelesaikan Validasi untuk 8 (delapan) Kabupaten/Kota sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan yang mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, melanjutkan kegiatan Validasi KLHS RPJMD untuk Kabupaten terakhir yaitu Kutai Barat (17/09). Terdapat 3 (tiga) Kab/Kota yang sudah dikeluarkan Persetujuan Validasi KLHS RPJMD nya yaitu Kota Bontang, Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara, sedangan 5 (lima) Kab/Kota lainnya yaitu Kabupaten PPU, Kab. Berau, Kota Samarinda, Kab. Kutim, Kab. Mahulu KLHS RPJMD nya mengalami perbaikan dokumen.
Menjalankan amanah Undang – Undang No 32. Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), maka dilakukan secara daring dan luring Rapat Validasi Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021 – 2026.
Dipaparkan pada rapat bahwa dokumen KLHS ini telah dimohonkan melalui aplikasi Sistem Pelayanan Elektronik Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (SPARKLING) Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim pada tanggal 02 september 2021.
Validasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dimana dokumen yang sudah dilakukan penjaminan kualitas dilakukan validasi oleh Gubernur dengan tujuan untuk memastikan penjaminan kualitas telah dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply