SAMARINDA – Secara marathon, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, dipimpin oleh Kepala Dinas, Bapak E.A.Rafiddin Rizal, menyelenggarakan Rapat Validasi KLHS RPJMD Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara secara daring dan luring di Ruang Rapat Adipura (01/07).
Dikatakan oleh beliau bahwa dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan, juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maka kegiatan ini dimaknai sebagai analisis sitematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegerasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.
Kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan SK Gubernur Kaltim Nomor 660.2/K.72/2021 tentang Pembentukan Tim Validasi KLHS RPJM Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim Tahun 2021 ini melibatkan perangkat daerah terkait, akademisi, serta tenaga ahli .
Dalam hal ini beliau mengharapkan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan pada pembahasan ini sehingga dapat dihasilkan dokumen yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai persetujuan atas Validasi KLHS RPJMD Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply