Samarinda – Pengumpulan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) merupakan kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 sebelum diserahkan untuk pengelolaan lebih lanjut oleh pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3, maupun penimbun limbah B3.
Yang mana menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Dalam hal ini, menindaklanjuti surat permohonan Direktur Utama PT.Ilham Jaya Bersama tertanggal 4 Desember 2021, maka Dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal diselenggarakan Rapat Verifikasi Dokumen Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi yang dimohonkan oleh PT.Ilham Jaya Bersama (21/12).
Dimana pelaksanaan verifikasi ini mendasarkan pada Peraturan Menteri LHK Nomor.6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kegiatan pengumpulan Limbah B3 sendiri dapat dilakukan oleh 2 subjek, yaitu oleh penghasil limbah B3 itu sendiri, dan juga oleh badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3. Yang pada dasarnya, dalam pengumpulan, kedua subjek ini diharuskan melakukan 2 kegiatan, yaitu segregasi limbah B3; dan penyimpanan limbah B3, Namun terdapat perbedaan mekanisme dalam pelaksanaan kewajiban kedua subjek ini, yang berimplikasi pada perbedaan kewajiban hukumnya.
Dipaparkan pula di rapat ini, beberapa hal yang dibutuhkan pada suatu fasilitas pengumpulan, yang harus dilengkapi dengan berbagai sarana untuk penunjang dan tata ruang yang tepat sehingga kegiatan pengumpulan dapat berlangsung dengan baik dan aman bagi lingkungan.
Secara umum, fasilitas pengumpulan terdiri dari peralatan dan sistem pemadam kebakaran, pembangkit listrik cadangan, fasilitas pertolongan pertama, peralatan komunikasi, gudang tempat penyimpanan peralatan dan perlengkapan serta Pintu darurat dan alarm. Selain itu adapun fasilitas tambahan yaitu fasilitas pencucian dan fasilitas bongkar muat.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply