Samarinda – PT Sumber Agung Srimarti merupakan perusahaan dengan skala usaha mikro yang bergerak di bidang usaha dan/atau kegiatan yang menyediakan jasa pengumpulan limbah berbahaya dan beracun (LB3) yang memiliki rencana melakukan pengembangan usaha pengumpulan limbah berbahaya.
Dikarenakan rencana tersebut, Selasa 10 Januari 2023, Dinas LIngkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimin langsung oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal melaksanakan kegiatan verifikasi atas persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 PT. Sumber Agung Srimarti tersebut.
Dipaparkan pada rapat, dalam melakukan kegiatannya, PT. Sumber Agung Srimarti berencana membangun fasilitas Pengumpulan Limbah B3 yang berlokasi di Jl. Poros Samarinda-Bontang RT. 27, Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dimana status kepemilikan lahan merupakan milik sendiri, dengan luas lahan 3.600 m2 yang telah memiliki Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda perihal Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif kepada PT Sumber Agung Srimarti tertanggal 2 Juni 2020 oleh Walikota Kota Samarinda.
Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui Sub Koordinator Limbah B3 AA. Bagus Sugiarta menyatakan bahwa berdasarkan PP 22 / 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, khususnya untuk kebijakan terkait dengan Pengelolaan Limbah B3 terdapat perubahan istilah dimana awalnya untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 ini diwajibkan untuk dilengkapi Izin Pengelolaan Limbah B3, saat ini telah berubah bahwa untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib untuk dilengkapi dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3, dan Surat Kelayakan Operasional.
Dimana dituturkan oleh beliau bahwa verifikasi dokumen terkait dengan kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi yang dimohon oleh PT. Sumber Agung Srimarti dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Yang selanjutnya, persetujuan teknis ini nantinya akan terintegrasi dengan Persetujuan Lingkungan dan dijadikan dasar bagi PT. Sumber Agung Srimarti untuk melakukan pembangunan fasilitas pengumpulan limbah B3 yang selanjutnya akan wajib untuk dilengkapi dengan Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang juga akan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply