Verifikasi RPPLH Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021-2051

By Dinas Lingkungan Hidup 12/21/2022 No Comments 1 Min Read

 

Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mahakam Ulu nomor : 660.2/277/DLH-UMUM/XII/2022 tanggal 05 desember 2022 perihal Permohonan  Verifikasi Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Mahakam Ulu dengan melaksanakan Rapat Verifikasi RPPLH Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021-2051.

 

Sebagai informasi, kegiatan penyusunan RPPLH Provinsi dan Kabupaten/Kota diamanatkan dalam ketentuan pasal 9 dan pasal 10 Undang-Undang no.32 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana pelaksanaan penyusunan RPPLH-nya diamanatkan dalam ketentuan pasal 12 ayat(2) huruf E dan lampiran pada angka I huruf K baris ke-1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

 

Yang mana berlandaskan dengan Surat Edaran Menteri LHK no. se.5/MENLHK/PKTL/PLA.3/11/2016 tentang Penyusunan RPPLH Provinsi dan Kabupaten/Kota,  bahwa verifikasi RPPLH Kabupaten maupun Kota yang berada di luar Ibu Kota Provinsi dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Gubernur.

 

Untuk itu, dengan dihadiri oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mahulu secara langsung, pelaksanaan verifikasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A,. Rafiddin Rizal ini dilaksanakan dengan menghadirkan tim verifikasi dari Satuan Perangkat Kerja Daerah terkait, UPT Kementerian terkait, Akademisi Universitas Mulawarman, serta Pejabat Pengawas dan Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *