Wamen LHK Minta Masyarakat Dayak Jaga Keharmonisan di IKN dan Jadi Mitra Strategis Pemerintah

By Dinas Lingkungan Hidup 02/04/2020 No Comments 2 Min Read

Samarinda, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 1 Februari 2020. Wamen LHK, Alue Dohong ingin agar Masyarakat Adat Dayak mendukung penuh program pemerintah pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Dukungan tersebut dapat diwujudkan khususnya dalam memanfaatkan Program Perhutanan Sosial (PS) dan juga mendukung proses pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Masyarakat Adat Dayak dikatakan Wamen Alue Dohong adalah mitra strategis Pemerintah. Keberadaan persatuan masyarakat adat di Kalimantan dimintanya jangan hanya bersifat politis semata, namun harus mulai diarahkan lebih strategis, yaitu mendukung program pemerintah dibidang ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan. “Yang paling startregis saat ini menurut saya adalah mendorong implementasi perhutanan sosial di Kalimantan,” ungkap Wamen dalam Acara Pelantikan, Rakerda dan Silaturahmi Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur di Pendopo Lamin Etam, Samarinda, Sabtu 1 Februari 2020.

Wamen mencontohkan seperti program PS yang merupakan program strategis nasional, baru sekitar 44% terealisasi di Kalimantan Timur. Dari alokasi areal PS di Kalimantan Timur sebesar 386.574 hektare, baru terealisasi sebesar 170.171,18 hektare berwujud izin/hak kelola sebanyak 87 Surat Keputusan (SK) dengan 7.628 kepala keluarga penerimaan manfaat. Padahal ini program yang sangat baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pemberian akses legal kelola hutan.

Pemerintah diungkapnya punya target memberikan 12,7 juta hektare lahan untuk masyarakat. Saat ini program PS secara nasional telah memberikan akses kelola kepada 818.457 kepala keluarga dengan jumlah izin/hak kelola sebanyak 6.411 SK, dengan total luasan lahan PS sebesar ± 4,048 juta hektare.

Selanjutnya Wamen juga berpesan sekaligus mengajak seluruh masyarakat Dayak untuk mendukung proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Wamen menjamin jika Masyarakat Adat Dayak akan dilibatkan secara menyeluruh dalam prosesnya.

“Pemindahan ini akan dilakukan dengan proses yang inklusif, melibatkan semua pihak, termasuk didalamnya Masyarakat Adat Dayak,” jelas Wamen.

Pemerintah disebutnya akan menjamin tidak ada marjinalisasi, tidak ada penggusuran dan lain sebagainya terhadap Masyarakat Dayak dalam proses pemindahan IKN.

Sejalan dengan hal itu, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor yang juga hadir pada acara ini mengungkapkan jika Masyarakat Adat Dayak harus menjadi pelopor dan contoh bagaimana hidup damai antar suku di Indonesia, khususnya terkait keberadaan IKN di Kalimantan Timur kedepannya.

Hadir dalam acara ini Anggota DPD RI dan DPR RI dapil Kalimantan, Walikota Samarinda, Panglima Kodam Mulawarman, Kapolda Kaltim, Forkopimnda Kaltim, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Karliansyah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK lingkup Kalimantan, Sekjen Masyarakat Adat Dayak Nasional dan seluruh pengurus, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Dayak, Ketua PDKT Kaltim dan para Bupati/ Walikota se Kalimantan atau yang mewakili.(*)

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 01 Februari 2020

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *