Menu

Workshop Pengkajian Aspek Sosial Dalam Dokumen Amdal

By Dinas Lingkungan Hidup 06/25/2022 No Comments 2 Min Read

 

SAMARINDA – Didaulat untuk membuka Workshop Pengkajian Aspek Sosial di Dalam Dokumen  Amdal yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (PERTALINDO), Kepala Dinas Libgkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal memberikan sambutannya secara daring (25/06).

 

Salah satu komponen lingkungan yang dikaji dalam Amdal adalah aspek Sosial, dimana selama ini masing sering terjadi perbedaan persepsi mengenai aspek tersebut di dalam Amdal, baik antar Tim Penyusun Amdal maupun antara Tim Penyusun dengan Anggota Tim Teknis Komisi Penilai Amdal di bidang sosial.

 

Atas dasar tersebut, PERTALINDO Kaltim menyelenggarakan workshop dengan tema “Upaya Penyamaan Persepsi Praktisi Lingkungan”.

 

“Kegiatan  seperti ini, kami harapkan agar tetap berlangsung selama PERTALINDO berkiprah sebagai organisasi profesional ahli lingkungan, sebagai momentum strategis untuk menginformasikan dan menyegarkan kembali berbagai kebijakan pengelolaan dan penataan lingkungan hidup” buka Rizal.

 

Undang-undang yang dimaksud adalah UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolan Lingkungan Hidup dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya, yang dimana secara prinsip dan konsep peraturan perundang-undangan ini tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya.

 

“Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan memberikan kemudahan, dalam hal ini berupa penyederhanaan sistem perizinan berusaha kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan” ujar Rizal.

 

Terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), dalam beberapa bulan terakhir Pemerintah Pusat telah menerbitkan beberapa kebijakan dan peraturan, diantaranya UU nomor 3 tahun 2022 tanggal 15 februari 2022 tentang Ibu Kota Negara, KEPMENSESNEG nomor 105 tahun 2022 tanggal 28 april 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan Dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN),

 

“Dimana dalam KEMENSESNEG ini terdapat peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai anggota tim transisi Otorita Ibukota Nusantara (OIKN)” lanjutnya.

 

“Sedangkan terkait dengan pelimpahan kewenangan perizinan berusaha pusat yang diterbitkan oleh Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Kaltim, terdapat PERPRES nomor 55 tahun 2022 tanggal 11 april 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Kepada Gubernur” tutur Rizal pula.

 

Yang mana pendelegasian kewenangan terkait komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan komoditas batuan yang secara otomatis pembahasan dan penilaian kegiatan tersebut baik Amdal maupun UKL UPL menjadi kewenangan Provinsi.

 

Di akhir kesempatannya, beliau menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini memang sangat bermanfaat, karena bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai komponen lingkungan yang dikaji di dalam Amdal.

 

“Diantaranya aspek sosial yang terdiri dari komponen demografi, ekonomi, dan  budaya, juga yang selama ini masih sering terjadi perbedaan persepsi khususnya pada aspek social” kata beliau.

 

Tidak lupa beliau juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PERTALINDO sebagai wadah perkumpulan tenaga ahli lingkungan hidup yang telah menyelenggarakan kegiatan ini karena telah telah begitu memperhatikan terhadap permasalahan di bidang lingkungan hidup khususnya di Kalimantan Timur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *