Menu

Rapat Penilaian Dokumen Adendum Andal dan RKL RPL PT. Singlurus Pratama

By Dinas Lingkungan Hidup 06/24/2022 No Comments 4 Min Read

 

SAMARINDA – PT. Singlurus Pratama (PT. SGP) merupakan perusahaan swasta Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)  yang memiliki Wilayah Kegiatan Operasi Produksi seluas + 21.699 ha (Penciutan Kelima berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 368.K/30/DJB/2016 tanggal 11 Agustus 2016 ) berlokasi di Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

 

Atas rencana usahan dan atau kegiatan peningkatan kapasitas produksi batubara pada blok Argomulyo dan Mutiara dari 4,9 juta MT per tahun menjadi 6,4 juta MT per tahun, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Anggota Komisi Penilaian Dokumen Adendum Andal Dan RKL-RPL atas kegiatan tersebut.

 

Dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Fahmi Himawan, dipaparkan pada rapat bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatannya, PT.SGP telah mengantongi beberapa perijinan;

  1. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 660.1/K.570/2007 tanggal 26 Nopember 2007 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Jenis Kegiatan Pertambangan untuk Penambangan Batubara PKP2B KW. 06PB0304 luas 24.760 lokasi Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Singlurus Pratama.
  2. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 660.1/K.233/2008 tanggal 25 April 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Jenis Kegiatan Pembangunan Jalan Angkut dan Pelabuhan Khusus Batubara sepanjang 24 km, lebar 15 m dengan luas lahan yang dipakai untuk jalan 50 ha. Lokasi Kelurahan Karya Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kelurahan Mentawir Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan timur oleh PT. Singlurus Pratama;
  3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 276.K/30/DJB/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Permulaan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Wilayah PKP2B PT. SGP (Luasan 24.760 ha selama 30 tahun berlaku sejak tanggal 12 Februari 2009);
  4. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 660.1/K.531/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Andal, RKL dan RPL Bidang Pertambangan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Peningkatan Kapasitas Produksi Batubara dari 3 Juta MT/Tahun menjadi 6 Juta MT/Tahun oleh PT. Singlurus Partama seluas ± 24.760 ha. Secara administratif berlokasi Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kelurahan Mentawir Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan timur oleh PT. Singlurus Pratama;
  5. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 368.K/30/DJB/2016 tanggal 11 Agustus 2016 tentang Permulaan Tahap Penciutan Kelima Tahap Kegiatan Operasi Produksi Pada Wilayah PKP2B PT. SGP (Penciutan menjadi 21.699 ha);
  6. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor : 503 / 1091 / LINGK / DPMPTSP/VI/ 2017 dan Keputusan Izin Lingkungan Nomor : 503/1092/LINGK/ DPMPTSP/VI/2017 tanggal 22 Juni 2017 oleh Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim atas Adendum Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batubara PT. SGP dengan Kapasitas Total 6 juta MT/tahun berlokasi di Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan, meliputi : Penciutan Luas Areal Konsesi dari 24.760 ha menjadi 21.699 ha, Peningkatan Produksi Batubara pada Blok Mutiara dari 1 Juta MT/Tahun menjadi 1,9 MT/Tahun, serta Perubahan Waktu Akhir Produksi dari Tahun 2035 menjadi tahun 2027 yang Berlokasi di Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kaltim
  7.  

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, maka Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa sesuai peraturan perundangan yang berlaku ;

 

Pertama, berdasarkan pasal 527 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa izin Lingkungan, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, SKKL, Rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen lingkungan hidup yang telah mendapatkan Persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat  serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

 

Kedua, mengacu pada pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, disebutkan bahwa Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perubahan persetujuan lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatannya yang telah memperoleh Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan.

 

Ketiga, mengacu pada pasal 89 ayat (2) huruf a, b dan d Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. Singlurus Pratama meliputi perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan, penambahan kapasitas produksi, serta perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan.

 

Keempat, D.  Mengacu pada pasal 90 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, dalam hal terjadi perubahan usaha dan/atau kegiatan, maka perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan melalui Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru.

 

Kelima, mengacu pada Pasal 91 ayat (1) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen LH baru dilakukan melalui perubahan SKKL dengan kewajiban melakukan penyusunan dan penilaian  adendum Andal dan RKL-RPL.

 

Keenam, terhadap perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. SGP maka Sesuai lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021, rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. SGP diindikasikan memenuhi kriteria tidak berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru yang belum dilingkup dan dikaji di dalam dokumen Amdal sebelumnya, dan/atau tidak berpotensi mengubah batas wilayah studi. Sehingga Disimpulkan perubahan usaha dan/kegiatan PT. SGP dilakukan melalui penyusunan dan penilaian adendum Andal dan RKL-RPL.

 

Ketujuh, sesuai lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021, perubahan usaha dan/atau Kegiatan PT. SGP diindikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi merubah Pengelolaan LH atau Rencana besaran dampak dan sifat penting dampak DPH sebelumnya, berpotensi merubah Pengelolaan LH atau Rencana Pemantauan LH yang telah dilakukan, dan 3)     Rencana Usaha dan/atau Kegiatan lebih besar atau sama dengan yang sudah dikaji dalam dokumen Amdal sebelumnya dan berada di Tapak Proyek yang sama. Sehingga PT. SGP menyusun dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL tipe A.

 

Kedelapan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan untuk bidang Usaha Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kode KBLI 05100 dan judul KBLI Pertambangan Batubara merupakan kewenangan Menteri dalam pengaturan perizinannya.

 

Dan kesembilan, berdasarkan Huruf E angka 1 dan 2 Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021 tentang Pengaturan Peralihan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 disebutkan bahwa Penilaian Amdal yang sedang dalam proses dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Lingkungan dan Proses Penilaian Amdal berdasarkan Penerbitan Izin Lingkungan yang diajukan dan dinyatakan lengkap administrasi sebelum tanggal 2 februari 2021 dilaksanakan oleh Komisi Penilai Amdal berdasarkan pengaturan kewenangan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan sampai dengan diterbitkan Persetujuan Lingkungan.

 

Sehingga Proses penilaian perubahan rencana usaha dan/atau kegiatan PT.SGP masih merupakan kewenangan Gubernur dan penilaian Amdalnya dilakukan Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi.

 

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *