Monthly Archives: November 2021

Pembahasan Mekanisme Penilaian PROPER Periode 2021-2022

Category : Uncategorized

Balikpapan – Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER)  merupakan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan pada perusahaan yang memerlukan indikator yang terukur, dengan tujuan meningkatkan peran perusahaan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat.

PROPER telah bertransformasi dari hal yang sederhana berupa kriteria penilaian pengendalian pencemaran air kemudian berkembang menjadi kriteria yang mengusung perbaikan berkelanjutan berupa efisiensi sumber daya, pengembangan pemberdayaan masyarakat yang memandirikan sampai dengan mendorong internalisasi faktor lingkungan dan sosial kedalam bisnis.

Sebagai salah satu tupoksi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, maka pelaksanaannya harus tetap berjalan walaupun pandemi masih melanda, karena menjaga lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama.

Untuk itu, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Pembahasan Mekanisme Penilaian PROPER Periode Tahun 2021-2022.

Ditemui setelah kegiatan, Zaratustra Rahmi, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan yang sudah diagendakan untuk mensiasati kondisi pandemi ini.

“Kita mengemban tanggung jawab terhadap lingkungan, kita tidak bisa hanya berpangku tangan menunggu kondisi yang tidak menentu ini selesai, kita harus berinovasi dalam menyelesaian tanggung jawab ini” ujar beliau.

Lebih lanjut beliau menuturkan bahwa prinsip dasar dari pelaksanaan PROPER adalah mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrument insentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik dan instrumen disinsentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang buruk serta mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih.

“Harapannya bahwa pengelolaan lingkungan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar pengelolaan lingkungan yang efektif, efisien dan tepat sasaran” pungkasnya.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rapat Tim Pokja MRV Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

Samarinda – Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah membentuk Tim Pokja yang telah dimuat kedalam SK Gubernur Kaltim nomor 660.2/K.386/2021 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja MRV Kalimantan Timur yang beranggotakan dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi terkait, akademisi, dan Para Mitra Pembangunan yang ada di Kalimantan Timur.

“Hal ini dikarenakan Provinsi Kalimantan Timur memiliki peran strategis dalam konteks program penurunan emisi. Peran aktif para stakeholder baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten sangat dibutuhkan di dalam mendukung program kegiatan penurunan emisi di Kalimantan Timur” Demikian  buka Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Himawan saat membuka Rapat Tim Pokja MRV Kalimantan Timur (29/11).

Rapat yang dilaksanakan secara daring kali ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang baru saja ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emosi GRK dalam pembangunan nasional.

“Dengan adanya kebijakan Perpres 98 tersebut tentu akan adanya kewajiban maupun target yang harus dipenuhi atau dilakukan oleh provinsi Kalimantan Timur guna tercapainya pelaksanaan implementasi Perpres 98 tersebut” lanjutnya.

Dipaparkan pada rapat, disepakati beberapa poin penting yang menjadi peran Gubernur yang mana dalam hal ini akan diemban oleh Pokja, yaitu ;

  1. Inventarisasi Emisi GRK provinsi, dimana Bupati/W alikota meyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Gubernur melalui aplikasi berbasis web paling lambat bulan Maret, kemudian Gubernur menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Menteri melalui aplikasi berbasis web paling lambat bulan Juni;
  2. wajib menyusun Baseline Emisi GRK provinsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Baseline Emisi GRK nasional ditetapkan, Gubernur menyampaikan usulan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
  3. wajib menyusun target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan
  4. wajib menyusun dan menetapkan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan Menteri
  5. Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi
  6. Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dan melaporkan kepada Menteri
  7. Penyusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota
  8. Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi
  9. Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan melaporkan kepada Menteri
  10. Pengukuran Aksi Mitigasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
  11. Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK untuk aksi mitigasi provinsi
  12. pemantauan dan evaluasi provinsi dan melaporkan kepada Menteri
  13. melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan NEK, Invetarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Pembinaan Pelaksanaan Manajemen Komisi Penilai AMDAL

Category : Uncategorized

Samarinda – Dibuka oleh Kepada Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Himawan, bertempat di Hotel Haris Samarinda, dilaksanakan kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Manajemen Komisi Penilai AMDAL/Tim Uji Kelayakan/Tata Laksana Uji Kelayakan dengan mengacu pada Peraturan PemerintahNomor 22 Tahun 2021 (23/11).

“Kegiatan ini saya pandang sebagai momentum strategis untuk menginformasikan berbagai kebijakan penataan lingkungan hidup berkaitan dengan implikasi diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya” buka Fahmi pada sambutannya.

“Dan maksud diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Konsep Persetujuan Lingkungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (izin usaha /perizinan berusaha/persetujuan pemerintah), serta merupakan komitmen pengelolaan lingkungan hidup palaku usaha dapat diawasi sesuai yang termuat dalam Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah” ucapnya.

Kegiatan ini mengacu pada salah satu Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang juga merupakan amanat Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dilanjutkan oleh beliau, “secara prinsip dan konsep peraturan perundang-undangan ini tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan memberikan kemudahan (penyederhanaan sistem perizinan berusaha) kepada pelaku usaha dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan”. .

Di akhir kesempatannya beliau menuturkan bahwa penyelenggaraan Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menyederhanakan proses pelayanan publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat/stakeholders yang menginginkan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan tepat waktu. Pada prinsipnya, kita akan terus mendorong inovasi perbaikan dan peningkatan pelayanan perijinan khususnya perijinan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Timur.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Menerima Kunjungan Benchmarking Pengelolaan KEE Koridor Hidupan Liar Pemprov. Jambi

Category : Uncategorized

SamarindaSharing pengalaman dalam pengelolaan KEE Koridor satwa di KEE Wehea Kelay di Kalimatan Timur, Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini diwaliki oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Biro Hukum Setda Jambi, Bappeda Provinsi Jambi, Bappeda dan Litbang Kabupaten Tebo, KPHP Tebo Barat, KPHP Tebo Timur, dan Balai KSDA Jambi mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (22/11).

Diterima oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Ayi Hikmat dan Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan serta Manager Senior Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Niel Makmuddin, Kepala Biro Hukum Setda Jambi M. Ali Zaini yang didapuk sebagai pimpinan rombongan mengatakan bahwa tujuan kunjungan kali ini bertujuan untuk sharing dan diskusi mengenai pengelolaan KEE koridor satwa.

Dipaparkan oleh Ali Zaini bahwa saat ini Balai KSDA Jambi sedang mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo bersama stakeholders terkait untuk mengajukan habitat Gajah Sumatera  di lansekap Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor hidupan liar, agar pengelolaan habitat Gajah Sumatera di lansekap Bukit Tigapuluh dapat diselamatkan dan dikelola oleh secara kolaboratif dan partisipatif. Konsep KEE koridor hidupan liar ini adalah untuk menyatukan habitat gajah yang terputus oleh perkebunan, pemukiman dan pertambangan tersebut. Koridor hidupan liar diharapkan bukan hanya sebagai jalur lintasan gajah sumatera, namun juga jalur satwa lainnya.

Mendengarkan dengan seksama yang disampaikan oleh pimpinan rombongan, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Ayi Hikmat menuturkan bahwa  Forum KEE Wehea-Kelay pada mulanya merupakan kesepakatan multi pihak di Bentang Alam Wehea yang ditandatangani oleh 10 pihak yang dilaksanakan di kantor Gubernur Kaltim pada tahun 2015, kemudian menjadi KEE Wehea-Kelay sejak tahun 2016 melalui SK Gubernur dan SK Dirjen KSDAE-KLHK.

Ayi mengatakan bahwa KEE Wehea Kelay memiliki potensi yang sangat tinggi, selain menjadi habitat orangutan kalimantan, terdata lebih dari 500 jenis satwa liar dan 700 jenis tumbuhan. Semuanya hidup di bentang alam seluas 532.143 hektar, sekitar 80%nya adalah kawasan berhutan yang lebat.

Memberikan tambahan pemaparan yang telah diberikan, Fahmi Himawanselaku Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur memaparkan bahwa pengelolaan KEE koridor Orangutan di bentang alam Wehea Kelay ini memiliki tujuan untuk mendorong para pihak melakukan praktik-praktik pengelolaan terbaik dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, menjaga fungsi lindung pada areal di luar kawasan konservasi di Bentang Alam Wehea-Kelay, dan mendorong pengelolaan habitat orang utan secara kolaboratif dalam skala bentang alam dan mendukung viabilitas populasinya di jangka panjang.

Dimana dituturkan oleh beliau, diperlukan sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam pengelolaannya, yang mana dalam hal pengelolaan KEE Wehea Kelay ini berupa menjaga kesinambungan fungsi ekosistem hulu pada daerah aliran sungai yang mengalir ke Berau (Sungai Kelay) dan ke Kutai Timur (Sungai Telen dan Sungai Wehea), mendukung sinergitas pengelolaan tata ruang antar Kabupaten, menjaga dan meningkatkan daya dukung lingkungan hidup di dalam dan lintas Kabupaten melalui perlindungan kawasan bernilai ekosistem penting, menciptakan ekosistem bisnis dan investasi yang berkelanjutan, berbasis pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan, dan terakhir, pemulihan sumber daya alam yang terdegradasi untuk keberlangsungan kehidupan generasi pada masa yang akan datang.

Di akhir diskusi, Ali Zaini menghaturkan terima kasih sebesar-besarnya atas diterimanya rombongan dengan baik, dan menyatakan bahwa yang menjadi semangat dari forum ini adalah kolaborasi para pihak yang terbuka dan saling menghargai satu sama lain.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Evaluasi Reformasi Birokrasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan Sosialisasi Pengisian SKP Tahun 2021

Category : Uncategorized

Balikpapan – Masih ditempat yang sama, Swis-Belhotel, Dibuka oleh Kepala Dinas E.a. Rafiddin Rizal, dilaksanakan kegiatan Evaluasi Birokrasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan Sosialisasi Pengisian SKP Tahun 2021 (19/11).

“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Dinas Lingkungan Hidup, menyiapkan pemenuhan dokumen pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dan memberikan pemahaman kepada ASN dalam pengisian SKP tahun 2021” buka Rizal.

Reformasi Birokrasi merupakan proses menata ulang birokrasi, melakukan terobosan baru, dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berpikir diluar kebiasaan yang ada, dan perubahan paradigma. Dengan tujuan untuk menjadikan Pemerintahan yang efektif, efisien, terbuka berbasis teknologi informasi, memiliki aparatur kompeten dan kompetitif, serta parsitipatif  dan melayani.

“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sendiri  telah memiliki Tim Reformasi Birokrasi dengan diterbitkannya Sk Kepala Dinas nomor 086/K.85/2020 tanggal 23 Maret 2020, yang diharapkan dengan ditetapkannya tim ini maka dapat mempercepat pelaksaan agenda Reformasi Birokrasi pada Dinas Lingkungan Hidup” ujarnya.

“Dan sebagaimana yang telah dilaksanakan setiap tahun” tutur beliau, “seluruh ASN pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur diharuskan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), oleh karena itu dengan diadakannya sosialisasi pada hari ini maka seluruh ASN diharapkan mengerti dan paham dengan benar dalam mengisi form SKP Tahun 2021 yang memang mengalami perubahan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya” pungkas beliau.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rapat Pengelolaan Informasi Publik Lingkungan Hidup Kaltim dan Pelayanan Publik Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kaltim

Category : Uncategorized

Balikpapan – Menghadirkan narasumber Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik Diskominfo Kaltim Ibu Sri Rezeki Marietha S.Ik, M.Si, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakanrapat Pengelolaan Informasi Publik Lingkungan Hidup Kalimantan Timur dan Pelayanan Publik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur secara daring dan luring dari Swiss-Belhotel Balikpapan (18/11).

Membuka acara, Ayi Hikmat selaku Sekretaris mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk  komitmen Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Hari ini disosialisasikan mengenai kebijakan pengelolaan dan klasifikasi informasi publik lingkungan hidup bagi rekan-rekan pengelola pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur” tuturnya.

Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dan seiring dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik  secara cepat, tepat dan sederhana menjadikan tanggung jawab bagi seluruh Badan Publik di pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk dapat memberikan pelayanan informasi secara mudah, efisien dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hal tersebut, dalam mengoptimalkan implementasi penyelenggaraan pelayanan informasi publik, paradigma pemerintah saat ini sudah berubah, dimana Badan Publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan wajib mengumumkan, menyediakan dan memberikan informasi dibawah kewenangannya kepada masyarakat. Hal ini tak lain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif” ujar Ayi.

Pekerjaan mengelola informasi publik memang bukanlah hal yang mudah, diperlukan ketelitian dimulai dari ketika memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi yang masuk.

“Cek dan ricek dengan benar apakah permohonan informasi tersebut telah memenuhi syarat dengan ketentuan yang berlaku, bagaimana jika informasi tersebut dibuka, lebih banyak membawa manfaat atau justru menimbulkan kegaduhan, jadi harus diperiksa dengan cermat” beber ayi pula.

Diakhir kesempatannya beliau menginformasikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah menyediakan sarana informasi publik melalui situs website https://dinaslh.kaltimprov.go.id, melalui Sistem Pelayanan Elektronik Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (SPARKLING) yang juga dapat diakses pada website https://dinaslh.kaltimprov.go.id/, juga melalui media sosial berupa facebook DlhProvkaltim, Instagram dinaslhprovkaltim dan Twitter dlhprovkaltim.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Semua Pihak Yang Telah Mensukseskan Sesi Talkshow Pemprov. Kaltim Paviliun Indonesia COP-26 Glasgow, UK 2021

Category : Uncategorized

London, UK – Konferensi Tingkat Tinggi perubahan iklim Conference of the Parties ke-26 atau yang disebut COP26, di Glasgow Skotlandia telah berakhir Jumat kemarin sore (12/10) demikian juga dengan Pavilion Indonesia yang ditujukan sebagai bagian dari soft diplomacy keberhasilan pembangunan perubahan iklim di Indonesia.

Dihubungi kembali via telepon, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, E.A.Rafiddin Rizal bercerita panjang lebar mengenai pelaksaan kegiatan yang dilakukan di Glasgow.

Sebelumnya, Rizal menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan delegasi Pemprov Kalitm di arena UN Compound Scottish Event Campus (SEC) Glasgow, “Karena kami harus melakukan PCR test terlebih dahulu untuk persiapan kembali ke tanah air, meskipun sudah ada appointment namun karena membludaknya antrian PCR test di salah satu klinik di kota Glasgow kami harus mengantri hampir 2 jam” ulasnya.

Hadir sebagai narasumber, ujar Rizal, Bapak Isran Noor Gubernur Kalimantan Timur memberikan kesempatan pemaparan secara berturut turut kepada Pemerintah Desa Muara Siran, Ketua Harian DDPI Kaltim Prof. Daddy Ruhiyat, Bupati Berau Ibu Sri Juniarsih Mas untuk mempresentasikan materi dengan dipandu oleh Staf Khusus Gubernur Kaltim Bidang lingkungan Hidup dan Perubahan Ir. Stepi Hakim.

“Pemprov Kaltim, Pemkab Berau, Pemdes Muara Siran serta DDPI Prov. Kaltim berhasil memukau pengunjung di Pavilion Indonesia baik secara offline maupun online pada sesi Talkshow yang bertema Implementasi REDD+ yang kuat: Aksi Berbagai Pemangku Kepentingan untuk mencapai FOLU Net Sink Indonesia 2030 tersebut, dimana hal ini terlihat dari slot waktu yang sebelumnya hanya diberikan 80 menit, namun kemudian diberikan kelonggaran hingga 1,5 jam” ujar Rizal.

Disampaikan pula oleh beliau, secara lugas dan tegas Gubernur Isran Noor memaparkan kebijakan Pemerintah Provinsi untuk mempercepat transformasi perekonomian dari berbasis sumber daya tak terbarukan ke sumber daya terbarukan. Provinsi Kalimantan Timur.  

“Beliau menyampaikan komitmen yang jelas mengenai pengalokasian pendanaan untuk pelaksanaan rencana pembangunan rendah karbon pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi, 2019-2023, yang juga mencakup program pengurangan emisi GRK serta aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta menyisipkan tentang kebijakan dan kesiapan Kalimantan Timur sebagai ibukota Negara RI yang smart, sustainable dan forest city” lanjutnya.

Tidak lupa, pada kesempatan sambungan telepon kali ini, Rizal menyampaikan apresiasi setinggi tinggi dan terima kasih sebesar besarnya kepada semua pihak yang turut serta mensukseskan maksud dan tujuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hadir di ajang Pavilion Indonesia COP-26 UNFCCC Glasgow 2021 ini kepada beberapa pihak muali dari Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, Sekretaris Daerah Ir. M. Sa’bani, Asisten II Abu Helmi, jajaran OPD Pemprov baik yang hadir dalam persiapan maupun tergabung dalam delegasi, mitra pembangunan GIZ, YKAN, GGGI, Kalfor, dan mitra pembangunan local lainnya, dunia usaha seperti PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Kaltim Prima Coal, PT. Kideco Jaya Agung, PT. Ganda Alam Makmur, Bayan Resources, Kobexindo Group, DSN Group, PT. Tawabu Mineral Resources, pihak panitia Pavilion Indonesia KLHK Glasgow dan Jakarta, PT. Cendekia Mulya Komunikasi (event organizer) Pavilion Indonesia dan juga kepada jajaran pejabat dan staf Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yang telah mempersiapkan secara baik dan matang persiapan dan hingga pelaksanaan acara talkshow.

“Mulai dari persiapan, penyediaan materi, logistik, keberangkatan dan kembalinya delegasi Pemprov kembali ke tanah air, sangat besar peran para stakeholders ini dalam suksesnya pelaksaanaan kegiatan ini”

Di akhir pembicaraan beliau menyampaikan dan mengharapkan kerjasama yang sudah terbentuk ini akan tetap terjaga, “Harapan kami perjuangan pemerintah provinsi Kalimantan Timur tetap di jalur yang tepat dalam pembangunan rendah karbon membutuhkan koordinasi dan kerjasama yang lebih erat di masa yang datang. Sampai bertemu lagi di COP 27” pungkasnya.   

(PPID DLH Prov. Kaltim)

#ClimateChange #COP26


Komitmen Para Pihak di Kalimantan Timur Untuk Mendukung Pencapaian Net Sink Folu Indonesia 2030

Category : Uncategorized

Glasgow, Scotlandia & Jakarta, Indonesia – Konferensi Tingkat Tinggi perubahan iklim Conference of the Parties ke-26 atau yang disebut COP26, di Glasgow Skotlandia telah dibuka secara resmi pada Minggu (31/10) dengan dihadiri oleh hampir 200 negara,

Pertemuan antar bangsa ini dihelat untuk memperbarui dan memperkuat target Perjanjian Paris, dikarenakan perjanjian yang telah ditandatangani 6 tahun silam tersebut dinilai tak mencapai target batas pemanasan global yang ditetapkan, dengan negosiasi pada perhelatan ini akan berfokus pada target untuk dicapai pada 2030.

Sebagai salah satu negara yang hadir, Indonesia, dalam hal ini  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pada hari ini (12/11) baru saja menggelar talkshow secara hybrid pada Paviliun Indonesia COP 26 UNFCCC dengan tema “Implementasi REDD+ yang kuat: Aksi Berbagai Pemangku Kepentingan untuk mencapai Net Sink FOLU Indonesia 2030” pada hari Jumat tanggal 12 November 2021, di Glasgow, Scotland  dan Jakarta, Indonesia.  Sesi ini bertujuan untuk menyampaikan inisiatif multi-pihak di Provinsi Kalimantan Timur, termasuk pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, desa dan masyarakat dalam mendukung penurunan emisi GRK melalui pelaksanaan REDD+.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan beberapa kebijakan untuk mempercepat transformasi perekonomian dari berbasis sumber daya tak terbarukan ke sumber daya terbarukan. Provinsi Kalimantan Timur juga telah mengintegrasikan dan berkomitmen mengalokasikan pendanaan untuk pelaksanaan rencana pembangunan rendah karbon pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi, 2019-2023, yang juga mencakup program pengurangan emisi GRK serta aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

“Program pengurangan emisi telah  membawa perbaikan terutama terhadap tata kelola hutan dan lahan provinsi. Dan saya percaya ini akan membawa pada kehidupan dan komitmen yang lebih baik untuk provinsi ini di masa depan. Namun, masih terdapat berbagai tantangan dalam mengimplementasikan pertumbuhan hijau dan pembangunan rendah karbon di Kalimantan Timur, sehingga masih diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari pemerintah pusat, dan internasional,” kata Dr. H. Isran Noor, Gubernur Kalimantan Timur.

Pelaksanaan REDD+ juga di tingkat Kabupaten, terutama pada sektor perkebunan, melalui pengelolaan area bernilai konservasi tinggi. “Pemerintah Kabupaten Berau telah menetapkan Peta Indikatif Perlindungan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi dan Stok Karbon Tinggi pada areal perkebunan di Kabupaten Berau seluas 83.000 hektar, dan mengintegrasikannya ke dalam sistem perizinan perkebunan di Kabupaten tersebut,” kata Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd., Bupati Berau. Inisiatif serupa juga dilakukan di kabupaten lainnya di Kalimantan Timur, termasuk kegiatan untuk melindungi hutan di luar kawasan hutan negara.

Dalam memastikan komitmen yang kuat dari pemerintah desa dan masyarakat, proses persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA) dilaksanakan pada kuarter ketiga tahun 2020. Proses PADIATAPA yang dilaksanakan selama masa pandemi Covid-19, telah dilakukan di 99 desa di 5 kabupaten dan 1 kota. Daddy Ruhiyat, Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim Provinsi Kalimantan Timur, mengatakan,

Ke-99 desa yang telah mendapatkan informasi lengkap tentang program penurunan emisi melalui proses FPIC sepakat untuk berkomitmen dan terlibat. Namun, mereka membutuhkan dukungan untuk melaksanakan program REDD+ di lapangan. Dukungan dari mitra pembangunan, seperti GGGI, GIZ, KalFor Project-PKTL KLHK/UNDP, YKAN, dan organisasi non-pemerintah lokal  sangat diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan di tingkat tapak.

Pelaksanaan REDD+ di Kalimantan Timur juga mencakup pengelolaan ekosistem gambut, termasuk yang berada di wilayah tengah Daerah Aliran Sungai Mahakam. Desa Muara Siran, Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan berbagai upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. “80% masyarakat Muara Siran adalah nelayan dan menggantungkan kehidupannya pada ekosistem gambut. Kita memulai dengan menata ruang desa, dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten. Melalui upaya kami untuk mengelola dan mempertahankan lahan gambut, kami juga mulai dikenal luas  dan mengenal REDD+ serta menjadi salah satu wilayah percontohan pelaksanaan REDD+ ,” ujar Hairil, Kepala Desa  Muara Siran Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2014 – 2020.

Abdul Agus Nuraini, Ketua Lembaga Pengelola Sumber Daya Alam Desa Muara Siran, Kabupaten Kutai Kartanegara menambahkan, “Kami sudah memperoleh Hak Pengelolaan Hutan Desa, dan telah memulai kegiatan ekosiwata gambut di kenohan (danau), serta mengembangkan aktivitas ekonomi lain, seperti pemanfaatan hasil hutan non kayu, berupa madu kelulut, sarang wallet, biofarmaka dan kerajinan, Mudah-mudahan apa yang direncanakan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat desa Muara Siran”. Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Muara Siran membuka dukungan dari berbagai pihak untuk berkontribusi dalam pengelolaan gambut Mahakam tengah, termasuk penguatan infrastruktur dan program yang menunjang pelaksanaan pengelolaan gambut bagi meningkatkan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat. 

Pada November 2020, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Perjanjian Pembayaran Pengurangan Emisi dengan Bank Dunia sebagai perwakilan Carbon Fund  untuk Program Pengurangan Emisi Provinsi Kalimantan Timur. Negara-negara Carbon Fund setuju untuk memberikan insentif untuk pengurangan emisi  hingga 22 juta tCO2e, jika Kalimantan Timur berhasil mengurangi emisi melalui implementasi program pengurangan emisi.

Ditemui via telepon, E.A. Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Lingkungan Hiudup Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa komitmen para pihak dalam melaksanakan program penurunan emisi di Provinsi Kalimantan Timur merupakan kunci keberhasilan pencapaian pembayaran berbasis kinerja.

“Pengalaman yang baik dari Provinsi Kalimantan Timur juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi provinsi lain di Indonesia, mendorong replikasi dan peningkatan yang selanjutnya dapat berkontribusi dalam mencapai target yang ditetapkan dalam NDC dan Net Sink FOLU Indonesia 2030” tuturnya..

(PPID DLH Prov. Kaltim)


DLH Provinsi Kaltim Kunjungan Lapangan ke SMA Negeri 2 Bantul

Category : Uncategorized

YOGYAKARTA – Rangkaian kegiatan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, melalui Seksi Peningkatan Kapasitas di DI Yogyakarta, salah satunya menyasar ke SMA Negeri 2 Bantul.

SMA Negeri 2 Bantul sendiri merupakan salah satu sekolah Adiwiyata di DI Yogyakarta.

Dipilihnya kunjungan kerja ke SMA Negeri 2 Bantul, dikarenakan sekolah tersebut memiliki komitmen yang tinggi untuk menjadi sekolah unggul dan berprestasi dalam segala bidang, termasuk terhadap upaya pelestarian lingkungan.

Sebagai informasi, SMA Negeri 2 Bantul telah merintis sebagai sekolah Adiwiyata sejak 2013 lalu.

Bahkan, SMA Negeri 2 Bantul juga berhasil meraih juara pada lomba Sekolah Sehat tingkat nasional pada 2014 dan juara Kebersihan Lingkungan tingkat kabupaten, serta banyak lagi prestasi yang diraih berkaitan dengan pelestarian lingkungan.

Tidak hanya itu saja, SMA Negeri 2 Bantul juga telah memenuhi kriteria Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesahatan, serta Lingkungan Sekolah Bersih dan Sehat.

Berada di lahan seluas 1,5 Ha, SMA Negeri 2 Bantul mempunyai tata ruang yang bagus, serta representatif, lengkap dengan fasilitas pendukung pendidikan untuk para siswa.

“Dengan beragam prestasi dan keunggulan yang dimiliki SMA Negeri 2 Bantul, hal inilah yang mendasari kami untuk melakukan kunjungan lapangan ke sekolah ini,” tutur Sekretaris DLH Provinsi Kaltim, Ayi Hikmat, yang juga menjabat sebagai PLH Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan.

“Tentunya kami berharap dapat mengimplementasikan ilmu dan wawasan yang telah didapat, untuk kami sebarluarkan ke pada Sekolah Adiwiyata yang ada di Kaltim, terutama dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup,” sambungnya.

Tak lupa Ayi menjelaskan tentang kondisi aktivitas Sekolah Adiwiyata di Kaltim.

Untuk diketahui, di tengah pandemi Covid-19, DLH Provinsi Kaltim tetap melaksanakan kegiatan penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Tahun 2021, dengan jumlah Sekolah yang mendapaktkan penghargaan sebanyak 56 Sekolah dari 8 Kabupaten/Kota.

Adapun prestasi Sekolah–Sekolah di Provinsi Kaltim hingga Tahun 2020, di antaranya:

  1. Sekolah Adiwiyata Mandiri sebanyak 45 Sekolah
  2. Sekolah Adiwiyata Nasional sebanyak 106 Sekolah;
  3. Sekolah Adiwiyata Provinsi sebanyak 312 Sekolah;
  4. Sekolah Adiwiyata Kabupaten/Kota sebanyak 294 Sekolah.

Sementara itu, jumlah Sekolah Adiwiyata di Provinsi Kaltim yang telah melaksanakan Program Adiwiyata sebanyak 757 Sekolah.

Dibandingkan dengan jumlah Sekolah yang ada di Provinsi Kaltim sebanyak 3.040 Sekolah, maka capaian Sekolah Adiwiyata masih kecil yaitu sebesar 24.90%.

Sedangkan untuk penilaian Adiwiyata Nasional dan Mandiri pada Tahun 2021, Provinsi Kaltim telah mengirimkan usulan sebanyak 35 calon Sekolah Adiwiyata Nasional dan 23 calon Sekolah Adiwiyata Mandiri, dengan total terdapat 58 calon Sekolah Adiwiyata Nasional dan Mandiri, yang saat ini telah dalam proses penilaian Pusat.

“Tentu kami berharap usulan CSAN dan CSAM dapat memperoleh penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri Tahun 2021 ini,” harapnya.

Sebagai informasi, kegiatan DLH Provinsi Kaltim di DI Yogyakarta dimulai sejak Selasa (9/11/2021), hingga Kamis (11/11/2021), merupakan kegiatan Peningktan Kapasitas Lingkungan Hidup melalui program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat serta melihat keberhasilan yang telah diperoleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pelaksanaan kegiatan Adiwiyata dan Kalpataru.

(PPID DLH Prov.Kaltim)

#ClimateChange #COP26


Kunjungan Pemprov Kaltim Kedubes RI Di London

Category : Uncategorized

London – Setelah melalui perjalanan selama terbang dari Jakarta menuju London selama +/- 21 jam di minggu  (07 /11) hingga tiba di London senin (08/11), di hari selasa  (09/11) Delegasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin bapak Isran Noor mengadakan anjangsana ke kedutaan besar RI dan bertemu dengan duta besar bapak Desra Percaya.

Dalam sambutannya Desra menyambut baik kedatangan Rombongan Pemprov Kaltim menyampaikan sangat senang dengan kedatangan bapak Gubernur dan rombongan dan menyapa satu persatu anggota. Dikatakan oleh beliau bahwa UK adalah salah satu center of excellence  di dunia pendidikan dan berharap jika pemprov bisa memanfaatkan kerjasama dengan perguruan tinggi di UK untuk pelajar dan mahasiswa dari kaltim, maka kedubes siap memfasilitasi. Lebih lanjut dikatakan beliau terkait dengan pengendalian perubahan iklim, pasar carbon terbuka sangat luas sebagai contoh apabila kita menanam pohon menjaga hutan melindunginya maka hal tersebut bisa mendapatkan kompensasi dari pelaksanaannya.

“Kedepan pemanfaatan energi baru terbarukan juga makin berkembang yang sudah tidak lagi bergantung pada energi fosil tetapi berubah menjadi energi matahari, air, pasang surut dan angina atau basis energy bersih lainnya” ungkapnya penuh kehangatan. 

Gubernur Isran Noor dalam sambutan balasan, memperkenalkan anggota Delegasi  antara lain Ibu Norbaiti, Bupati Berau Ibu Sri Juniarsih,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Biro Humas Gubernur serta Staf Khusus Gubernur Bidang Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim serta anggota lain.

Isran Noor menyatakan bangga dan bahagia bisa bertemu di kedutaan besar Indonesia untuk negara Inggris. Seperti diketahui bersama Pemprov Kaltim ditunjuk menjadi pilot project penurunan emisi dalam program FCPF-CF dari Bank dunia. “Saat ini telah terbentuk sebuah kesepakatan di mana Bank dunia bersedia untuk membeli 22 juta ton CO2eq penurunan emisi Kaltim dalam rentang waktu tahun 2020 – 2024 dan berdasarkan tim ahli Kaltim dalam rentang tahun tersebut Kalimantan Timur berpotensi menurunkan hingga mencapai lebih dari 40 juta ton CO2eq,” ungkap Isran Noor.

Diskusi pun berlanjut dengan jamuan makan siang yang telah disiapkan kedutaan besar Indonesia untuk untuk  delegasi COP26 Provinsi Kalimantan timur dengan makanan khas Indonesia. Dan yang menjadi “surprise” adalah Dubes RI untuk UK di sela sela makan siang menyumbangkan kemahiran beliau meniup saxophone mengalunkan salah satu lagu nostalgia.

Melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur, Rizal, menyampaikan mengapresiasi kehangatan penerimaan Dubes RI dan staf dan berharap kunjungan ini akan menjadi pintu masuk bagi kerjasama yang lebih besar lagi untuk pemerintah provinsi dan masyarakat Kaltim yang akan difasilitasi oleh kementerian luar negeri melalui jajaran kedubes Ri di United Kingdom.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

#ClimateChange #COP26