Monthly Archives: Desember 2021

Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL UPL Pembangunan Polder Bontang Kuala

Category : Uncategorized

Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bontang berencana melaksanakan Paket pekerjaan UKL-UPL dan Study LARAP Pembangunan Polder Bontang Kuala Tahun Anggaran 2021 dengan lokasi kegiatan di Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Provinsi Kalimantan Timur.

Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin Kasi Tata Lingkungan Fahmi Himawan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Polder Bontang Kuala Dengan Luas 11,4 Ha Dan Kapasitas Daya Tampung 364.816 M3 oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bontang.

Oleh DPUPR Kota Bontang, deskrispi rencana kegiatan dimaksud adalah sebagai berikut ;

Berdasarkan pemaparan yang disampaikan, maka sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah sebagai berikut ;

Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf A Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Peraturan Menteri  LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka hasil analisis terhadap skala/besaran rencana kegiatan dimaksud adalah pembangunan Embung atau jenis penampung lainnya dengan volume tampungan < 500.000 m3,  tinggi < 15 m (diukur dari dasar pondasi); atau luas genangan < 200 ha, termasuk kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa rencana pembangunan polder Bontang Kuala dengan skala/besaran volume tampungan ± 364.816 m3, tinggi  4 meter, dan luas genangan 83.243 m2, termasuk kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

Kedua, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan merujuk pada kewenangan persetujuan pemerintah, maka pembagian kewenangan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sampai dengan dilakukannya pengaturan lebih lanjut terkait persetujuan pemerintah.

Ketiga, berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, angka 1 Sub Urusan Sumber Daya Air  disebutkan Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas daerah kabupaten / kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi ; kemudian mengacu Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Karangan telah ditetapkan sebagai wilayah sungai lintas kabupaten/kota, sehingga pengelolaan sumber daya air dalam satu wilayah sungai lintas kabupaten/kota menjadi wewenang dan tanggung jawab Gubernur ; sehingga dapat disimpulkan bahwa embangunan Polder Bontang Kuala berada di hilir DAS Bontang yang termasuk Wilayah Sungai Karangan yang merupakan wilayah sungai kabupaten/kota, maka persetujuan pemerintahnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Dan keempat, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Validasi Penilaian Substansi Data pada Dokumen Persetujuan Teknis PT.Bukit Rimba Makmur

Category : Uncategorized

Samarinda – PT. Bukit Rimba Makmur (PT. BRM) mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Limbah Cair dan Emisi  kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui surat nomor BRM/123/XI/2021 tertanggal 23 November 2021.

Berdasarkan surat permohonan tersebut, dipimpin oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal dilaksanakan kegiatan Validasi Penilaian Substansi Data pada Dokumen Persetujuan Teknis PT.Bukit Rimba Makmur.

Pada rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Adiwiyata Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (29/21) ini, PT. BRM berencana membangun sarana dan prasarana penunjang pembibitan berupa emplasmen yang terdiri dari beberapa bangunan, juga pembangunan mess pembibitan yang berlokasi di Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk mendukung pelaksanaan kedua kegiatan tersebut, diperlukan pemenuhan kebutuhan energi listrik yang bersumber dari generator yang akan mengharuskan pemenuhan baku mutu emisi, dan juga stndar teknis pembuangan air limbah ke badan permukaan yang dihasilkan dari kegiatan pembibitan seperti yang dimaksud diatas.

Dalam hal ini, dikatakan Rizal, maka Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagai pemangku tupoksinya diwajibkan melakukan analisa serta validasi pada dokumen yang diajukan oleh PT. BRM. Dimana kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa emisi dan limbah cair yang dihasilkan pada kegiatan tersebut tidak melewati baku mutu yang telah disyaratkan.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Validasi Dokumen KLHS RDTR Wilayah Perkotaan Samarinda Kota & Samarinda Ilir

Category : Uncategorized

Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dikomando langsung oleh Kepala Dinas Nurrahmani, SIP, MM menyambangi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Validasi Dokumen KLHS RDTR Wilayah Perkotaan Samarinda Kota dan Samarinda Ilir.

Diterima oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal, pertemuan kali ini menindaklanjuti surat permohonan Walikota Samarinda nomor 660/1872/100,14 tanggal 15 Desember Tahun 2021 perihal permohonan KLHS RDTR Wilayah Perencanaan Samarinda Kota dan Samarinda Ilir berbasis OSS-RBA.

Berpedoman pada ketentuan pasal 15 Undang-Undang No. 32/2009 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RTRW beserta rencana rinci, RPJP, RPJM dan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, kemudian pasal 19 Undang-Undang No. 32/2009 bahwa setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS.

Selain itu, juga PP No 46 tahun 2016 dan PermenLHK Nomor P.69./MENLHK/ SETJEN/KUM.I/12/2017 , maka untuk dokumen KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas secara mandiri harus dilakukan validasi.

Pada pemarapan yang disampaikan, dijelaskan bahwa dokumen KLHS ini telah dimohonkan melalui aplikasi Sistem Pelayanan Elektronik Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (SPARKLING) Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim untuk Kecamatan Samarinda Kota dan Samarinda Ilir pada tanggal 15 Desember 2021 dan telah melengkapi persyaratan administrasi hingga penetapan jadwal pembahasan validasi tanggal 16 Desember  2021.

Disampaikan pula bahwa Tim Pokja KLHS RDTR WP Samarinda Kota dan Samarinda Ilir OSS-RBA telah mengidentifikasi isu berupa 11 isu pembangunan berkelanjutan (PB), 6 isu PB Paling Strategis dan 6 isu PB Prioritas.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Validasi Penilaian Substansi Data pada Dokumen Persetujuan Teknis PT.Sarana Abadi Lestari

Category : Uncategorized

Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah menerima dokumen administrasi standar teknis / persetujuan teknis dari PT.Sarana Abadi Lestari  perihal Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah terkait Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan PT. Sarani Abadi Lestari per tanggal 31 Oktober 2021.

Terkait dengan hal tersebut, mewakili Kepala Dinas maka Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan Wahyu Gatut Purboyo, memandu pelaksanaan Validasi Penilaian Substansi Data pada Dokumen Persetujuan Teknis PT.Sarana Abadi Lestari (28/12).

Dipaparkan pada rapat tersebut bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, PT. Sarana Abadi Lestari telah mengantongi beberapa Izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) No.8120003841566, Izin Lokasi, Izin Usaha (Izin Pelabuhan Umum), Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT.Sarana Abadi Lestari Sebagai Badan Usaha Pelabuhan, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang SKKLH PT. Sarana Abadi Lestari, serta Keputusan Kepala DPMPTSP tentang Pemberian Perpanjangan Izin Pembuangan Air Limbah kepada PT. Sarana Abadi Lestari.

Pada kesempatan ini, dipaparkan bahwa secara umum PT. Sarana Abadi Lestari tidak ada melaksanakan kegiatan produksi, karena lebih fokus kepada aktifitas pelayanan kepelabuhan dan penyewaan lahan.

Dikemukakan pula, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan guna memperoleh Persetujuan Teknis ini, PT.Sarana Anadi Lestari juga telah memiliki Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait pembuangan air limbah, yang dikarenakan adanya perubahan Izin Pembuangan Air Limbahnya maka diwajibkan untuk menyusun Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

Juga dengan dirilisnya PermenLHK No.P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, maka PT. Sarana Abadi Lestari telah membangun IPAL domestik guna mengolah air limbah domestik namun belum diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Penilaian Dokumen Adendum ANDAL dan RKL RPL Pembangunan Jalan Akses dan Jembatan Sungai Nibung

Category : Uncategorized

Samarinda – Sejak Selasa (28/12) hingga Rabu (29/12)  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Tim Teknis yang dilanjutkan Rapat Anggota Komisi  Penilaian Dokumen Adendum ANDAL dan RKL RPL Pembangunan Jalan Akses dan Jembatan Sungai Nibung dengan penanggung jawab kegiatan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur.

Dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, dijelaskan pada rapat bahwa DPUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur memiliki rencana kegiatan pembangunan Jalan Akses dan Jembatan Sei Nibung yang berlokasi di Desa Kadungan Jaya Kecamatan Kaubun dan Desa Pelawan Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur Prov. Kaltim.

Dipaparkan pada rapat deskrispi rencana perubahan kegiatan pembangunan Jembatan Sungai Nibung dengan panjang jalan akses dan jembatan Sei Nibung adalah ± 5.393,80 meter, meliputi;

  1. Panjang jalan akses                             : ± 5.003,80 Meter
  2. Panjang jembatan                                : ±    390 meter
  3. Lebar jembatan                                    : ±  11 meter
  4. Bentang pendekat jembatan           : ±   240 meter ( 120 m pileslab sisi kandungan jaya dan 120 m  Pileslab sisi pelawan), 1.040 meter (120 meter composite girder sisi Kandungan Jaya dan 980 Composite Girder Sisi)
  5. Bentang utama                                    : ±  150 meter (Rangka Baja Lengkung)
  6. Kelas jembatan                                   : A

Dengan rencana perubahan kegiatan pembangunan jembatan Sungai Nibung masih berada di dalam batas wilayah studi dokumen Amdal sebelumnya (dokumen Amdal Kegiatan Pembangunan Jalan Satuan Pemukiman Kelay – Logpond (Rantau Nibung) Sepanjang ± 25,52 meter oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016.

Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini,  perizinan yang dimiliki oleh DPUPR&PERA berupa Rekomendasi UKL-UPL Nomor : 180/219/HK/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 dan Keputusan Izin Lingkungan Nomor : 660/K.1029/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang diterbitkan oleh Bupati Kutai Timur atas Kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Nibung dengan Panjang ± 150 meter yang Berlokasi di Desa Kadungan Jaya Kecamatan Kaubun dan Desa Pelawan Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.

Dan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor : 660.2  / K.790 /2016 tertanggal 8 November 2016 dan Keputusan Izin Lingkungan Nomor : 660.2/K.791/2016 tertanggal 8 November 2016 yang diterbitkan oleh Bupati Kutai Timur atas Kegiatan Pembangunan Jalan Satuan Pemukiman Kelay – Logpond (Rantau Nibung) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur Sepanjang ± 25,52 meter di Desa Kadungan Jaya, dan Desa Pengadan Baru Kecamatan Kaubun Desa Tepian Terap, Desa Pelawan, dan Desa Sempayau Kecamatan Sangkulirang Serta Desa Batu Lepoq Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.

Setelah mendengarkan dan menelaah pemaparan diatas, maka Ketua Komisi Penilai Amdal Komisi Penilai Amdal E.A. Rafiddin Rizal menyatakan berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah sebagai berikut ;

Pertama, berdasarkan pasal 89 ayat (1) dan (3) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa, ayat 1, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan Perubahan, dan ayat 2, Perubahan Persetujuan Lingkungan dimaksud menjadi dasar dilakukannya perubahan Persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sehingga hasil evaluasi perubahan Persetujuan Lingkungan rencana kegiatan pembangunan Jembatan Sungai Nibung adalah rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria perubahan spesifikasi Teknik yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.

Kedua, berdasarkan pasal 90 ayat (2) PP Nomor 22 Tahun 2021, terhadap rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan dimaksud, maka perubahan persetujuan lingkungan yang dilakukan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru.

Ketiga, berdasarkan pasal 91 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2021, perubahan persetujuan lingkungan yang dilakukan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru oleh DPUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur dilakukan melalui perubahan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan melakukan penyusunan dan uji kelayakan Amdal baru atau penyusunan dan penilaian dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL.

Keempat, mengacu pada bagian ketiga Lampiran V PP Nomor 22 Tahun 2021, rencana perubahan kegiatan DPUPR & PERA Provinsi  Kalimantan Timur dimaksud memenuhi kriteria berpotensi merubah besaran dampak dan sifat penting dampak penting hipotetik (DPH) sebelumnya, dan/atau berpotensi merubah pengelolaan lingkungan hidup atau rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah dilakukan, atau rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan lebih besar atau sama dengan yang sudah dikaji dalam dokumen Amdal sebelumnya dan berada di tapak proyek yang sama. Oleh karena itu, dokumen lingkungan yang disusun adalah Adendum Andal dan RKL-RPL tipe A dengan format/sistematika penyusunan mengacu Lampiran V PP Nomor 22 Tahun 2021.

Kelima, terkait kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan yang merujuk pada kewenangan persetujuan pemerintah, maka pembagian kewenangan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sampai dengan dilakukannya pengaturan lebih lanjut terkait persetujuan pemerintah.

Keenam, berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, angka 9  Sub Urusan Jalan  disebutkan Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

Dan ketujuh, berdasarkan pasal 79 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Gubernur.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rakor Penerapan Aplikasi Bank Sampah se-Kaltim

Category : Uncategorized

Samarinda – Bank sampah merupakan suatu wadah yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah terpilah, dimana hasil dari pengumpulan sampah tersebut akan disetorkan ke pengepul sampah untuk dikelola maupun dimanfaatkan lebih lanjut, dengan tujuan untuk membantu menangani pengolahan sampah dan juga untuk mengubah sampah menjadi sesuatu yang lebih berguna dalam masyarakat yang memiliki nilai ekonomis.

Masih dalam tema tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur membuat terobosan inovasi berbasis teknologi berupa aplikasi Bank Sampah Kalimantan Timur.

Diselenggarakan secara daring, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Noor Utami memperkenalkan aplikasi tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten se-Kalimantan Timur (28/12).

Dipaparkan oleh beliau bahwa sesuai dengan amanat Kepala Dinas, maka dalam rangka tindak lanjut penerapan pelaporan oleh Forum Bank Sampah se-Kalimantan Timur, akan diterapkan melalui Aplikasi Bank Sampah Kalimantan Timur  yang direncanakan dimulai pada tahun 2022.

Beliau mengatakan bahwa aplikasi ini dibuat untuk mempermudah dan mengkoordinir seluruh Bank Sampah yang ada di Kalimantan Timur, dimana seluruh Bank Sampah yang ada diharapkan dapat terdata dengan baik dan rapi, dimana ini merupakan pembuktian komitmen Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


9 Perusahaan di Kaltim Meraih Predikat Emas pada PROPERNAS Tahun 2021

Category : Uncategorized

Samarinda – Ditemui diruang kerjanya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal menyampaikan kabar gembira untuk Kalimantan Timur, “9 Perusahaan di Kalimantan Timur berhasil menyabet predikat emas pada PROPERNAS tahun ini” ujar beliau dengan antusias.

Dituturkan oleh beliau bahwa pada tanggal 28 Desember 2021 ini telah dilaksanakan Acara Penyerahan Penghargaan Kinerja Lingkungan PROPER Nasional tahun 2021 secara daring langsung dari Istana Wakil Presiden yang dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

“Hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian LHK terhadap 2.583 perusahaan se-Indonesia, Kaltim menyumbangkan 9 perusahaan meraih peringkat Emas serta 17 perusahaan meraih peringkat Hijau, ” lanjut Rizal.

Dikatakan oleh Rizal, “Ibu menteri mengatakan bahwa angka ketaatan perusahaan pada 2021 terhadap peraturan lingkungan hidup, berada di angka 75 persen meski di tengah kondisi pandemi Covid-19, dimana hal ini menunjukkan kinerja perusahaan yang tampak cukup menggembirakan, meskipun dalam masa pandemi”.

Untuk diketahui, 9 perusahaan Kalimantan Timur dari dari total 47 perusahaan se-Indonesia  peraih predikat Emas adalah ;

  1. PT. Pupuk Kaltim
  2. PT. Badak LNG
  3. PT. Pertamina Hulu Mahakam – Lap. Bekapai South Processing
  4. PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur – DOBU
  5. PT. Pertamina EP 5 Sangasanga
  6. PT. Berau Coal – Sambarata
  7. PT. Berau Coal – Lati
  8. PT. Pertamina MOR VI DPPU Sepinggan
  9. PT. Pertamina Hulu Mahakam – SPU

Di akhir kesempatan, Rizal menyampaikan apresiasinya, “Selamat kepada perusahaan yang berhasil meraih predikat Emas, hal ini membuktikan kepedulian terhadap lingkungan, terutama Kalimantan Timur, dan bagi peringkat lainnya, kami mengajak mari kita tingkatkan kepedulian kita terhadap lingkungan, karena lingkungan hidup yang baik merupakan warisan yang sangat berharga bagi anak cucu kita kelak”.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Refleksi dan Evaluasi Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan DLH Provinsi Kaltim Tahun 2021

Category : Uncategorized

Samarinda – Menjelang akhir tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat Refleksi dan Evaluasi Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan DLH Provinsi Kaltim Tahun 2021.

Dipimpin oleh Sekretaris Dinas, Ayi Hikmat, rapat kali ini diselenggarakan dalam rangka mengevaluasi dan merefleksikan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2021.

Sebagai pembuka, beliau ucapan terimakasih terhadap seluruh capaian yang telah dilaksanakan di tahun 2021, begitu banyak tantangan di masa pandemi Covid-19 ini, namun dapat dilalui bersama dengan beradaptasi dengan cukup baik.

Beliau sadar, kondisi ini membuat sistem kerja yang berubah, dimana pertemuan dengan para stakeholder dilaksanakan secara daring yang mana hal ini mewajibkan aparatur dapat beradaptasi dan beralih dengan lebih banyak menggunakan media teleconference sebagai sarana komunikasi.

Pada kesempatan kali ini, seluruh  bidang memberikan penjelasan mengenai hasil kinerja dan realisasi keuangan dalam pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan tahun 2021.

Juga disampaikan oleh setiap bidang melalui Kepala Bidang dan Kepala Seksi mengenai permasalahan maupun kendala dalam pelaksanaanya  serta tidak lupa juga dilakukan perumusan solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan maupun kendala yang dialami.    

(PPID DLH Prov. Kaltim)


29 Sekolah di Kaltim Raih Penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Category : Uncategorized

Samarinda – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menorehkan tinta emas terkait dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan, dalam bentuk Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

Disampaikan oleh Ir. E.A. Rafiddin Rizal, ST., M.Si., IPM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bahwa sejumlah sekolah di Kabupaten dan Kota di Kaltim berhasil memboyong penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, melalui program Adiwiyata.

“DLH Provinsi Kaltim pada tahun 2021 telah melakukan seleksi administrasi terhadap pengusulan Calon Sekolah Adiwiyata Nasional (CSAN) dan Calon Sekolah Adiwiyata Mandiri (CSAM) yang disampaikan oleh Kabupaten/Kota”

Dari hasil penilaian dan seleksi administrasi, diperoleh CSAN dan CSAM yang memenuhi persyaratan yang kemudian dilakukan penilaian lebih lanjut oleh Dewan Pertimbangan Adiwiyata (DPA) PUSLATMAS PGL – KLHK RI.

Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan oleh DPA PUSLATMAS PGL – KLHK RI, sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1079/MENLHK/P2SDM/SDM.2/2021, tentang penetapan Sekolah Adiwiyata Nasional Tahun 2021 dan Nomor SK.1078/MENLHK/P2SDM/SDM.2/2021, tentang penetapan Sekolah Adiwiyata Mandiri Tahun 2021, ditetapkan Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional dan Tingkat Mandiri Provinsi Kaltim Tahun 2021, terdapat 29 sekolah penerima penghargaan terdiri dari 24 Sekolah Adiwiyata Nasional dan 5 Sekolah Adiwiyata Mandiri.

Berikut Daftar Sekolah Adiwiyata Nasional dan Mandiri dari Provinsi Kaltim yang menerima penghargaan dari KLHK RI:

Rizal menambahkan bahwa  penghargaan yang diterima sejumlah sekolah di Kaltim, merupakan prestasi yang sangat membanggakan, dan menambah jumlah perolehan sekolah Tingkat Nasional dan Mandiri dengan perolehan penghargaan dari tahun 2019 – 2021 Adiwiyata tingkat Nasional berjumlah 129 sekolah dan sekolah tingkat Mandiri berjumlah 50 sekolah.

“Semoga tahun-tahun selanjutnya Kaltim kembali menjadi salah satu provinsi peraih penghargaan terbanyak dalam upaya perlindungan dan penglolaan lingkungan hidup,” harapnya. DLH Provinsi siap memfasilitasi dan mendukung Adiwiyata pada semua tingkatan, dari Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi, Tingkat Nasional dan Tingkat Mandiri, ucap Rizal.

Sebagaimana diketahui, Adiwiyata adalah salah satu program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam pelestarian lingkungan hidup.

Adiwiyata mempunyai pengertian atau makna sebagai tempat yang baik dan ideal, dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma, serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.

Program ini diharapkan semua warga sekolah ikut terlibat dalam kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat serta menghindari dampak lingkungan yang negatif.

Sementara itu, penyerahan penghargaan kepada Sekolah Adiwiyata Nasional dan Mandiri akan dilakukan pada, Jumat (24/12/2021), pukul 08.00 WIB secara virtual oleh Menteri LHK RI, Siti Nurbaya Bakar

Kegiatan penyerahan penghargaan tersebut juga dirangkai dengan talkshow yang mengangkat topik pembahasan mengenai perempuan dan alam.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rapat Pemeriksaan DPLH Kegiatan Pengambilan Air Tanah Dalam Oleh BWS IV Samarinda

Category : Uncategorized

Samarinda – Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda berencana melakukan kegiatan pengambilan air tanah berlokasi  di Kampung Lama Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan pengambilan air anah tersebut ditujukan sebagai sumber air PDAM wilayah Samboja, dengan konstruksi pembangunan atau pengeboran pengambilan air tanah telah dilaksanakan tahun 2020 dengan kapasitas (debit) air 2,5 – 5 liter/detik  dengan kedalaman pengeboran 150-250 meter, namun belum dioperasionalkan sampai sekarang.

Berdasarkan overlay rencana kegiatan dengan peta pola ruang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2013 – 2033 yang dilakukan penanggungjawab, lokasi rencana kegiatan berada pada Kawasan Peruntukan Permukimandengan titik koodinat lokasi pengambilan air tanah  E  : 117o  5’  30.117” E dan S  :  01o   0’  44,680” S.

Atas dasar tersebut, dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, diselenggarakan Rapat Pemeriksaan DPLH Kegiatan Pengambilan Air Tanah Dalam Oleh BWS IV Samarinda.

Dipaparkan pada rapat bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka beliau memberikan arahan sebagai berikut,

Pertama, berdasarkan Lampiran II Bidang Multisektor Peraturan Menteri  LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka untuk Kegiatan Pengambilan Air tanah dalam debit untuk kebutuhan pelayanan masyarakat oleh penyelenggara SPAM, dengan debit 50 liter/detik > debit ≥ 2,5 liter/detik, termasuk kategori kegiatan wajib memiliki UKL-UPL.

Kedua, terkait dengan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan yang merujuk pada kewenangan persetujuan pemerintah, maka pembagian kewenangan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sampai dengan dilakukannya pengaturan lebih lanjut terkait persetujuan pemerintah.

Ketiga, berdasarkan huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral angka 1 Sub Urusan Geologi Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah dalam daerah provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

Keempat, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Kelima, mengacu pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.541/MENLHK/ SETJEN /PLA.4/12/2016 tanggal 28 Desember 2016 perihal Penyelesaian Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan yang Sudah Berjalan,disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud dan memenuhi kriteria tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang, maka wajib menyusun DPLH untuk kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

Dan keenam, memperhatikan butir pertama hingga kelima di atas, maka kegiatan pengambilan air tanah dimaksud wajib menyusun DPLH dengan kewenangan pemeriksaan di Gubernur  yang ditugaskan kepada Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur.

(PPID DLH Prov. Kaltim)