Forum Lingkungan Hidup Kota Bontang Sektor Industri dan Jasa

Balikpapan – Tindak lanjut atas dibentuknya Forum Lingkungan Hidup Kota Bontang, serta untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar perusahaan peserta forum tersebut, Pemerintah Kota Bontang menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Forum Lingkungan Hidup Kota Bontang bertempat di Hotel Grand Jatra Balikpapan (15/02).

Mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Kasi Kajian Dampak Lingkungan Hidup M.Chamidin didapuk sebagai salah satu pembicara.

Disampaikan oleh Midin, sapaan beliau, kegiatan ini merupakan momentum strategis untuk menginformasikan berbagai kebijakan mengenai penataan lingkungan hidup berkaitan dengan implikasi diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

Dengan diterbitkannya Undang-undang Cipta Kerja ini, dikatakan oleh beliau, secara prinsip dan konsep peraturan perundangan tidak berubahdari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, dimana perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan memberikan kemudahan (penyederhanaan sistem perizinan berusaha) kepada pelaku usaha.

Salah satu instrumen Pengendalian Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim adalah kegiatan penilaian peringkat kinerja (Proper) yang dilaksanakan setiap tahun, dimana penilaian ini dilakukan beberapa sektor diantaranya sektor  pertambangan batubara, sektor industri, jasa, migas manufaktur, sektor pabrik kelapa sawit, sektor IUPHHK-HA/HPH dan sektor IUPHHK-HT/HTI urainya lagi.

Khusus penilaian Proper pada sektor industri dan jasa di Kota Bontang berjumlah 16 pelaku usaha / perusahaan dengan mendapatkan peringkat emas, hijau, biru dan merah, dimana Beliau juga mengharapkan perusahaan perusahaan yang telah mengikuti Proper dengan pengelolaan lingkungan hidupnya sangat  bagus agar dapat dipertahankan dan bagi perusahaan yang pengelolaan lingkungan hidupnya belum optimal agar dapat meningkatkan pengelolaan lingkungannya.

Di akhir kesempatan yang diberikan, Midin menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk atau wadah koordinasi bagi Forum Lingkungan Kota Bontang khususnya pada sektor industri dan jasa untuk saling bertukar pikiran demi meningkatkan kinerja perusahaan, meningkatkan kesejateraan masyarakat dengan tetap memperhatikan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Dan oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sangat mendukung dan mengapresiasi forum ini, sehingga  dapat mewujudkan kota bontang  menjadi kota yang berkelanjutan, cerdas dan berwawasan lingkungan.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Rapat Konsolidasi Penerapan Aplikasi Pelaporan Limbah B3 (APEL-B3)

Samarinda – Secara daring, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Konsolidasi Penerapan Aplikasi Pelaporan Limbah B3 (APEL-B3) (15/12).

Dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota, penghasil limbah B3, pengangkut limbah B3 dan pengumpul limbah B3 se kalimantan Timur, kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur E.A.Rafiddin Rizal.

Dikatakan oleh beliau bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut terhadap penerapan PelaporanLimbah B3 dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam Pengelolaan Limbah B3 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur melalui aplikasi Pelaporan Limbah B3 (APEL-B3) yang akan dimulai pada tahun 2022.

Dipaparkan pula, dalam rangka peningkatan kualitas dan kemudahan aplikasi, maka direncanakan migrasi VPS dan Domain aplikasi Limbah B3 yang sebelumnya terdiri dari 2 aplikasi terpisah, yaitu Aplikasi Covid-19 dan Aplikasi APEL-B3 menjadi 1 aplikasi yang bernama Portal Pelaporan Limbah B3 yang memuat Laporan LB3 Non Medis, Laporan LB3 Medis non Covid-19, dan Laporan Pengelolaan Limbah B3 Pasca Pengolahan / Pemanfaatan.

Rizal melanjutkan, penerapan aplikasi APEL-B3 ini akan dimulai pada Januari 2022, dimana Pelaporan yang telah di input sebelum adanya pemberlakuan seperti disebutkan di atas, maka menjadi data mandiri atau arsip bagi entitas dan belum menjadi bukti pelaporan.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan dipimpin Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Noor Utami dan Kasi Limbah B3 Rudiansyah  yang diikuti dengan antusias oleh para peserta.

(PPID DLH Prov. Kaltim)