Monthly Archives: Januari 2022

Rapat Kerja Penilai DELH Kegiatan Operasional PT. Bukit Putri Indah Permai

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – PT. Bukit Putri Indah Permai (PT. BPIP) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penyediaan akomodasi (hotel berbintang) berlokasi di Jalan Ruhui Rahayu I Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

 

Pada kesempatan ini, Fahmi Himawansebagai Kabid Tata Lingkungan dan M. Chamidin Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Tim Unit Kerja Penilai Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atas kegiatan operasional Hotel Bintang Puri Senyiur dengan luas lahan  ± 80.000 Ha yang dikelola oleh PT. BPIP tersebut.

 

PT BPIP telah melakukan kegiatan pembangunan hotel bintang lima dengan luas lahan terbangun ± 25.000 m2, luas bangunan terbangun ± 15.315 m2, dan jumlah kamar 104 kamar, dengan jumlah tenaga kerja ± 70 orang, namun walaupun PT. BPIP telah membangun hotel bintang lima tersebut sejak tahun 2019 tetapi hingga saat ini belum memiliki dokumen lingkungan hidup.

 

Untuk dapat melaksankan kegiatan ini, PT. BPIP menyatakan telah mengantongi beberapa perizinan berupa ;

 

  • Akta Notaris Lia Cittawan Nanda Gunawan, SH. Nomor 25 tanggal 18 Maret 2004 perihal : Perjanjian Kerjasama antara Yayasan Sumber Mas sebagai pihak pertama (selaku pemilik areal/tanah) dengan PT. BPIP selaku pihak kedua (selaku pemilik modal dan pihak yang bertanggung jawab untuk membangun gedung sekolah yang baru di areal tanah miliki pihak pertama)
  • Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 596/294/HK-KS/VIII/2018 tentang Pemberian izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Rumah Sakit dan Hotel Berbintang Beserta Fasilitas Penunjangnya Atas Nama Yayasan Sumber Mas Terletak di Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 14 Agustus 2018.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) an. PT. BPIP Nomor 8120116162885 tertanggal 28 November 2018 dengan Kode KBLI : 55111 – Hotel Bintang Lima.
  • Surat Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Samarinda Nomor : 600/372/100.07 tanggal 2 Februari 2018 perihal advis Planning kesesuaian tata ruang , disebutkan bahwa rencana usaha dan/atau Kegiatan Operasional Hotel Bintang “Puri Senyiur” PT. Bukit Putri Indah Permai dapat direkomendasikan.
  • Surat Persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas Pembangunan Rumah Sakit dan hotel an. PT. Bukit Putri Indah Permai Nomor : 551.11/279/100.05 tanggal 14 April 2020 dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
  • Surat Keputusan Kepala DLH Prov. Kaltim Nomor : 660.2/K.75/DLH/2021 tanggal 20 November 2021 tentang Penerapan sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. Bukit Putri Indah Permai.
  • Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/159/B.III/DLH/2022;
  • Surat Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi untuk Pembuangan emisi ke Udara ambien dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/160/B.III/DLH/2022.

 

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Fahmi negatakan bahwa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka

 

Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf D Sektor Pariwisata dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri  LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka usaha dan/atau kegiatan dengan Kode KBLI 55110 – Hotel  penentuan jenis dokumen lingkungan hidupnya mengacu skala/besaran multisektor yaitu luas lahan terbangun ≥ 5 ha dan/atau luas bangunan terbangun ≥  10.000 m2 , termasuk kategori kegiatan wajib Amdal, sehingga dapat diperoleh kesimpulan bahwa usaha dan/atau kegiatan PT. BPIP yang mempunyai luas lahan ± 25.000 m2 dan luas bangunan terbangun ± 15. 315 m2, maka  wajib memiliki Amdal.

 

Kedua, merujuk Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan atau Badan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan,bahwa perlu diterapkan tindakan penegakan hukum / sanksi administratif berupa paksaan pemerintah  kepada orang perseorangan atau badan usaha yang usaha dan/ atau kegiatannya telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup, untuk segera menyusun dokumen lingkungan hidup berupa DELH bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal.

 

Ketiga, berdasarkan  Pasal 86 PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkngan Hidup, disebutkan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah melaksanakan Usaha dan/atau Kegiatan sebelum berlakunya PP ini dan memenuhi kriteria tidak memiliki dokumen LH atau dokumen lingkungan Hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan rencana tata Ruang.

 

Keempat, D.  Berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan dengan Kode KBLI 55110 – Hotel dengan jumlah kamar tidur tamu 101-200 unit atau jumlah karyawan 100-200 orang, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.

 

Dan kelima, berdasarkan pasal 88 ayat ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian DELH dengan menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

 

Maka usaha  dan/atau kegiatan Hotel oleh PT. BPIP wajib memiliki DELH dengan kewenangan penilaian berada pada DLH Provinsi Kalimantan Timur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


DLH Prov. Kaltim Mendampingi Kunjungan Kerja Menteri LHK di Provinsi Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

 

PENAJAM PASER UTARA – Bersama Gubernur Kalimantan Timur, DR. Ir. H. Isran Noor dengan didampingi Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, H. Hadi Mulyadi, S.Si., M.Si. dan E.A. Rafiddin Rizal selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyambut kedatangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Ibu DR. Siti Nurbaya bersama beberapa pejabat Eselon I dan II Lingkup Kementerian LHK di VVIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaimain Sepinggan Balikpapan.

 

Pada kesempatan kali ini, rombongan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  dengan didampingi pula oleh beberapa Kepala UPT Lingkup KLHK yang berada di Provinsi Kalimantan Timur menjalankan beberapa agenda dalam kunjungan kerjanya.

 

“Kunjungan kerja hari ini meliputi peninjauan pembangunan persemaian IKN dengan rencana seluas ± 120 ha yanga berada pada areal IUPHHK-HTI PT. Inhutani 1 Batu Ampar, kemudian dilanjutkan dengan melihat proses pembangunan IKN di Desa Pemaluan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan diakhiri dengan melihat bekas tambang batubara Makroman di Samarinda sebagai lokasi Pencanangan Agrowisata Kayu Putih Makroman” ujar Rizal setelah kegiatan berlangsung.

 

Rizal pun menyampaikan Persemaian Modern IKN bertujuan untuk mendukung produksi bibit tanaman yang berasal dari bahan generatif atau vegetatif yang akan gunakan untuk merehabilitasi hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur khususnya IKN. Produksi jenis tanaman yang ada di Persemaian IKN berjumlah 15.000.000 batang pertahun meliputi jenis tanaman kehutanan seperti meranti, ulin, nyatoh, mahoni, bengkirai dan jenis Multi Purpose Tree Spesies (MPTS). Untuk lokasi bekas tambang di Kelurahan Makroman rencana akan digunakan sebagai tempat agrowisata dengan tanaman kayu putih dan sebagai tempat tujuan destinasi wisata dan rekreasi.

 

Setelah selesai peninjauan pada hari pertama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beserta rombongan kembali ke Balikpapan menuju hotel untuk beristirahat dan pada esok harinya menunggu kedatangan Presiden RI di VVIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulamain Sepinggan Balikpapan dalam rangka kunjungan kerja Presiden RI dan Wakil Presiden RI di Balikpapan .

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Peningkatan Kapasitas SDM Kab/Kota Dalam Penginputan Aplikasi SIPSN Untuk Penilaian Adipura 2022

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim (27/01), dilakukan kegiatan dalam persiapan penilaian Program ADIPURA bagi Kabupaten/Kota Se- Kaltim.

 

Kegiatan yang dipimpin oleh Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Noor Utami ini bertujuan menjalin kerjasama dengan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK), dimana  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur  memfasilitasi kegiatan ini agar dapat meningkatkan dan memperlancar kegiatan penilaian Adipura.

 

Dalam pembukaannya, disampaikan oleh Tami bahwa  Adipura merupakan instrument pengawasan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh dan berkelanjutan maka perlu ditingkatkan kegiatan pengelolaan sampah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

 

Sesuai dengan PERMENLHK NO P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.I/10/2019, Adipura dilakukan melalui beberapa  tahapan, dimulai dari tahapan perencenaan, pelaksanaan, pemberian insentif dan/atau disinsentif, serta pembinaan. Dimana pada  Tahapan Perencanaan ini salah satunya adalah status Jakstrada, kapasitas Pengelolaan Sampah , operasional TPA dan luasan Ruang Terbuka Hijau .

 

Pada kegiatan yang diselenggarakan pada hari ini, dilakukan penginputan data pengelolaan sampah untuk mendapatkan status Jakstrada yang lebih baik., diharapkan dengan fasilitasi ini Kabupaten/Kota akan masuk pada klasifikasi 1 – 4 yaitu Kabupaten/Kota  yang akan dilakukan pemantauan oleh Tim Pemantau Adipura.

 

Tidak lupa diingatkan pula oleh beliau bahwa Kabupaten/Kota harus menyampaikan data capaian kinerja pengelolaan sampah sesuai Jakstrada yang telah mereka lakukan.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rapat Tim Teknis Formulir KA PT. Mitra Murni Perkasa

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Rabu (26/01), dipimpin Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan didampingi Kasi Kajian Dampak Lingkungan M.Chamidin, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Tim Teknis Formulir Kerangka AcuanRencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Industri Pengolahan/Smelter Nikel oleh PT.Mitra Murni Perkasa (PT. MMP).

 

MMP merupakan perusahaan swasta Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berencana membangun industri pengolahan /smelter nikel yang memproduksi nikel matte dengan kapasitas produksi 27.800 MT Ni/tahun dengan menggunakan teknologi Rotary-Kiln Electric Furnace (RKEF) pada lokasi seluas ± 22,75 ha di di Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

 

Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, PT. MMP telah memiliki beberapa perizinan berupa Nomor Induk  Berusaha (NIB) Nomor  8120104991433  tertanggal 1 Februari 2021 dengan kode KBLI yang dimiliki antara lain 24202 – industri pembuatan logam dasar bukan besi, dan Surat Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan Nomor : 650/098/DPPR tanggal 18 Agustus 2021 perihal Informasi Tata Ruang yang secara garis besar memberikan informasi bahwa berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan tahun 2012 – 2032, lokasi usaha dan/atau kegiatan PT. MMP berada di peruntukan Kawasan Industri Besar, Kawasan Hutan Bakau, dan Kawasan Sempadan Pantai.

 

Disampaikan oleh PT. MMP, deskripsi rencana usaha yang dilakukan terdiri dari pembangunan fasilitas utama yang terdiri dari stasiunpenyimpanan bijih nikel, sitem tanur pengering, pembakaran dan pra reduksi, sistem tanur listrik, pabrik sulifidasi, gudang homogenisasi batubara, pabrik penyiapan batubara dan dermaga jetty.

 

Kemudian pembangunan fasilitas pendukung berupa   genset, ruang genset, sumber daya listrik, stasiun penyuplai air bersih,bengkel, gudang, air compressor, penyimpanan untuk produk, terak sementara, gedung perkantoran, apartemen, ruang makan, laboratorium, stasiun nitrogen, stasiun  oksigen cair, dan ruang pengisian oksigen.

 

Juga fasilitas lindung lingkungan yang terdiri dari Cerobong (stack), Water Treatment Plant (WTP), Sewage Treatment Plant (STP), TPS Limbah B3 dan TPS Non B3 serta Sarana penanggulangan kebakaran.

 

Juga disampaikan data jumlah rencana tenaga kerja pada tahap pra konstruksi 25 orang, pada tahap konstruksi 2.100 orang dan pada tahap operasi 864 orang,  dengan rencana nilai investasi sebesar 6,1  trilyun rupiah, sehingga mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor  64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja Dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri maka rencana industri PT. MMP termasuk kategori industri besar.

 

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Fahmi yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Teknis mengatakan bahwa ;

 

Pertama, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,  berdasarkan Lampiran I huruf  C Bidang Perindustrian dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka hasil analisis terhadap skala/besaran rencana kegiatan dimaksud adalah :

  • Kode 24202 – industri pembuatan logam dasar bukan besi sesuai dengan besaran di multisektor, luas lahan terbangun ≥ 5 ha dan / atau luas bangunan terbangun ≥ 10.000 m2, wajib memiliki Amdal kategori A.
  • Kegiatan pembangunan pelabuhan dengan fasilitas dermaga dengan bentuk konstruksi sheet pile atau open pile dengan panjang ≥ 400 m atau luas dermaga ≥ 10.000 m2, wajib memiliki Amdal kategori A.
  • Pengambilan air baku dari sungai dengan debit ≥ 250 liter/detik, termasuk kegiatan yang wajib memiliki Amdal kategori C.

Sehingga rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan industri smelter nikel PT. MMP, wajib memiliki Amdal kategori A.

 

Kedua, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa Kode 24202 – industri pembuatan logam dasar bukan besi untuk skala industri besar, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.

 

Dan ketiga, berdasarkan pasal 79 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Gubernur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Sosialisasi Aplikasi SIMPEL Akun Pemda

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) merupakan aplikasi pelaporan online pengganti pelaporan cetak yang selama ini dilakukan, dimana dengan aplikasi ini perusahaan tidak perlu lagi mengirim laporan dalam bentuk hardcopy, namun cukup melakukan lapor online dengan disertai file attachment pendukung.

 

Menindaklanjuti arahan Sekretariat PROPER KLHK kepada Pemerintah Daerah, maka dibuka oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan Wahyu Gatut Purboyo, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan sosialisasi aplikasi SIMPEL akun Pemda yang ditujukan kepada seluruh Dinas Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten se-Kalimantan Timur secara daring.

 

Dikatakan oleh Rizal bahwa kegiatan sosialisasi SIMPEL akun Pemda ini merupakan salah satu kegiatan dalam mendukung pelaporan secara elektronik yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha/kegiatan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur untuk pemenuhan terhadap kewajiban pelaporan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan dapat di akses oleh Pemerintah Daerah itu sendiri.

 

Dipaparkan oleh beliau, pelaporan secara elektronik diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh Pemerintah terutama Pemerintah Daerah dalam memantau ketaatan penanggungjawab usaha/kegiatan di bidang lingkungan hidup sehingga perlu dibentuk sistem pelaporan terintegrasi secara elektronik seperti tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/Menlhk/Kum.1/11/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan.

 

Pada kesempatan tersebut, beliau juga memaparkan bahwa jumlah penanggung jawab usaha/kegiatan yang telah memiliki akun SIMPEL di Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan hari ini berjumlah 492 perusahaan yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk seluruh sektor kegiatan, baik itu Pertambangan, Industri, Jasa dan lainnya.

 

Dimana sampai dengan tahun 2021 ini, usaha/kegiatan yang telah di evaluasi menggunakan implementasi SIMPEL mencapai 90 perusahaan dengan output berupa pemeringkatan dalam skema PROPER oleh KLHK RI.

 

Lebih lanjut beliau menyampaikan harapan besarnya bahwa dengan hadirnya aplikasi SIMPEL ini, maka pengelolaan lingkungan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar pengelolaan lingkungan yang efektif, efisien dan tepat sasaran, mengingat perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat dalam masa era industrialisasi 4.0.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Audiensi DLH Prov. Kaltim Bersama JCI Indonesia Kaltim

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Junior Chamber International (JCI) adalah organisasi Internasional pemuda non-politik dan non-sektarian yang merupakan bagian dari organisasi kepemudaan internasional terbesar di dunia yang berafiliasi pada PBB, organisasi ini merupakan komunitas internasional berusia antara 18 sampai 40 tahun dengan maksud dan tujuan untuk menciptakan perubahan positif di seluruh dunia.

 

Diterima oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal didampingi oleh pejabat eselon III dan IV, rombongan dinakhodai oleh Raudifal Pascal selaku 2022 Local Executive Vice President JCI Kaltim.

 

Disampaikan pada kegiatan, kedatangan JCI Kaltim kali ini berkaitan dengan kolaborasi kegiatan dibidang lingkungan hidup yang menjadi agenda kegiatan JCI di tahun 2022, terutama menyangkut dengan World Cleanup Day (WCD).

 

Disambut oleh Rizal, dikatakan oleh beliau bahwa kegiatan JCI ini merupakan hal positif yang memiliki frekuensi yang sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam semangatnya menjaga lingkungan hidup di Kaltim.

 

Dijelaskan oleh beliau, tidak hanya WCD, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi memiliki beberapa agenda berkenaan dengan lingkungan hidup, diantaranya Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2022, Adiwiyata, Adipura serta beberapa kegiatan lain yang bisa diselenggarakan berkolaborasi dengan JCI Kaltim.

 

Dalam hal ini Rizal menyambut penuh keinginan JCI Kaltim untuk turut serta dalam kegiatan pelestarian lingkungan hidup di Kaltim, beliau mengapresiasi para pemuda yang mempunyai semangat tersebut, dan berharap JCI Kaltim dapat membawa pemuda dan pemudi di Kaltim untuk turut serta berkontribusi untuk lingkungan hidup Kalimantan Timur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Validasi Dokumen KLHS Revisi RTRW Kota Samarinda

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014-2034 dalam kurun waktu 4 tahun, dilakukan peninjauan dengan berdasarkan pertimbangan terhadap penyesuaian perundang-undangan yang berlaku ataupun terbitnya peraturan perundang- undangan baru yang berpengaruh terhadap perubahan rencana struktur dan pola ruang Kota Samarinda.

Atas dasar tersebut, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti surat Walikota Samarinda Nomor: 149.1/1973/100.14 tanggal 28 Desember 2021 perihal Permohonan  Validasi KLHS RTRW Kota Samarinda Tahun 2021-2041 dengan menyelenggarakan kegiatan Validasi Dokumen KLHS Revisi RTRW Kota Samarinda.

 

Dilaksanakan di Ruang Rapat Adipura (19/01), rapat validasi yang dihadiri secara daring dan luring oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda , Tim Validasi, serta Tim Pokja KLHS ini dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Fahmi Himawan yang didampingi oleh Kepala Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS Wilma Kania Febrina .

 

Dituturkan oleh Fahmi,  berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kota memiliki masa berlaku 20 (dua puluh) tahun sejak diundangkan dapat dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Kemudian, mengacu pada ketentuan Pasal 15 UU No. 32/2009 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RTRW beserta rencana rinci, RPJP, RPJM dan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, serta Pasal 19 UU No. 32/2009 bahwa setiap Perencanaan Tata Ruang Wilayah wajib didasarkan pada KLHS.

 

Juga mengacu pada PP NO 46 Tahun 2016 dan PERMENLHK Nomor P.69./MENLHK/ SETJEN/KUM.I/12/2017 , maka untuk Dokumen KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas secara mandiri harus dilakukan validasi.

 

Dokumen KLHS revisi RTRW Kota Samarinda di validasi oleh tim validasi KLHS RTRW/RDTR Kab/Kota Prov Kaltim yang dibentuk melalui SK Gubernur Kaltim No. 660/K.8/2022 Tanggal 18 Januari 2022.

 

Secara garis besar, pada rapat kali ini disampaikan bahwa Tim Pokja KLHS Revisi RTRW Kota Samarinda telah mengidentifikasi isu dengan menghasilkan 16 Isu Pembangunan Berkelanjutan (PB), 9 Isu PB paling strategis dan 6 Isu PB Prioritas, juga telah mengidentifikasi materi muatan sebanyak 9 (sembilan) KRP yang menimbulkan resiko dan dampak lingkungan hidup yang perlu ditindaklanjuti dengan kajian muatan KLHS dengan 3 rekomendasi umum KLHS.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rapat Kerja Tim Penilai PROPER Tahun 2021-2022

Category : Uncategorized

 

Samarinda – Terus berbenah dalam pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bersiap untuk melakukan kembali Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER)  di Provinsi Kalimantan Timur.

 

Memimpin jalannya rapat, Kepala Dinas E.A.  Rafiddi Rizal didampingi oleh Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi mengatakan bahwa DLH Provinsi mengemban tanggung jawab yang besar terhadap lingkungan, secara gamblang beliau mengatakan bahwa pada PROPER periode 2021 – 2022 ini harus dilakukan dengan lebih baik lagi dalam korelasinya dengan kelestarian lingkungan hidup.

 

Untuk diketahui, PROPER merupakan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan yang memerlukan indikator yang terukur, dengan tujuan meningkatkan peran perus-ahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat.

 

Dimana PROPER telah bertransformasi dari hal sederhana yang awalnya hanya berupa kriteria penilaian pengendalian pencemaran air kemudian berkembang menjadi kriteria yang mengusung perbaikan berkelanjutan berupa efisiensi sumber daya, pengembangan pemberdayaan masyarakat yang memandirikan sampai dengan mendorong internalisasi faktor lingkungan dan sosial kedalam bisnis.

 

Sebagai pengampu Tupoksi atas kegiatan PROPER ini, Kabid PPKL Ami menyampaikan  SK Tim Penilai Proper dan SK tentang Penetapan Peserta PROPER tahun 2021-2022 yang telah disetujui, juga beberapa usulan untuk dilakukan pembahasan mengenai mekanisme penilaian yang akan dilakukan.

 

Lebih lanjut Rizal menekankan bahwa PROPER bukanlah pengganti dari instrumen penaatan lingkungan atau penegakan hukum lingkungan, tapi PROPER merupakan kegiatan yang bersinergi dengan instrumen penataan lingkungan yang sudah ada, sehingga dengan adanya program ini maka upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup dapat terlaksana dengan lebih efektif dan efisien.

 

Di akhir kegiatan Rizal pun menyampaikan harapannya bahwa dengan rapat kerja hari ini, akan mendapatkan formula yang lebih baik dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar pengelolaan lingkungan yang efektif, efisien dan tepat sasaran.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Validasi Penilaian Substansi Data Pada Dokumen Standar Teknis / Persetujuan Teknis PT. Persada Karya Sawit

Category : Uncategorized

 

Samarinda – PT. Persada Karya Sawit (PT. PKS) merupakan salah satu perusahaan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit/Kernel Crushing Plant (KCP) yang telah memiliki 3 KBLI mencakup kegiatan berupa Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit / Crude Palm Oil, Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit / Crude Palm Kernel Oil, dan Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.

 

Pada kesempatan sebelumnya, PT. PKS melalui surat tertanggal 23 Desember 2021 mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Untuk Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Persetujuan Teknis Untuk Pemenuhan Baku Emisi, dan Persetujuan Teknis Untuk Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Domestik kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

 

Menanggapi surat permohonan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal dan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi menyelenggarakan Validasi Penilaian Substansi Data Pada Dokumen Standar Teknis / Persetujuan Teknis PT. Persada Karya Sawit (17/01).

 

Pada pemaparan yang diberikan, dalam menjalankan kegiatannya PT. PKS akan mengelola kegiata agroindustri dengan menggunakan teknologi yang tepat guna dan ramah lingkungan untuk menghasilkan produk yang berkualitas, dengan kegiatan utamanya adalah pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit Crude Plam Oil (CPO) dan Kernel serta Pengolahan Inti Kelapa Sawit/Kernel Crushing Plant (KCP) menjadi minyak inti kelapa sawit Crude Plam Kernel Oil (CPKO) dan Palm Kernel Expeller (PKE).

 

Yang mana jika sudah beroperasi, TBS yang diolah akan menghasilkan limbah cair, maka  dalam hal ini PT. Persada Karya Sawit melakukan upaya-upaya pengolahan limbah cair terbaik untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan salah satu upaya penanganan limbah cairnya adalah dengan Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi Ke Tanah.

 

Selanjutnya, pada operasional kegiatan PT. Persada Karya Sawit dibutuhkan beberapafasilitas pendukung yang salah satunya ialah perumahan karyawan yang dapat memberikan dampak negatif terhadap komponen lingkungan hidup berupa timbulnya pencemaran lingkungan di pemukiman karyawan, diantaranya adalah pencemaran air limbah domestik dari kegiatan sehari-hari karyawan PT. PKS ini yang akan menghasilkan limbah domestik, yaitu limbah yang berasal dari aktivitas sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air limbah domestik yang dihasilkan oleh perumahan karyawan PT. PKS  yang rencananya akan dibuang ke badan air permukaan setelah dilakukan pengelolaan.

 

Dan kemudian dilanjutkan pula pemaparan oleh PT.PKS, bahwa dalam melaksanakan kegiatannya tentunya akan menghasilkan emisi yang dikatakan oleh PT.PKS bahwa telah dilakukan upaya-upaya pengelolaan emisi untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan.

 

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Rizal mengatakan mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajiba AMDAL atau UKL/UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Tenis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

 

Untuk itu, lanjut beliau, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui rapat hari ini wajib memastikan bahwa limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan oleh PT. PKS ini tidak melewati baku mutu yang telah disyaratkan.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rakor Pemeriksaan UKL UPL PT.Puramarta Mahakam Lestari

Category : Uncategorized

Samarinda – PT. Puramarta Mahakam Lestari (PT.PML) yang memiliki Nomor Induk Berusaha : 8120004920273, dengan Kode KBLI : 38120 merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang Pengumpulan Limbah B3 yang berlokasi di Jalan Ring Road II Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi  Kalimantan Timur.

 

Pada kesempatan ini, PT.PML berencana melaksanakan rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi dan akan membangun fasilitas pendukungnya yang disampaikan pada Rakor Pemeriksaan UKL UPL Rencana dan/atau Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 oleh PT. Puramarta Mahakam Lestari pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

 

Pada rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Fahmi Himawan dan didampingi oleh Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan M. Chamidin ini disampaikan deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud adalah sebagai berikut :

 

No BANGUNAN Luas

(m2)

1.       Kantor 25
2.       Ruang Meeting 25
3.       Laboratorium 8
4.       Toilet Umum 8
5.         Mess Karyawan (3 Unit) 36
6.         Pos Jaga 4
7.         Parkir tamu 85
8.         Area Parkir Unit 280
9.         Ruang Terbuka Hijau 151,15
10.     Akses Jalan unit 552,80
  TOTAL 1.174,95
  Bangunan TPS LB3  
1.       Penyimpanan Limbah Cair 170
2.       Penyimpanan Limbah Padat 108
3.       Used Battery Area 12
4.       Ruang Bongkar Muat 380,40
5.       Saluran Limpasan Limbah Cair 28,05
6.       Oil Trap 1

 

 

Dari paparan yang diberikan, Tim Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku maka,

 

Pertama, berdasarkan pasal  300 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa untuk dapat melakukan Pengumpulan Limbah B3, Pengumpul LImbah B3 Wajib memiliki Persetujuan Lingkungan;

 

Kedua, berdasarkan pasal 1 angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dengan demikian, kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.

 

Ketiga, berdasarkan Lampiran I huruf J Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan  dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri  LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka hasil analisis terhadap skala/besaran rencana kegiatan dimaksud adalah usaha dan/atau kegiatan Kode KBLI 38120 – pengumpulan limbah berbahaya tidak diatur di dalam Lampiran I Peraturan Menteri  LHK Nomor 4 Tahun 2021, sehingga kegiatan pengumpulan limbah berbahaya mengacu besaran multisektor yaitu luas lahan terbangun ≥ 5 ha dan/atau luas bangunan terbangun ≥ 10.000, termasuk kategori usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal (Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan).

 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 PT. PML tidak wajib menyusun Amdal.

 

Keempat, berdasarkan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi  standar UKL-UPL.

 

Kelima, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan   Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI 38120 – pengumpulan limbah berbahaya untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 skala provinsi, perizinan berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.

 

Keenam, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

 

Ketujuh, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pemeriksaan substansi UKL-UPL dilakukan Gubernur dengan menugaskan Kepala Perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)