Menerima Kunjungan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur

Samarinda – Menyampaikan aspirasi perihal Lingkungan Hidup di kalimantan Timur, Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) Kalimantan Timur menyambangi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (07/12).

Diterima secara langsung oleh Kepala Dinas E.A.Rafiddin Rizal, dan Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan, rombongan yang dipimpin oleh Ketua Umum PMII Kaltim Jainuddin menyampaikan aspirasi PMII mengenai Lingkungan Hidup, yang mana dalam hal ini mengenai mekanisme perpanjangan ijin lingkungan perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur.

Disampaikan oleh Jainuddin, bahwa pemerintah harus transparan dalam hal ini, karena menurutnya perpanjangan dari perusahaan-perusahaan yang ada ini berdampak pada masyarakat Kaltim, terutama dampak berupa pencemaran lingkungan yang dialami oleh masyarakat sekitar.

Menjawab aspirasi yang disampaikan, Fahmi Himawanmenyatakan bahwa benar pemerintah memiliki kewajiban mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang mengabaikan maupun tidak menjalankan perusahaan dengan kaidah pertambangan dengan baik.

Dipaparkan oleh beliau, bahwa Pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bekerja sesuai dengan Tupoksi dan kewenangannya. Dimana kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan tidak serta merta oleh Pemerintah Provinsi, namun juga oleh Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Pusat.

Mengenai pengawasan dan penegakan hukum, dipaparkan oleh Fahmi bahwa untuk perusahaan yang wewenangnya berada pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sejauh ini sudah dilaksanakan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan teguran maupun sangsi yang telah diberikan bagi kelalaian perusahaan tambang dalam menjalankan kegiatannya.

Lebih lanjut Rizal sebagai Kepala Dinas menyatakan apresiasinya atas kepedulian lingkungan dari PMII, beliau sangat mendukung dan dikatakan beliau bahwa semangat ini akan membawa Kalimantan Timur menjadi lebih baik.

Diakhir kesempatan, beliau juga memberikan kesempatan bagi PMII untuk mengakses data maupun dokumen persetujuan lingkungan yang diampu oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Pembahasan Perolehan Kembali Manfaat Minyak Kelapa Sawit Kualitas Rendah Di kalimantan Timur

Samarinda – Sejalan dengan perkembangan teknologi dan pasar global saat ini banyak dilakukan perolehan kembali manfaat minyak kelapa sawit kualitas rendah yang berasal dari kolam IPAL Pabrik Kelapa Sawit, baik yang berupa cairan maupun yang berupa padatan sebagai upaya prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle).

Oleh sebab itu, bertempat di Hotel Harris Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup bersama stakeholder terkait menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Perolehan Kembali Manfaat Minyak Kelapa Sawit Kualitas Rendah di Kalimantan Timur.

Hadir memimpin jalannya pembahasan, E.A.Rafiddin Rizal selaku Kepala Dinas memaparkan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Laksana Kegiatan Pengumpulan dan Pemanfaatan Air LimbahPabrik Kelapa Sawit sudah tidak sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku saat ini.

“Jadi kita harus membahas kembali untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perundangan yang berlaku saat ini” buka beliau.

“Potensi yang besar yang dapat dilakukan untuk mengurangi volume air limbah dengan kandungan minyak yaitu aplikasi limbah cair pada perkebunan kelapa sawit karena kandungan sumber hara bagi tanaman kelapa sawit dan Pengutipan kembali kandungan minyak yang masih terdapat dalam air limbah atau Palm Oil Mills Effluent (POME) untuk dimanfaatkan dalam berbagai keperluan seperti pembuatan sabun, biofuel, kosmetik dan lain-lain” lanjut Rizal.

“Jadi pada kesempatan kali ini, diharapkan ada dihasilkan rekomendasi sebagai kesepakatan sebagai pedoman bagi pelaku usaha, acuan instandi dan lembaga dalam memproses persetujuan lingkungan, juga sebagai instrumen pembinaan dan pengawasan” tuturnya.

Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan informasi yang jelas bagi pelaku usaha, dapat mencegah terjadinya degradasi kualitas lingkungan pada badan air sebagai akibat dari kegiatan yang dilakukan.

“Jadi saya sangat mengharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan hari ini, hasil pembahasan yang kita lakukan yang dalam hal ini nantinya menghasilkan kajian teknis pengelolaan limbah cair kelapa sawit yang dapat memberikan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat, juga tentu saja mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur” pungkas beliau.

(PPID DLH Prov. Kaltim)