Monthly Archives: Februari 2023

Penandatangan Perjanjian Pembayaran Insentif untuk Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Implementasi REDD+ Program FCPF

Category : Uncategorized

JAKARTA – Dalam rangkaian penyerahan penganugerahan Penghargaan Adipura tahun 2022 oleh Menteri LHK diselingi dengan Penandatangan Perjanjian Pembayaran Insentif untuk Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Implementasi REDD+ Program FCPF antara Direktur Utama BPDLH dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKAD) Provinsi/Kabupaten/Kota yang disaksikan oleh Menteri LHK, Gubernur Isran Noor, Bupati dan Walikota yang mendapat insentif berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan HIdup dan Kehutanan (KLHK).

Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran Advance Payment Program FCPF Prov. Kaltim sebesar USD 20,9 Juta, yang diperuntukan untuk tanggung Jawab (Responsibility), Kinerja (Performance), dan Penghargaan (Reward) atas kinerja seluruh pemangku kepentingan di Prov. Kaltim. Manfaat dari dana FCPF ditindaklanjuti dengan penilaian terhadap permohonan pembayaran yang tertuang dalam proposal/Rencana Kerja Tahunan yang telah disampaikan kepada BPDLH sebagai Penyalur dana Lingkungan Hidup perlu dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPDLH dengan 9 Benefit Manager (Prov Kaltim, Balikpapan, Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser dan Penajam Paser Utara).

Provinsi Kaltim bersyukur karena dari 34 provinsi di Indonesia menjadi satu-satunya provinsi yang meraih kompensasi dari World Bank atau Bank Dunia dalam program penurunan emisi carbon.

Menurut Isran dalam sambutannya, sebenarnya kinerja Kaltim jauh di atas dari target yang ditetapkan oleh World Bank untuk program penurunan emisi carbon ini, sekitar USD 110 juta untuk program pengurangan emisi 22 juta ton CO2e yang akan diterima Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya, Gubernur Isran Noor dalam sambutannya menyampaikan kita bersyukur bahwa pemerintah provinsi  mendapatkan insentif, walaupun pemerintahan Provinsi sendiri sebelumnya pada kegiatan ini tidak berharapkan uang karena pada jaman gubernur sebelumnya (Awang Faroek) sudah berkomitmen pengelolaan lingkungan dengan kebijakan dan implementasi atas REDD+ seperti kaltim green, perkebunan berkelanjutan dsb, tapi ternyata dari kegiatan tersebut Provinsi Katim mendapatkan insentif dari world bank. beliau juga menuturkan akan meminta izin kepada ibu Menteri dan Dirut BPDLH  untuk dapat menjual sisa karbon secara bebas.

Adapun Sambutan Bu Menteri LHK Siti Nurbaya Indonesia Memberikan Komitmen nya bahwa kita Memberikan komitmen yang diperkuat pada bulan Desember tahun lalu yaitu untuk pengurangan emisi Gas Rumah Kaca 31,89 % dan 42,3 % itu indentik dengan 40 juta ton CO2 dan 43, 5 juta ton dengan hubungan internasional.

Beliau berharap dan mengimbau agar  Pemerintah daerah seluruh Indonesia dapat bersama-sama ikut dalam program pengurangan emisi gas rumah kaca dan mendapatkan manfaat.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


5 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur menerima Penghargaan Adipura 2022

Category : Uncategorized

JAKARTA – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diganjar penghargaan bergengsi di bidang lingkungan hidup, yakni Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Penyerahan penghargaan Adipura dilakukan di Auditorium Dr Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gator Subroto, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, Ir. E.A Rafiddin Rizal, S.T., M.Si, bersama beberapa kepala perangkat daerah lain hadir mendampingi Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor  dalam acara penyerahan penghargaan Adipura Tahun 2022.

Penghargaan Adipura sendiri diserahkan langsung oleh Menteri KLHK RI Siti Nurbaya Bakar, kepada seluruh kabupaten dan kota, yang telah lolos penilaian, maupun verifikasi dari tim penilai.

Tercatat 5 (lima) kabupaten dan kota di Kaltim, berhasil mendapatkan penghargaan Adipura, di antaranya Balikpapan, Bontang, Samarinda, Paser dan Penajam Paser Utara (PPU)

Pada penyerahan penghargaan tersebut tampak hadir Bupati Paser, Bupati Penajam Paser Utara, Wakil Walikota Bontang, Walikota Balikpapan, serta Sekretaris Kota Samarinda.

Penghargaan Adipura yang diraih kabupaten dan kota di Kaltim, menjadi bukti keseriusan Pemerintan Provinsi dan kabupaten/kota, dalam menjaga kelestarian, terutama kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan.”Kita patut bersyukur atas penghargaan ini (Adipura), karena upaya Pemerintah Provinsi, bersama Kabupaten dan Kota, terkait kelestarian lingkungan mendapatkan apresiasi tertinggi dari KLHK,” tutur Rizal Walaupun ini bukan penghargaan pertama yang diraih, namun baru kali ini Kaltim berhasil menyabet lima penghargaan sekaligus di 2022.

Dari tujuh kabupaten dan kota yang dilakukan penilaian oleh KLHK, hanya Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim), yang belum berhasil mendapatkan penghargaan Adipura. 5 (lima) kabupaten dan kota di Kaltim yang meraih Adipura, berhak atas penghargaan di kategori Adipura Kencana diraih oleh Kota Balikpapan dan Bontang, Piala Penghargaan Adipura diraih oleh Penajam Kabupaten PPU dan Kota Tanah Grogot Kabupaten Paser dan Sertifikat Adipura diraih oleh kota Samarinda. Penghargaan tertinggi Adipura Kencana ini pertama kali diraih oleh Kota Bontang.

Sebagaimana diketahui, terdapat empat kategori jenis penghargaan Adipura, di antaranya Adipura Kencana, diberikan kepada kota yang pencapainya melebihi standar; Adipura, diberikan kepada kota yang memenuhi standar dan kriteria pengelolaan lingkungan; Sertifikat Adipura, dianugerahkan kepada kota yang mengalami peningkatan penilaian dalam pengelolaan lingkungan; dan Plakat Adipura, diberikan kepada kota yang memiliki sarana dan prasarana terkait pengelolaan lingkungan atau ruang publik.

Gubernur Isran yang ditemui  seusai acara penganugerahan Adipura Berkomentar “Kita Bangga Provinsi Kalimantan Timur Mendapatkan 5 Penghargaan di Adipura dari Penghargaan Kota Sedang sampai dengan Adipura  Kencana Bagus Luar Biasa Very Good” Selasa (28/2/2023).

Selanjutnya Rizal berharap agar kabupaten dan kota yang berhasil mendapatkan penghargaan Adipura, agar tetap mempertahankan kebersihan, maupun unsur lainnya berkaitan dengan upaya kelestarian lingkungan hidup.”Bagi yang belum mendapatkan penghargaan Adipura di tahun 2022, masih ada kesempatan di tahun selanjutnya, dengan terus meningkatkan kualitas tata kebersihan dan pengelolaan lingkungannya,” pungkasnya.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Validasi KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Bongan

Category : Uncategorized

Samarinda – Senin 27 Februari , untuk pertama kali di tahun 2023, kembali Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Validasi KLHS.

Bertempat kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dengan dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin didampingi oleh Pedal Ahli Muda Wilma Kania Febrina,  dilaksanakan kegiatan Validasi KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Bongan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2023-2043.

Mengacu pada ketentuan pasal 15 Undang-Undang No. 32/2009 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RTRW beserta rencana rinci, RPJP, RPJM dan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan pasal 19 UU No. 32/2009 bahwa setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS.

Dipaparkan pada rapat, Tim Pokja KLHS RDTR kawasan perkotaan Bongan Kabupaten Kutai Barat telah mengidentifikasi long list Isu PB Proritas sebanyak 27 (dua puluh tujuh) isu yang kemudian dikelompokkan lagi menjadi 12 (dua belas) short list Isu PB, 

Setelah dilakukan analisa skoring, maka dihasilkan 6 (enam) Isu PB Strategis dengan menghasilkan 5 (lima) Isu PB Prioritas  yang terdiri dari banjir, persampahan, kekurangan air bersih, kerusakan jalan, dan kebakaran hutan.

Kemudian, KRP berdampak terhadap lingkungan hidup sebanyak 3 (tiga) KRP yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup dan terdapat program perwujudan pola ruang 9 (sembilan) KRP yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup.

 (PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)


Mengompos Kulit Durian, Aksi DLH Kaltim dalam Gerakan Nasional Compost Day – Kompos Satu Negeri

Category : Uncategorized

Samarinda – Setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dg cara berwawasan lingkungan, demikain bunyi Undang-undang RI No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dimana untuk meminimalisir permasalahan sampah organik maka harus ada upaya pengelolaan sejak dari sumbernya. Dan salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah  mengolah sampah menjadi kompos, yaitu satu upaya untuk mengurangi timbulan food waste yang bisa menyumbang emisi gas metan yang cukup besar ke atmosfer.

Dalam rangka Compost Day 2023, Minggu 26 Februari 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal melaksanakan pengolahan sampah organik yang berasal dari kulit durian.

Gerakan ini dilakukan dengan cara memilah dan mengompos kulit durian kemudian didokumentasikan dan disebarluaskan melalui sosial media sebagai bahan edukasi bagi masyarakat luas tentang cara pengolahan sampah organik.

Ditemui setelah kegiatan pengomposan berlangsung, Rizal mengatakan bahwa kegiatan pengomposan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Kali ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengomposan terhadap kulit durian” ujar beliau.

“Kulit durian kami pilih karena jenis buah ini merupakan salah satu buah favorit masyarakat yang banyak menghasilkan sampah berupa kulit durian, dan ini membuktikan bahwa pengomposan dapat mengurangi sampah sesuai dengan tema HPSN 2023 Tuntas Kelola Sampah Untuk Kesejahteraan Masyarakat” lanjut Rizal.

Pelaksanaan pengomposan ini dilakukan di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yang dihadiri bersama oleh Kepala Dinas, para KepaIa Bidang, Sekretaris Dinas, para Pejabat Fungsional dan staff.

(PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)


Pemaparan kegiatan DLH Prov. Kaltim pada Jumpa Pers Diskominfo Kaltim

Category : Uncategorized

Samarinda – Diselenggarakan oleh Diskominfo Kaltim, Kepala Dinas Lingkungan HIdup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Puguh Harjanto hadir di acara Jumpa Pers dalam pemaparan kegiatan yang telah dilaksanakan selama ini.

Dalam kesempatan Ini Rizal mengatakan bahwa terdapat perubahan nomenklatur pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada Tahun 2017 menjadi Dinas yang bersifat lebih teknis dari sebelumnya, dimana dalam hal ini lebih befungsi pada tugas dan fungsi koordinasi.

Dalam hal ini, dipaparkan oleh Rizal,  Dinas Lingkungan Hidup mendukung kepada Visi Misi Gubernur Kalimantan Timur  terkait dengan misi ke 4 yaitu Berdaulat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan, yang mana dalam pelaksanaanya bersinergi bersama Badan Penanggulangan Bancana Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.

Lebih jauh Rizal memaparkan bahwa keberhasilan dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah meningkatnya kualitas lingkungan hidup yang ditunjukkan dengan .indikator Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), yang berisi 4 parameter, yaitu indeks kualitas air, indeks kualitas udara, indeks kualitas air laut dan indeks kuaitas tutupan lahan .

Terkait hal ini, Rizal mengatakan bahwa secara umum nilai IKLH Provinsi Kalimantan Timur berada pada kondisi baik. Dimana pada tahun 2021 dengan nilai 75,06, dan pada tahun tahun 2022 dengan nilai 74,46.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama 2 jam ini, Rizal yang didampingi juga oleh jajarannya menyatakan komitmen instansinya untuk terus mengawal dan menjaga lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Timur ini

 (PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)


“Tuntas Kelola Sampah Untuk Kesejahteraan Masyarakat” Taklshow Bersama TVRI Dalam Rangka HPSN 2023

Category : Uncategorized

Samarinda – Mewakili Kepala Dinas Lingkungan HIdup Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Rina Juliati, menjadi narasumber talkshow TVRI dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) dengan tema “Tuntas Kelola Sampah Untuk Kesejahteraan Masyarakat” bersama Kabid Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion P3E Kalimantan.

Pada Tahun 2023 Pelaksanaan hari peduli sampah Nasional Kembali dilaksanakan secara offline setelah berakhirnya masa pandemi covid 19. Sesuai Target Jakstrada Kalimantan Timur dan Kabupaten Kota target pengurangan  sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen di tahun 2025 sehingga perlu dilakukan upaya-upaya pengelolaan persampahan melalui partisipasi aktif pemerintah daerah, masyarakat, komunitas masyarakat, akademisi dan dunia usaha.

Demikian yang disampaikan Rina Juliaty membuka pemaparannya pada sesi talkshow tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pelaksanaan kegiatan yaitu workshop pengelolaan sampah, LB3 dan B3, kemudian pameran HPSN 2023, seminar pengelolan sampah, aksi bersih sampah, panggung music dan seni, serta perlombaan yang mengedukasikan tentang kelola sampah pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Kalimantan 2023 yang diperkirakan akan dihadiri sekitar 500 orang yang berasal dari berbagai pihak di 5 Provinsi dan 56 Kab/Kota di Kalimantan dengan melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan, Komunitas-komunitas peduli sampah, Akademisi (Mahasiswa/Pelajar)Kelompok Masyarakat dan masyarakat yang sedianya akan diselenggarakan pada bulan Maret di Kota Balikpapan berkolaborasi dengan P3EK dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.

Lebih lanjut Rina memaparkan bahwa dengan diselenggarakannya kegiatan ini, maka diharapkan menjadi wadah berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam penerapan pengelolaan sampah. Diharapkan nantinya para peserta dapat mengimplementasikannya pengelolaan sampah di rumah tangga masing-masing dan menularkan pada masyarakat sekitar sehingga upaya pengurangan sampah dan penangangan sampah khususnya sampah rumah tangga dapat tercapai.  

Dan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota pada akhirnya dapat menyusun strategi dan kegiatan yang tepat dalam pengelolaan persampahan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat

 (PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)


UKL UPL Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT. Indoka Mining Resource

Category : Uncategorized

Samarinda – PT. Indoka Mining Resources (PT. IMR) merupakan perusahaan PMDN yang bergerak di bidang pertambangan komoditas batu gamping berencana membangun TUKS dengan tipe dermaga quaywall yang berlokasi di Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam hal ini, pembangunan TUKS yang dimaksud adalah dermaga bongkar muat batu gamping dengan luas lahan ± 19.845 m2 dan ukuran jetty : 198 x 15 m (luas 2.970 m2) ini termasuk dalam kawasan DLKr dan DLKp Pelabuhan Pengumpul KSOP Kelas I Balikpapan.

Untuk dapat melakukan  kegiatan ini, PT. IMR telah memiliki beberapa perizinan berupa;

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 00220505960535 dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri dan Kode KBLI : 52221 – Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut tanggal 17 September 2021.
  2. Keputusan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 1074/1/IUP/PMDN/2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis tertentu kepada PT. Indoka Mining Resources.
  3. Berita Acara Peninjauan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT. Indoka Mining Resources di Dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Balikpapan Nomor UM002/39/18/KSOPIBPN.2021 tanggal 16 Desember 2021.
  4. Surat Direktur PDLUK KLHK Nomor : S.1426/PDLUK/P2T/ PLA.4/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Arahan Dokumen Lingkungan PT. Indoka Mining Resources (yang menyebutkan bahwa dokumen lingkungan yang disusun adalah dokumen UKL-UPL dengan Kewenangan Menteri);
  5. Surat Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK RI Nomor S.506/PPKL/PPA/PKL.2/8/2022 tanggal 29 Agustus 2022 perihal Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah (Penyiraman) PT. Indoka Mining Resources.

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Kepala Bidang Tata Limgkungan DLH Provinsi Kalimantan Timur M. Chamidin menyatakan bahwa ;

Pertama, berdasarkan Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sektor Perhubungan aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut dengan kriteria hierarki Pelabuhan utama dan Pelabuhan pengumpul kewenangan berada di Menteri, hierarki Pelabuhan pengumpan regional kewenangan berada di Gubernur, dan hierarki Pelabuhan pengumpan local kewenangan berada di Bupati/ Walikota.

Kedua, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan pada pasal 57, pengajuan permohonan uji pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, serta pasal 58, pemeriksaan administrasi formulir UKL-UPL terhadap persetujuan awal rencana usaha dan/atau kegiatan, kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan teknis dan kesesuaian isi formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar.

Ketiga, berdasarkan lampiran I huruf B Non KBLI Sektor Perhubungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib memiliki Amdal, UKL dan UPL atau SPPL, disebutkan untuk pembangunan Terminal Khusus, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dengan kriteria Dermaga konstruksi quaywall dengan Panjang < 200 meter dan luas < 3.000 meter, maka wajib UKL-UPL.

Dan keempat, berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor : S.17/MENLHK.PKTL/PDLUK/PLA.4/1/2023 tanggal 6 Januari 2023 perihal : Penugasan Penilaian/Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, menyampaikan bahwa dalam rangka transisi percepatan proses persetujuan lingkungan untuk mendukung pelaksanaan perizinan berusaha maka KLHK RI memberikan penugasan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam melakukan pemeriksaan/penilaian formulir UKL-UPL PT. Indoka Mining Resources.

 (PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)


Paparan Kaltim Pada Sesi Dialog “Pengetahuan, Inovasi dan Teknologi” Rangkaian Kegiatan Annual Meeting GCF-TF Mexico

Category : Uncategorized

Yucatan, Mexico – Masih pada kegiatan kegiatan Annual Meeting GCF-TF , hari ketiga, tanggal 9 Februari 2023 ini diawali dengan lanjutan business meeting, dimana Sekretariat Global GCF – TF yang dipimpin oleh Willam G. Boyd dan delegasi melaksanakan kegiatan Voting untuk penentuan chair dan tuan rumah pelaksanaan kegiatan annual meeting selanjutnya. Sesuai dengan kesepakatan dari Delegasi yang ada bahwa pada meeting saat ini akan menetapkan tuan rumah sampai dengan 2 tahun kedepan.

Disampaikan oleh Rudiansyah, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim,  terdapat 2 (dua) provinsi (negara bagian) anggota GCF-TF yang mengajukan dan mempresentasikan proposal kesiapan untuk menjadi kandidat tuan rumah acara Annual Meeting  Tahun 2024, yaitu Ucayali, Peru dan Acre, Brazil.

Dari hasil voting yang dilakukan oleh seluruh delegasi tetap GCF-TF tersebut, ditetapkan bahwa Ucayali, Peru akan menjadi tuan rumah pada tahun 2024 dan Acre, Brazil menjadi tuan rumah pada tahun 2025,  sedangkan untuk Provinsi Papua yang tadinya akan menjadi tuan rumah pada Agustus 2023 ditunda, dimana selanjutnya secara eksklusif diberikan kesempatan sebagai tuan rumah pada Tahun 2026.

Dimundurkannya Provinsi Papua sebagai tuan rumah menjadi tahun 2026 didasarkan karena pertimbangan adanya pemilihan gubernur pada November 2024, maka jika diadakan Annual Meeting pada tahun 2025,  akan terlalu singkat dan mepet bagi daerah tersebut untuk buat perencanan dan persiapan.  

Pada hari yang sama, salah satu delegasi tetap pemerintah provinsi Kalimantan Timur  Prof. Daddy Ruhiyat diundang sebagai salah satu narasumber dalam dialog pada sesi tema Pengetahuan, Inovasi dan Teknologi (Menjelajah Teknologi dan Metrik Untuk Mendukung Capaian Hasil, yang sudah dilaksanakan pada masing-masing region). Sesi dialog ini diikuti oleh 7 (tujuh) narasumber dengan dipandu oleh moderator Omshanti Romero,  Manajer Operasi, Landscale, Rainforest Alliance.

Pada sesi tersebut, Prof Daddy menjelaskan sebagai penjabaran Manaus Action Plan (MAP), maka Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun Rencana Aksi hingga tahun 2030.

Dari penjelasan beliau, terdapat 4 (empat) Program dalam rangka implementasi MAP tersebut yaitu (1) Fasilitasi Forum Komunikasi bagi semua stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan hutan,  (2) Mendukung inovasi dan peluang-peluang dalam sumber pendanaan baru dengan melakukan koordinasi dengan Lembaga-lembaga internasional, serta mengalokasikan anggaran dalam APBD, (3) Mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan rendah karbon yang berbasis yuridiksi, seperti yang ada dikaltim yaitu FCPF, serta (4) Mendukung Program monitoring REDD+ dalam bentuk system pemantauan sebagaimana yang ada pada MRV, berupa perkembangan keberhasilan penurunan emisi.

Selanjutnya Prof Daddy juga memaparkan bahwa terdapat dua indikator utama untuk mencapai Manaus Action Plan di Indonesia. Pertama adalah laju deforestasi, dan kedua adalah nilai dukungan yang diterima dalam pelaksanaan program terkait. 

Indikator pertama akan dipantau di tingkat nasional melalui pemantauan perubahan tutupan hutan. Indonesia sudah memiliki Sistem Pemantauan Hutan Nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sistem ini menyediakan data tutupan lahan berbasis spasial serial termasuk perubahan bentuk deforestasi dan degradasi hutan.

Indikator kedua, yaitu dukungan yang diterima, dapat dipantau melalui informasi yang dikumpulkan di dinas terkait pada tingkat provinsi. Di Kalimantan Timur misalnya, informasi ini bisa diperoleh dari Biro Perekonomian Provinsi dan Bappeda, serta informasi kerjasama dengan mitra.

Dimana untuk membantu melacak indikator-indikator ini hingga tahun 2030, Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan CDP untuk menyertakan data yang relevan dalam kuesioner tahunan mereka, sehingga Provinsi Kalimantan Timur akan memiliki database kinerja Manaus Action Plan setiap tahun.

(PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)


Kaltim Memaparkan Mengenai Pembagian Manfaat BSM FCPF – CF di Ajang GCF-TF Yucatan

Category : Uncategorized

Yucatan, Mexico – Pada kesempatan sore hari (08/02/23) jam 17.30 waktu  Merida, Yucatan, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur mempresentasikan mengenai kronologis keterlibatan dan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan dalam upaya global pengendalian perubahan iklim dengan penurunan emisi gas rumah kaca.

Sesi presentasi ini terangkum dalam tema “Keuangan, Investasi dan Sektor Swasta : Kemitraan, Tantangan dan Peluang” yang diikuti oleh 7 (tujuh) narasumber dengan dipandu oleh Moderator Mary Nichols, Penasehat Terhormat, Emmet Institute on Climate Change and the Environment, UCLA School of Law.

Sri Wahyuni yang mendapatkan kehormatan pertama dalam sesi ini memberikan paparan  mengenai bagaimana Kaltim turut dalam program Forest Carbon Partnership Facilty (FCPF) Carbon Fund yang merupakan  sebuah program kemitraan global pemerintah, bisnis, masyarakat sipil, dan masyarakat adat yang berfokus pada pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan peningkatan stok karbon hutan di negara berkembang.

“Untuk memulai program FCPF  Carbon Fund ini, tidak sebentar, tapi memerlukan waktu yang cukup panjang” tuturnya.

Pencanangan Program Kaltim Hijau pada satu dasawarsa lalu (2011) menjadi titik awal. untuk memberi payung hukum program itu dapat berjalan dengan baik, Pemprov Kaltim menerbitkan sejumlah regulasi.

“Dalam catatan saya, dalam 7 tahun terakhir ada 19 peraturan yang mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan hingga mitigasi adaptasi perubahan iklim” dikatakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

Sri Wahyuni selanjutnya menceritakan, keberhasilan program kemitraan FCPF-CF di Kaltim, tergambar dari target penurunan emisi karbon yang dapat dicapai, bahkan melampaui target yang ditetapkan sebesar 22 juta ton CO2e.

“Setelah kita memenuhi annual work plan, benefit sharing mechanism/plan, Barulah kita dapat advance payment dari World Bank” terangnya.

Pada kesempatan itu, Sri Wahyuni juga menguraikan tentang share benefit dari program FCPF-CF dari insentif yang diterima Kaltim, dimana ada tiga kriteria penerima dana. Pertama penerima dana berdasarkan tanggung jawab, kedua berdasarkan kinerja dan terakhir berdasarkan reward.

“Melalui program FCPF-CF ini kita menjadi role model bagi negara lain bahwa kita mampu memperoleh carbon fund”pungkasnya.

(PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)


Sosialisasi Pengadaan Barang TKDN dan Non TKDN Pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

Samarinda – Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.

Sedangkan tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan nilai isian dalam presentase dari komponen produksi dalam negeri, hal ini termasuk mulai dari biaya pengangkutan yang ditawarkan dalam item penawaran barang maupun jasa, terutama di instansi pemerintahan.

Hal ini dilakukan oleh Pemerintah, terutama di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai upaya untuk menggerakkan pertumbuhan dan memberdayakan industri yang ada di indonesia, melalui upaya pemberian penghargaan bagi pengguna dan produsen dalam negeri.

Terkait hal tersebut, dimulai sejak hari Kamis 09 Februari 2023 hingga Jumat 10 Februari 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Sekretaris Noor Utami melaksanakan Sosialisasi Pengadaan Barang TKDN dan Non TKDN.

Dikatakan oleh Noor Utami pada sambutan yang diberikan, pemahaman mengenai  pengadaan barang TKDN dan Non TKDN disadari masih belum optimal dan masih terjadi perbedaan pemahaman dalam proses pengadaan barang/jasa sehingga perlu adanya sosialisasi.

“Dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan barang TKDN dan Non TKDN pada Dinas Lingkungan HIdup Provinsi Kalimantan Timur” terang Noor Utami.

 “Jadi, dalam merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan, paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa harus menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri” lanjut beliau.

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri ini dilakukan sejak perencanaan pengadaan oleh pengguna anggaran, dalam pelaksanaan pengadaan oleh ULP/pejabat pengadaan, dan pengawasan oleh aparat pengawas internal serta eksternal.

 (PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)