Monthly Archives: Januari 2023

Peningkatan Kapasitas Mekanisme dan Kriteria Tim Penilai PROPER

Category : Uncategorized

Balikpapan – Dilaksanakan dalam rentang waktu dua hari, dimulai dari 31 Januari hingga 1 Februari 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Serta Sosialisasi Mekanisme dan Kriteria PROPER Kalimantan Timur periode Tahun 2022-2023

Dinyatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal saat membuka kegiatan, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) merupakan salah satu kebijakan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan setiap tahun untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan suatu usaha/kegiatan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yaitu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Program ini komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan dalam pengendalian pencemaran lingkungan dalam rangka upaya peningkatan kualitas lingkungan yang lebih efisien dan efektif serta tepat sasaran” tutur beliau.

“Dimana kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan tahapan setelah ditetapkannya peserta proper periode 2022-2023 yang berjumlah 266 perusahaan yang terdiri dari 256 peserta periode sebelumnya (2021-2022) dan ditambah dengan 10 peserta baru” lanjutnya.

Dari dua hari pelaksanaan, kegiatan di hari pertama ini dikhususkan sebagai refreshment kriteria penilaian bagi tim penilai PROPER  periode 2022-2023.

“Dasar penilaian yang dilakukan menggunakan Peraturan Gubernur nomor 1 tahun 2009 untuk sektor kehutanan, Peraturan Gubernur nomor 6 tahun 2012 untuk sektor industri jasa, serta Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2015 untuk sektor pertambangan batubara” lanjut Rizal.

Lebih lanjut beliau mengharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan dapat meningkatkan pemahaman dan sekaligus menyamakan persepsi antara tim penilai baik dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se-Kaltim.

(PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)


Pemeriksaan Formulir UKL UPL PT. Hanasta Karya Silika

Category : Uncategorized

SAMARINDA – PT. Hanasta Karya Silika (PT. HKS) merupakan perusahaan swasta yang memiliki Rencana Usaha dalam bidang pertambangan pasir kuarsa yang berlokasi di Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam hal ini, PT. Hanasta Karya Silika memiliki rencana pertambangan pasir kuarsa dengan rencana produksi bahan galian sebesar ±  498.000 MT/tahun selama dua puluh (20) tahun serta luas konsesi sebesar ± 84,38 Ha dengan bukaan lahan seluas 3,50 Ha per tahun.

Untuk dapat melaksanakan kegiatan tersebut, dipaparkan pada rapat bahwa PT.HKS telah memiliki beberapa izin berupa :

  1. Surat Plt. Direktur PDLUK KLHK Nomor : S.2321/PDLUK/P2T/ PLA.4/03/2022 tanggal 28 Maret 2022 perihal Arahan Dokumen Lingkungan PT. Hanasta Karya Silika (yang menyebutkan bahwa dokumen lingkungan yang disusun adalah dokumen UKL-UPL dengan Kewenangan Menteri);
  2. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 39/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 13 Januari 2022 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu kepada PT. Hanasta Karya Silika;
  3. Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor P.245/ADL-LL/DISHUB/HUBDAT/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang Persetujuan Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas Bangkitan Rendah Penambangan/Operasional, Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa, Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Prov. Kaltim;
  4. Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/2207/B.III.2/DLH/2022 tanggal 23 September 2022 Perihal : Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu);
  5. Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/2206/B.III.2/DLH/2022 tanggal 23 September 2022 Perihal : Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu untuk pembuangan Emisi ke Udara Ambien;
  6. Notulen Pembahaan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 PT. Hanasta Karya Silika oleh Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim pada tanggal 11 Agustus 2022.
  7. Surat Kepala Dinas PUPR dan PERA Prov. Kaltim Nomor : 662/2905/PR-KASI.DAL tanggal 24 November 2022 perihal Klarifikasi Tata Ruang Kegiatan PT. Hanasta Karya Silika.
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 0110210024329 dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri dan Kode KBLI : 08995 – penggalian kuarsa /pasir kuarsa tanggal 1 Oktober 2021.
  9. Surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur nomor : 660.2/3195/B.I.2/DLH/2022 tanggal 26 Desember 2022 perihal Arahan Dokumen Lingkungan Usaha dan / atau Kegiatan Pertambangan Pasir Kuarsa PT. Hanasta Karya Silika.

Setelah mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa ;

Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf K Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Peraturan Menteri  LHK Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  disebutkan bahwa Kode KBLI : 08995 – penggalian kuarsa / pasir kuarsa penentuan jenis dokumen lingkungan hidupnya mengacu skala/besaran penambangan mineral bukan logam jenis tertentu,  yaitu : wajib memiliki UKL-UPL (Luas perizinan ≥ 5 ha ≤ 50 ha (risiko menengah tinggi) dan/atau Luas perizinan < 5 ha (risiko menengah rendah).

Kedua, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI : 08995 (penggalian kuarsa/pasir kuarsa), maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Menteri.

Ketiga, sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Gubernur, maka Kementerian LHK melalui Surat Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Nomor : S.1617/PDLUK/P2T/PLA.4/6/2022 tanggal 13 Juni 2022 perihal : Kewenangan Persetujuan Lingkungan Kegiatan Pertambangan Pasca Terbitnya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, menyampaikan arahan bahwa Pengajuan permohonan Penilaian dokumen Amdal atau Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan IUP dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Untuk Komoditas Mineral bukan logam atau Mineral Bukan Logam jenis tertentu atau Komoditas batuan yang berada di dalam 1 (satu) daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut didelegasikan kepada Gubernur.

Dan keempat, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Sehungga dapat disimpulkan bahwa untuk pemeriksaan UKL-UPL rencana Usaha dan/atau Kegiatan PT. Hanasta Karya Silika merupakan kewenangan Gubernur Kalimantan Timur.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Penyusunan Rancangan Rencana Strategis Dinas Lingkungan HidupProvinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 – 2026

Category : Uncategorized

BALIKPAPAN – Mengejawantahkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, serta Keputusan Mendagri No. 0550-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Kalrifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangyunan dan Keuangan Daerah, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Penyusunan Rancangan  Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2026, Jumat 27 Januari 2023.

Dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, dikatakan oleh beliau bahwa penyusunan RENSTRA ini perlu memperhatikan capaian kinerja Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan RENSTRA sebelumnya yaitu tahun 2019-2023 dan data yang tertuang dalam dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2022.

Dipaparkan pada rapat, berdasarkan hasil evaluasi dokumen RENSTRA Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019-2023 masih terdapat ketidak sesuaian dalam menentukan program, kegiatan, dan sub kegiatan akibat penerapan Permendagri nomor 90 tahun 2019.

Yaitu masih terdapat ketidak sesuaian dalam penentuan indikator kinerja dan target pada level program dan kegiatan.

“Untuk itu perlu dibahas lebih tajam lagi indikator kinerja agar dapat memberi gambaran yang sesungguhnya apa capaian kinerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur” tukas Rizal.

“Jadi, dengan adanya evaluasi secara berkala dan upaya sungguh-sungguh ini, diharapkan semakin meningkatkan kualitas dokumen ini” pungkas beliau.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Pelatihan dan Uji Kompetensi Penanggung Jawab Pencemaran Lingkungan Hidup PT. Bayan Resource

Category : Uncategorized

TABANG, KAB.KUBAR – Berlokasi di PT. Bayan Resource, Tbk Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kertanegara, kembali bekerjasama dengan PT. Mozura Borneo Konsultan beserta Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nusantara (LSP LHN) , Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Diklat dan Uji Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara(PPPU) , Penentuan potensi pencemaran dan Karakteristik  Limbah B3 (PLB3), Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah (POPAL), Penanggung jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPU),  Pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 (OPLB3) dan Pengambil Contoh Uji Air Limbah (PCUA).

Hadir langsung membka kegiatan, Kepala Dinas Lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang terselenggara berkat kerjasama yang baik antara pemerintah dan Lembaga non pemerintah.

“Dan kali ini bersama PT. Bayan Resource kita tingkatkan keperdulian terhadap lingkungan hidup di Kalimantan Timur” buka Rizal pada kesempatan yang diberikan.

Rizal mengatakan bahwa kompetensi dalam menjaga lingkungan hidup ini diperlukan bagi dunia usaha terutama yang bersinggungan langsung dengan lingkungan hidup. “Yang tentu saja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan” ujar beliau.

Dimana hal ini merupakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau (SKKNI) sendiri diatur didalam Permenaker RI No.2 tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

“Terdapat lima dimensi kompetensi yang harus dikuasai. yaitu Task Skill, Task Management Skill, Contigency Management Skill, Job Role / Environment Skill, dan Transfer Skill yang harus dikuasai oleh para calon penanggung jawab yang mengikuti uji kompetensi kali ini” tuturnya.

“Maka dari itu, pelatihan yang dirangkai dengan uji kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini sangat tepat dengan melibatkan para karyawan sektor pertambangan batubara agar memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan peraturan dibidang Lingkungan Hidup” pungkas Rizal.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Menerima Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Barat

Category : Uncategorized

Samarinda – Mendiskusikan permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Kutai Barat, dipimpin oleh Ketua DPRD Ridwai, SH dan  Ketua Komisi II Yudi Hermawan, rombongan DPRD Kabupaten Kutai Barat mengunjungi Dinas Lingkungan  Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Rabu 25 Januari 2023.

Kedatangan rombongan ini diterima oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Zaratustra Rahmi beserta jajarannya.

Dipaparkan oleh Yudi Hermawan, permasalahan lingkungan hidup di Kutai Barat patut mendapat perhatian lebih oleh pemerintah baik pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi.

Dimana disampaikan oleh beliau, perlu kolaborasi antara DPRD Kutai Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini.

Menanggapi hal tersebut, Zaratustra Rahmi mengucapkan terima kasih kepada Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Barat mengenai kepeduliannya yang tinggi terhadap lingkungan, beliau mengatakan hal ini sejalan dengan semangat yang selama ini diemban oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Dikatakan oleh beliau, dalam pengelolaan lingkungan hidup, peran Dinas Lingkungan Hidup dapat dilakukan dengan mencegah melalui penataan lingkungan dengan salah satu kegiatannya mengeluarkan persetujuan lingkungan, mengelola sampah dan limbah B3, mengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta melaksanakan pengawasan dan menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan kewenangannya.

Diskusi berlangsung hangat selama kurang lebih 2 jam, banyak masukan dan kesepahaman yang didapat dari pertemuan ini.

Tidak lupa, Zaratustra Rahmi kembali menegaskan bahwa dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur selalu membuka pintu kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat, serta Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Barat dalam mengawal dan menjaga lingkungan hidup di Kalimantan Timur.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Diskusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Bersama DLH Kota Balikpapan

Category : Uncategorized

Samarinda – Mengawali tahun 2023, isu tentang lingkungan hidup tetap menjadi perhatian besar bagi Pemerintah Daerah, khususnya Perangkat  Daerah yang menangani lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Timur.

Perhatian tersebut dapat dilihat  dari kunjungan  Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan yang menyambangi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada hari ini, Jumat, 13 Januari 2023.

Rombongan dipimpin oleh Kepala Dinas Sudirman Djayaleksana beserta jajaran pejabat strukturalnya ini, diterima langsung oleh  E.A. Rafiddin Rizal selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur beserta staff yang membidangi.

Dipaparkan oleh Sudirman,  dalam mengelola lingkungan hidup  Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan tidak dapat bergerak sendiri, tanpa koordinasi dan komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

Tiga tujuan kunjungan kali ini dikatakan oleh beliau.

“Pertama DLH Balikpapan meminta petunjuk dan informasi mengenai ketentuan terbaru di bidang lingkungan hidup”.

“Kedua, terkait dengan rencana Balikpapan Berkolaborasi dan Bersinergi yang dicanangkan oleh Walikota Balikpapan, maka kami memohon arahan terkait persampahan Balikpapan”

“Juga mohon dukungan dan arahan terkait usulan perbaikan nilai IKLH Kota Balikpapan tahun 2022 yang telah disampaikan oleh KLHK”

“Kemudian ketiga, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bimbingan DLH Provinsi atas keberhasilan Balikpapan meraih Panji keberhasilan di bidang lingkungan hidup” tutur Sudirman.

Menerima kedatangan rombongan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyatakan menyambut baik kunjungan kali ini.

“Selamat datang di kantor kami, kami menyambut baik kedatangan rekan-rekan untuk bertukar pikir di tempat ini” sambut Rizal.

Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam berlangsung hangat dan antusias.

Di akhir kesempatan, kembali Sudirman menghaturkan terima kasihnya atas sambutan yang baik dan sharing knowledge  yang dilakukan hari ini, tidak lupa beliau mengharapkan pertemuan ini akan terus berlanjut di masa mendatang.

(PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)


Komitmen DLH Kaltim Dalam Mewujudkan Pendidikan Lingkungan Hidup

Category : Uncategorized

Samarinda – Didapuk menjadi salah satu  narasumber oleh TVRI Kalimantan Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup E.A. Rafiddin Rizal hadir  bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Asli Nuryadin dan akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Hari Siswanto pada sesi Dialog Terbuka yang dilaksanakan pada haru Kamis, 12 Januari 2023.

Membahas tema yang disodorkan, yaitu Kaltim Komitmen Wujudkan Pendidikan Lingkungan Hidup, Rizal memaparkan bagaimana Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur berkutat didalamnya.

Dikatakan oleh Rizal, program mengenai lingkungan hidup pada dunia pendidikan yang berjalan selama ini adalah Adiwiyata.

“Adiwiyata berasal dari bahasa sansekerta yang memiliki arti merupakan suatu tempat yang baik dan ideal untuk bersama-sama memperoleh ilmu pengetahuan, norma serta etika yang dalam hal ini adalah sekolah” buka Rizal.

“Dimana kegiatan ini dimulai dari gerakan peduli berbudaya lingkungan hidup di sekolah” lanjut beliau.

Dalam mendukung program ini, Rizal memaparkan beberapa kriteria harus dimiliki oleh sekolah yang bersangkutan.

“Sekolah setidaknya memiliki mata pelajaran maupun ekstrakulikuler yang berwawasan kebersihan, pemahaman mengenai sanitasi dan drainase, kemudian bagaimana pengelolaan sampahnya, penanaman dan pemeliharaan pohon di lingkungan sekolah, konservasi air, konservasi energi serta inovasi yang dilakukan” tutur Rizal.

Lebih lanjut beliau memandang bahwa animo dari sekolah-sekolah yang ada di Kalimantan Timur mengenai Adiwiyata semakin tahun semaking meningkat.

“Hal ini dapat terlihat dari perolehan penghargaan yang diterima oleh sekolah, dimana di tahun 2021 sebanyak 29 sekolah menerima penghargaan Adiwiyata, kemudian di tahun 2022 terdapat 31 sekolah yang menerimanya” ujarnya.

Di akhir kesempatannya, Rizal mengatakan walaupun jumlah penerima penghargaan meningkat, namun hal tersebut masih cukup kecil jika dibandingkan dengan jumlah sekolah di Kalimantan Timur.

“Kaltim memiliki 3.400 lebih sekolah, dimana sejak tahun 2008 baru sekitar 35 persen sekolah yang mengikuti program Adiwiyata, masih besar potensi jumlah sekolah di Kaltim untuk berperan pada program Adiwiyata ini, jadi perlu dorongan lebih lagi kepada sekolah-sekolah tersebut untuk dapat berpartisipasi” tukasnya.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Inovasi Salam 5M Rindu Bank Ramli Melalui Pameran Pesta Rakyat Kaltim 2023

Category : Uncategorized

Samarinda – Salah satu rangkaian kegiatan pada peringatan HUT Kaltim Provinsi Kalimantan Timur ke 66 adalah Pameran Pesta Rakyat Kaltim 2023 yang diselenggarakan di GOR Sempaja Samarinda berlangsung sejak tanggal 9 Januari dan sedianya berakhir pada tanggal 14 Januari 2023 mendatang.

Sesuai dengan tema Kaltim Berdaulat Menuju Indonesia Sejahtera, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bekerjasama dengan Forum Komunikasi Bank Sampah se Kaltim menampilkan inovasi Salam 5M Rindu Bank Ramli dengan menghadirkan produk-produk hasil binaannya.

Diwaliki oleh Bank Sampah Kreatif Batuah, Bank Sampah Hijau Bersih Sehat, dan Ahasa Larva Group, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur memperkenalkan kembali kepada masyarakat luas mengenai arti dari tagline 5M, Mengurangi, Memilah, Memanfaatkan, Mendaur ulang, dan Menabung di Bank Sampah.

“Dimana hal ini menjadi semangat untuk membentuk peradaban peduli sampah” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal ditemui di stan pameran DLH.

Pada pesta rakyat yang berlangsung selama satu minggu kedepan ini,  Forum Bank Sampah berbagi informasi dalam mengelola sampah untuk mendukung sirkular ekonomi dengan memamerkan hasil daur ulang sampah  seperti hasil kerajinan dari sampah, hingga pengolahan sampah organik menjadi maggot .

Hasil pantauan selama kegiatan berlangsung, terkait timbulan sampah pada kegiatan ini, telah disediakan tempat pembuangan sampah berupa  trash bag, dimana pengambilan sampah dilakukan setiap tiga jam sekali.

Melalui kolaborasi bersama Dispora Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, dilakukan pengangkutan sampah setiap malam untuk dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan.

Lebih lanjut, Rizal menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada kesempatan ini  pun secara aktif memberikan edukasi dan informasi mengenai pengelolaan sampah yang bijak bagi pengunjung Pameran Pesta Rakyat Kaltim 2023 ini.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Verifikasi Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 PT. Sumber Agung Srimarti

Category : Uncategorized

Samarinda – PT Sumber Agung Srimarti merupakan perusahaan dengan skala usaha mikro yang bergerak di bidang usaha dan/atau kegiatan yang menyediakan jasa pengumpulan limbah berbahaya dan beracun (LB3) yang memiliki rencana melakukan pengembangan usaha pengumpulan limbah berbahaya.

Dikarenakan rencana tersebut, Selasa 10 Januari 2023, Dinas LIngkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimin langsung oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal melaksanakan kegiatan verifikasi atas  persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 PT. Sumber Agung Srimarti tersebut.

Dipaparkan pada rapat, dalam melakukan kegiatannya, PT. Sumber Agung Srimarti berencana membangun fasilitas Pengumpulan Limbah B3 yang berlokasi di Jl. Poros Samarinda-Bontang RT. 27, Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Dimana status kepemilikan lahan merupakan milik sendiri, dengan luas lahan 3.600 m2 yang telah memiliki Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda perihal Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif kepada PT Sumber Agung Srimarti tertanggal 2 Juni 2020 oleh Walikota Kota Samarinda.

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui Sub Koordinator Limbah B3 AA. Bagus Sugiarta menyatakan bahwa berdasarkan PP 22 / 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, khususnya untuk kebijakan terkait dengan Pengelolaan Limbah B3 terdapat perubahan istilah dimana awalnya untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 ini diwajibkan untuk dilengkapi Izin Pengelolaan Limbah B3, saat ini telah berubah bahwa untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib untuk dilengkapi dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3, dan Surat Kelayakan Operasional.

Dimana dituturkan oleh beliau bahwa verifikasi dokumen terkait dengan kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi yang dimohon oleh PT. Sumber Agung Srimarti dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Yang selanjutnya, persetujuan teknis ini nantinya akan terintegrasi dengan Persetujuan Lingkungan dan dijadikan dasar bagi PT. Sumber Agung Srimarti untuk melakukan pembangunan fasilitas pengumpulan limbah B3 yang selanjutnya akan wajib untuk dilengkapi dengan Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang juga akan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rizal : “Dengan HUT Kaltim ke – 66, Kaltim Berdaulat Menuju Indonesia Sejahtera”

Category : Uncategorized

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Kalimantan Timur  ke 66 yang bertepatan dengan tanggal 9 Januari 2023 bertempat di Convention Hall Samarinda.

Dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, upacara peringatan ini dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, Sekretaris Daerah Sri Wahyuni , Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Anggota DPR, masyarakat, serta seluruh OPD pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ditemui setelah selesainya kegiatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal menyatakan bahwa peringatan ini merupakan momen yang sangat baik bagi pemerintah dan masyarakat Kaltim untuk semakin bersinergi dalam membangun Kalimantan Timur.

“Dengan mengusung tema Kaltim Berdaulat  Menuju Indonesia Sejahtera ini, menunjukkan bahwa Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus bersinergi bersama masyarakat dan para pemangku kepentingan” ujar Rizal.

“Dibawah kepemimpinan Pak Gubernur Isran, Kalimantan Timur terus berbenah dan memantapkan langkah membangun Indonesia, dan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pun mendukung tercapainya tujuan tersebut melalui tupoksi yang diembannya”  tutup beliau.

(PPID DLH Prov. Kaltim)