SAMARINDA – Dipimpin oleh Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Hidup, Bapak M.Chamidin, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Tipe B Sungai Kunjang.
Dipaparkan pada rapat tersebut bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur berencana melakukan kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Tipe B dengan luas lahan ±14.390 m² yang berlokasi di Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.
Berdasarkan paparan yang diberikan, maka Tim penilai UKL_UPL memberikan penjelasan terkait dengan peraturan dan kebijakan sebagai berikut :
Berdasarkan Lampiran I huruf B sektor Perhubungan (Perhubungan darat) dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Dafftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL, maka dari skala/ besaran rencana kegiatan adalah :
- Kegiatan aktivasi terminal darat dengan luas lahan < 5 ha termasuk kategori wajib UKL-UPL;
- Kegiatan pembangunan gedung mengacu besaran multisektor yaitu : 5 ha > luas lahan terbangun ≥ 1 ha dan/atau 10.000 m2 > luas bangunan terbangun ≥ 5.000 m2, termasuk kategori kegiatan wajib UKL-UPL.
Sehingga dari skala/besaran rencana kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Tipe B Sungai Kunjang wajib memiliki UKL-UPL.
Dan berdasarkan Tabel huruf O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply