SAMARINDA – Senin (20/9) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan secara daring dan luring Rapat Perubahan Persetujuan Lingkungan Melalui Perubahan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang disertai dengan perubahan matrik pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait perubahan jumlah dan lokasi titik pemantauan air laut pembuangan air limbah dari holding pond ke laut (zona dilution), penyesuaian titik penaatan pada holding pond dan penambahan pengelolaan air limbah domestik oleh PT. Kartanegara Energi Perkasa (PT.KEP)
PT.KEP merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang ketenagalistrikan yang memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Senipah dengan kapasitas maksimal 117 MW serta penambahan fasilitas pendukung dengan total luas areal ± 78.297,11 m2 dan berlokasi di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, dipaparkan pada rapat bahwa PT.KEP telah memiliki beberapa berizinan meliputi Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor : 9/1/IUPTL-T/PMDN/2017 tertanggal 27 April 2017 tentang Perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT. KEP jenis pembangkit PLTG Kapasitas Terpasang 2 x 41,652 MW, diberikan perpanjangan masa berlaku sampai dengan 22 (dua puluh dua) tahun 11 (sebelas) bulan.
Kemudian, Izin Lingkungan dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor : 503 / 2179 / Lingk / DPMPTSP/XII/ 2018 tanggal 20 Desember 2018 diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim untuk Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Perubahan dari PLTG Senipah Menjadi PLTGU Senipah dan Peningkatan Kapasitas dari 82 MW menjadi 117 MW Serta Penambahan Fasilitas Pendukung Dengan Total Luas Areal ± 7,829711 ha (78.297,11 m2) oleh PT. Kartanegara Energi Perkasa, yang berlokasi di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dan juga Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120005901137 dengan kode KBLI 35101 – Pembangkitan Tenaga Listrik dengan status penanaman modal : PMDN.
Namun, derdasarkan hasil kegiatan pengawasan oleh DLH Prov. Kaltim, PT. KEP mendapatkan sanksi administratif Paksaan Pemerintah sesuai Keputusan Kepala DLH Prov. Kaltim Nomor : 660.2/K.117/2020 tertanggal 18 September 2020, dimana sanksi dimaksud disebabkan diantaranya terkait PT. KEP belum memiliki Izin Pembuangan Limbah ke Laut dari aktivitas Cooling Tower (air bahang) dan belum melakukan pengelolaan limbah domestik.
Untuk itu, dipaparkan pula pada rapat bahwa PT.KEP telah melakukan kajian mengenai pembuangan limbah kelaut dan pengelolaan limbah domestic, dengan hasil bahwa PT.KEP akan melakukan a. perubahan jumlah dan lokasi titik pemantauan air laut pembuangan air limbah dari holding pond berdasarkan hasil pemodelan air limbah ke laut (zona dilution) dalam dokumen Kajian Pembuangan Air Limbah ke Laut, kemudian melakukan penyesuaian titik penaatan pada holding pond karena lokasi titik penaatan di dokumen Amdal tidak sesuai dengan aktual di lapangan, dan terkahir penambahan pengelolaan air limbah domestic.
Setelah menelaah dan mencermati pemaparan yang diberikan, maka DHL Prov.kaltim dipimpin Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan, menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku maka,
Pertama, berdasarkan pasal 89 ayat (1), (2), dan (3) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PT. KEP diwajibkan melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan karena berencana melakukan perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Kedua, PT. KEP memiliki kode KBLI 3511 – Pembangkitan Tenaga Listrik (Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat), sehingga Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Menteri (Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).
Ketiga, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Pusat bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Pusat (pasal 79 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021), maka dapat disimpulkan bahwa PT. KEP diwajibkan melakukan perubahan persetujuan lingkungan terkait perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan kewenangan di Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup / Komisi Penilai Amdal Pusat.
Dan keempat, berdasarkan Surat Edaran SE.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021 tentang Pengaturan Peralihan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021, dan hasil koordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, terdapat informasi terbaru bahwa dalam hal Pelaku Usaha mendapat sanksi administratif paksaan Pemerintah hasil pengawasan yang diterbitkan sebelum tanggal 2 Februari 2021, maka Pelaku Usaha wajib memenuhi kewajiban pada sanksi tersebut menggunakan pendekatan kewenangan penerbitan Izin Lingkungan yang dimiliki Pelaku Usaha sebelumnya. Dengan terbitnya sanksi administratif paksaan Pemerintah, maka PT. KEP agar memenuhi kewajiban pada sanksi tersebut menggunakan pendekatan kewenangan Gubernur karena SKKL dan izin Lingkungan dokumen lingkungan yang dimiliki PT. KEP diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
Dimana setelah dilakukan pemenuhan sanksi administratif Paksaan Pemerintah, maka kewenangan Persetujuan Lingkungan selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
(PPID DLH.Prov.Kaltim)
Leave a Reply