Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Validasi Dokumen KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Muara Lawa (18/07).
Dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan, pertemuan kali ini menindaklanjuti surat permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat nomor : 650/1457/DPUPR-TU.P/III/2022 tanggal 29 maret 2022 perihal Permohonan Validasi KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat.
Dipaparkan pada rapat, dokumen KLHS ini telah dimohonkan melalui aplikasi Sistem Pelayanan Elektronik Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (SPARKLING) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur untuk Kabupaten Kutai Barat pada tanggal08 juli 2022 dan telah melengkapi persyaratan administrasi hingga penetapan jadwal pembahasan validasi tanggal 18 juli 2022.
Mengacu pada ketentuan pasal 15 Undang-Undang no. 32/2009 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib Melaksanakan KLHS dalam Penyusunan atau Evaluasi RTRW Beserta Rencana Rinci, RPJP, RPJM dan KRP yang Berpotensi Menimbulkan Dampak dan/atau Risiko Lingkungan Hidup; dan Pasal 19 UU no. 32/2009 bahwa Setiap Perencanaan Tata Ruang Wilayah Wajib Didasarkan Pada KLHS.
Juga PP no 46 tahun 2016 dan PERMENLHK nomor P.69./MENLHK/ SETJEN/KUM.I/12/2017 , maka untuk dokumen KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas secara mandiri harus dilakukan validasi
Tim Pokja KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat ini telah mengidentifikasi 16 (enam belas) isu PB, yang setelah dilakukan penapisan menghasilkan 7 (tujuh) isu PB strategis, hingga menjadi 7 (tujuh) isu Prioritas yang terdiri dari isu sumber daya air, isu kebencanaan, isu persampahan, isu pencemaran dan kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan dan RTH, isu penataan dan pengelolaan permukiman, dan isu pariwisata.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply