Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 18 Februari 2020. Pada dokumen Updated Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang sedang disusun dan segera akan disahkan oleh Presiden RI, target angka penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Indonesia dipastikan tidak akan berubah dari target yang tercantum dalam dokumen pertama NDC Indonesia yang telah disubmit pada November 2016.
Target awal Indonesia untuk menurunkan besaran emisi sebesar 29% dan meningkatkan sampai dengan 41% pada tahun 2030 dengan dukungan kerjasama internasional, dinilai masih cukup ambisius dalam kontribusi Indonesia menurunkan emisi global dalam rangka mengendalikan perubahan iklim.
“Updated NDC Indonesia walaupun secara angka tidak menaikan ambisi kita dari 29% ini, namun dalam update ini ada beberapa langkah upaya yang nyata yang kita bisa menurunkan emisi itu dengan signifikan,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Rhuanda Agung Sugardiman saat memberikan sambutan pembukaan Acara Konsultasi Publik Penyusunan Updated NDC Indonesia 2020, di Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.
Rapat Konsultasi Publik ini diselenggarakan sebagai salah satu cara KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim menjaring masukan dari para stakeholder agar dokumen Updated NDC sebagai amanat Perjanjian Paris dapat semakin tajam dan achievable sesuai dengan perkembangan terbaru kerja Pengendalian Perubahan Iklim di Indonesia. Dokumen Updated NDC Indonesia direncanakan akan disampaikan pada awal Bulan Maret 2020 oleh Menteri LHK kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan agar dapat disubmit kepada UNFCCC di Bulan Maret 2020.
Tidak berubahnya angka target penurunan emisi GRK pada dokumen Updated NDC Indonesia dipertimbangkan karena selain target 29% unconditional sudah sangat ambisius, Indonesia juga masih memandang besarnya tantangan untuk memenuhi kondisi yang harus dicapai seperti: target laju deforestasi sebesar <0,45 – 0,325 Mha/tahun di 2030, target RHL 800,000 ha/tahun dengan survival rates sebesar 90%, pemenuhan komitmen bauran energi 23% pada tahun 2025, penerapan clean coal technology-CCT sebesar 75% di sub sektor ketenagalistrikan (batu bara), dan juga implementasi PLTSa di 7 kota masih terkendala dan lain sebagainya.
Dalam capaian NDC Indonesia pertama (sebelum update), keberhasilan Indonesia dalam pengendalian karhutla pada tahun 2017-2018 disebut Rhuanda cukup signifikan menurunkan emisi GRK Indonesia, meskipun pada tahun 2019 kinerja menurun akibat menguatnya kembali kejadian karhutla di Indonesia. Agar capaian target penurunan emisi ini semakin nyata maka kejadian karhutla harus bisa diminimalisir tahun-tahun kedepan ungkap Rhuanda.
Terkait prinsip Updated NDC Indonesia, telah disepakati bahwa update ini memegang prinsip: concise, tidak rigid, sehingga terbuka fleksibilitas, tapi tetap accountable. Kata Kunci Indonesia dalam menyampaikan komitmen berupa langkah dan upaya baru dalam Updated NDC adalah harus dipilah yang bukan berupa rencana artinya harus berupa aksi atau kegiatan yang telah dikomitmenkan melalui peraturan perundangan sehingga akan menjamin implementasi, berikutnya harus memiliki aspek berkelanjutan/sustain (bukan berupa project atau kegiatan dengan kerangka waktu tertentu), serta didukung oleh ketersediaan perangkat implementasi, antara lain data-informasi maupun realisasi capaian komitmen terkait dengan proses tracking dan reporting serta verifikasi, yang akan disampaikan kepada dunia internasional.
NDC sendiri disusun dengan tujuan untuk mengkomunikasikan komitmen dalam upaya menghadapi perubahan iklim nasional yang akan dilacak (tracked) dan dilaporkan (reported) serta terverifikasi (verified) yang akan dituangkan dalam Biennial Transparency Report. Prinsip no backsliding dalam penyampaian komitmen pada NDC menyebabkan komitmen yang telah dituangkan dalam NDC tidak dapat “dikeluarkan” dari komitmen.
Mengenai issue oceans dalam dokumen Updated NDC, sesuai dengan pembahasan pada tanggal 27 Jan 2020 yang dipimpin oleh Deputi Bidang Lingkungan dan Kehutanan (Kemenko. Kemaritiman dan Investasi), isu ini akan difokuskan pada elemen adaptasi. (*)
Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 18 Februari 2020
Leave a Reply