Menu

Dinas LH Prov. Kaltim Menghadiri Konsultasi Publik Studi Amdal Rencana Kegiatan Pembangunan IKN

By Dinas Lingkungan Hidup 07/05/2022 No Comments 1 Min Read

 

BALIKPAPAN – Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Pembangunan Insfrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian PUPR menyelenggarakan Konsultasi Publik Studi Amdal Rencana Kegiatan Pembangunan Kawasan Terpadu Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Hotel Platinum Balikpapan (05/07).

 

Studi Amdal ini merupakan syarat Rencana Kegiatan Pembangunan IKN yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur khususnya untuk Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (WP KIPP) seluas 6.771 Ha.

 

Dibuka oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dikatakan oleh beliau bahwa Ibu Kota Nusantara bukan milik Kalimantan Timur saja. “IKN ini adalah milik bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Rote sampai Miangas” Ujar beliau.

 

Oleh karena itu, beliau sangat mengharapkan pelaksanaan Konsultasi Publik ini dapat berlangsung dengan lancar dan baik.

 

Mendampingi Gubernur Kalimantan Timur , turut hadir pula secara langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yang juga menjabat sebagai Sebagai Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perubahan Iklim Tim Transisi IKN E.A. Rafiddin Rizal.

 

Ditemui di sela kegiatan Rizal menuturkan bahwa Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan.

 

“Studi Amdal ini digunakan sebagai prasyarat dalam pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan yang termuat dalam perizinan berusaha ataupun Persetujuan Pemerintah” Ujar Rizal.

 

Dijelaskan oleh beliau, maksud dari kegiatan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat, juga memberdayakan masyarakat dalam pengambilan keputrusan yang dilakukan.

 

“Jadi menjamin transparansi pada proses Amdal, serta menghormati hak semua pihak dalam memperoleh informasi, menyampaikan informasi, mengetahui potensi dampak yang mungkin timbul, serta memahami cara kelola yang akan disepakati dalam Amdal   ” tuturnya.

 

“Jadi diharapkan akan didapat sebanyak mungkin saran, masukan serta tanggapan dari masyarakat untuk pembangunan IKN yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup terutama dalam wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang dilingkup dalam Amdal ini” tutup Rizal.

.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *