Menu

Konsultasi Publik KLHS RTRW Provinsi Kalimantan Timur

By Dinas Lingkungan Hidup 07/05/2022 No Comments 2 Min Read

 

SAMARINDA – Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan beberapa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang mana salah satunya adalah KLHS.

 

Maka dari itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa 07 Juli 2022.

 

Dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda, Konsultasi Publik ini dimoderatori oleh Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Himawan, dan sebagai narasumber Kasubdit KLHS ditjen PKTL Kementerian LHK Hendaryanto, ST, M.Si, dan mewakili Direktorat Perencanaan Tata Ruang Kementerian ATR, Kabid Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur Ahmad Muzakkir, ST, M.Si.

 

Mewakili Pj Sekda Kaltim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal pada sambutan yang diberikan mengatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan salah satu instrumen dalam mencapai tujuan pembangunan yang memberikan arahan penggunaan dan alokasi ruang.

 

“Dalam kaitannya dengan pencapaian tujuan pembangunan, penyusunan RTRW ini memerlukan masukan analisis yang sistematik, menyeluruh, dan partisipatif dalam rangka mendukung perumusan isu-isu strategis daerah dan arah kebijakan pembangunan berkelanjutan” ujar Rizal.

 

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sendiri merupakan salah satu instrumen yang mampu memberikan rekomendasi dengan fokus utamanya adalah mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan.

 

“Jadi sebagai upaya untuk meyakinkan kegiatan pembangunan tidak merusak lingkungan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan itu sendiri, pemerintah telah menetapkan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” lnajutnya.

 

Ketentuan yang dimaksud Rizal adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang pada pasal (15), disebutkan bahwa instrumen KLHS wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

 

“Oleh karena itu, pelaksanaan Konsultasi Publik ini sangat diperlukan sebagai proses partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan” tuturnya.

 

Identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan perlu dilakukan untuk menentukan secara tepat pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan KLHS.

 

“Karena hal tersebut menjamin diterapkannya azas partisipasi yang diamanatkan UU PPLH, menjamin bahwa hasil perencanaan dan evaluasi kebijakan, rencana serta program memperoleh legitimasi atau penerimaan oleh publik, juga keterbukaan akses bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menyampaikan informasi, saran, pendapat, dan pertimbangan yang diperlukan” pungkas beliau.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *