SAMARINDA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup E.A. Rafiddin Rizal yang ditemui Jumat siang (14/8) di ruang kantornya mengatakan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan meluncurkan program layanan elektronik perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diberi nama/brand SPARKLING yang merupakan akronim dari Sistem Pelayanan Elektronik Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengembangan program tersebut berkaitan dengan semakin tingginya tuntutan stakeholder terkait terhadap peran Dinas Lingkungan dalam memberikan layanan yangcepat, tepat dan akurat serta sesuai dengan perkembangan teknologi digital dan revolusi industry 4.0 serta yang paling aktual adalah mewabahnya covid-19.
“Kata kuncinya adalah Inovasi, dan hal ini menjadi sesuatu yang mutlak harus diantisipasi sebagai bagian dari organisasi yang adaptif terhadap perubahan” demikian dikatakan beliau.
“Dinas Lingkungan Hidup harus hadir dan mampu menjawab tuntutan stakeholder terhadap layanan yang lebih baik, cepat dan tepat, mudah diperoleh, aman dan akuntabel, harus responsif sebagai pelayan masyarakat, karena apapun kebutuhan masyarakat pemerintah harus merespon dengan cepat ” lanjut beliau.
Untuk diketahui, SPARKLING yang sedang dalam proses pembuatan ini merupakan pengembangan sistem tata kelola pelayanan elektronik perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang digagas dalam proyek perubahan merupakan strategi transformasi digital yang menggabungkan berbagai kebijakan dan dan kewenangan serta penerapan lebih lanjut dari tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yang selama ini berjalan sendiri sendiri dan parsial menjadi suatusystem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dan holistik dengan tujuan memberikan layanan penyelenggaraan yang mudah diperoleh (accessible), cepat dan tepat serta aman dan akuntabel.
“SPARKLING dipersiapkan sebagai layanan yang memberikan kemudahan bagi customer/ pengguna layanan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Timur yang muncul seiring kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta meluasnya penetrasi Internet ” lanjut beliau.
SPARKLING ini nantinya akan berbentuk sebuah program yang akan tersedia dan diakses melalui website dan nantinya akan dikembangkan aplikasi di smartphone yang memungkinkan customer pengguna dalam jangka panjang untuk mendapatkan layanan diantaranya : (1) Mencari dan mendapatkan informasi umum tentang program dan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur (2) Mengajukan permohonan validasi dan pendampingan terhadap pembuatan dan penyusunan RPPLH, dan pembuatan dan penyusunan KLHS bagi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur; (3) Bagi pemrakarsa, dapat mengajukan permohonan proses perizinan lingkungan secara online, permohonan Izin Lingkungan pada Skala Amdal maupun UKL UPL, layanan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) berupa izin pembuangan air limbah ke laut dan izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun skala provinsi; serta (4) mengetahuistatus ketaatan terhadap peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi suatu usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi dalam wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam waktu dekat layanan yang akan diuji cobakan adalah validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang akan diajukan pemerintah kabupaten/kota“Dinas LH mengharapkan program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat danstakeholder lainnya serta berharap mendapat umpan balik bagi penyempurnaannya. Hal mana tentunya akan meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik” pungkas beliau
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply