Menu

Exhchange & Learning RPPEG di Kabupaten Pelalawan

By Dinas Lingkungan Hidup 10/13/2022 No Comments 1 Min Read

PELALAWAN – Masih di hari yang sama (12 Oktober 2022), rombongan Tim RPPEG Provinsi Kalimantan Timur melanjutkan kegiatan pembelajaran ke Kabupaten Pelalawan dengan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra.

Dipaparkan oleh Eko Novitra, penyusunan RPPEG Kabupaten Pelalawan dimulai dari bulan Juni tahun 2020 dan selesai ditandai dengan keluarnya Keputusan Bupati Pelalawan tertanggal 10 Desember tahun 2021.

Dikatakan oleh beliau, disusunnya dokumen RPPEG di Kabupaten Pelalawan ini dilatarbelakangi oleh 60% dari luas Kabupaten Pelalawan yang mencapai 1, 4 juta hektar merupakan lahan gambut, dan 50% lahan gambut tersebut terdiri dari kubah gambut, sehingga dianggap perlu untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan terhadap ekosistem gambut tersebut.

Ditemui di sela kegiatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal mengutarakan bahwa Kabupaten Pelalawan ini merupakan salah satu Kabupten yang telah melaksanakan penyusunan RPPEG yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Daerah.

“Jadi, Kabupaten Pelalawan ini merupakan Kabupaten terdepan yang telah berhasil menyusun RPPEG, dan ini merupakan kesempatan yang sangat bagus untuk Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat menimba ilmu disini” ujar Rizal.

“Kita sangat bersyukur diberi kesempatan untuk belajar sekaligus bertukar informasi, dan diharapkan komunikasi akan kita jalin secara berkesinambungan baik dengan Provinsi Riau maupun Kabupaten Pelalawan ini terutama dalam rangka penyusunan dokumen RPPEG Provinsi Kalimantan Timur ini” tutup beliau.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *