Menu

Studi Banding Tim Penyusun RPPEG Kaltim ke Provinsi Riau

By Dinas Lingkungan Hidup 10/13/2022 No Comments 1 Min Read

PEKANBARU – Provinsi Kalimantan Timur memiliki enam belas kesatuan Hidrologis Gambut yang tersebar di lima Kabupaten, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, dan Paser. Dimana ekosistem gambut ini berpotensi mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran gambut.

Oleh karena itu, Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggagas adanya perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya Ekosistem Gambut yang memuat secara khusus tentang potensi, masalah, perlindungan, dan pengelolaan terhadap ekosistem gambut tersebut dalam kurun waktu tertentu.

Demi merealisasikan rencana tersebut, dalam kurun waktu 2 (dua) hari, dimulai dari tanggal 12 hingga 13 OKtober 2022, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Bersama dengan Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten terkait beserta GIZ PROPEAT melaksanakan kegiatan Studi Banding Penyusunan RPPEG ke Provinsi Riau.

Dipimpin langsung oleh Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi dengan didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim E.A. Rafiddin Rizal, rombongan diterima oleh Kepala Bidang DAS dan Restorasi Gambut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Febrian Swanda S.Hut.

“Ditujunya Provinsi Riau ini dikarenakan Riau merupakan Provinsi pertama yang telah berhasil membuat dokumen RPPEG yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah,”

Demikian ungkap Sekda Kaltim Riza Indra Riadi pada kesempatan yang diberikan.

“Mohon ijin kami untuk dapat belajar langsung untuk dapat diterapkan di Kalimantan Timur” lanjut beliau.

Pada kesempatan selanjutnya, Kepala Dinas LIngkungan Hidup Prov. Kaltim menyatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan sebagai percepatan penyusunan dan pembelajaran terkait penyusunan dokumen RPPEG.

“Hal ini sebagai dasar pertimbangan kebijakan, rencana, dan program untuk melengkapi dokumen perencanaan lingkungan dan juga menjadi acuan kebijakan pemanfaatan sumberdaya alam untuk provinsi maupun kabupaten terkait gambut” tutur Rizal.

“Dan tentu saja kami berharap hasil dari pembelajaran yang dilaksanakan selama dua hari ini nantinya dapat mewujudkan Dokumen Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut Provinsi Kalimantan Timur yang baik dan sesuai peraturan” tutup Rizal.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *