Samarinda – Limbah B3 dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air, membahayakan ekosistem dan keanekaragaman hayati, Beberapa zat beracun dapat mengalami bioakumulasi dalam rantai makanan, mengancam kehidupan organisme yang lebih tinggi.
Hal ini mendasari DLH Prov.Kaltim mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa 30/4/24 di Ruang Rapat Adipura DLH Prov.Kaltim. Menghadirkan Eko Haryadi,S.Hut.,MP,MSc,Ph.D dari Unmul Samarinda sebagai narasumber. Berbagai unsur yang diundang dalam FGD, dari unsur pemerintah pusat P3E Kalimantan, BWS IV Kalimantan dan BPDASHL Mahakam Berau. OPD Provinsi Kaltim : Bappeda, Dinas Kehutanan, Dinas PUPR, Dinas ESDM, BPBD, Dinas Kelautan dan Perikanan, DPTPH,Dinas Perindagkop dan Dinas Perhubungan. Dari Mitra Pembangunan dan Pembangunan Provinsi Kaltim, Unsur Akademisi Unmul Samarinda dan seluruh DLH Kab/Kota se Kaltim, serta intern DLH Prov.Kaltim sendiri.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, Ir.Wiwit Mei Guritno,M.App.Sc yang memimpin FGD menyampaikan bahwa peraturan lingkungan adalah kewajiban hukum, Banyak negara memiliki peraturan ketat terkait penanganan limbah B3 untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat, selain itu tanggung jawab perusahaan juga diharapkan untuk bertanggung jawab terhadap limbah B3 yang dihasilkan dan mematuhi standar lingkungan yang berlaku.
“Ancaman kesehatan akibat paparan ke manusia berupa pencemaran B3 melalui air minum, tanaman yang tumbuh di tanah terkontaminasi, atau udara yang tercemar, selain itu efek kesehatan berupa unsur B3 dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti penyakit pernapasan, penyakit kulit, atau bahkan efek jangka panjang seperti kanker, ujar Wiwit menambahkan.
Selanjutnya Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Sopian Noor,S.Hut,M.Si juga menambahkan, Teknologi Remediasi yang tersedia dengan kemajuan teknologi memberikan dampak pada kemajuan dalam teknologi remediasi, seperti teknologi fisika, kimia, atau biologi,memberikan solusi untuk menghilangkan atau mengurangi kontaminan dalam tanah dan air. Selain itu inovasi dalam pengembangan metode remediasi inovatif dapat menjadi solusi yang lebih efektif dan efisien.
“Kesadaran masyarakat dan aktivisme lingkungan yang semakin sadar akan pentingnya perlindungan lingkungan dan tekanan publik dapat mendorong perusahaan dan pemerintah untuk bertindak sehingga mendorong tindakan lebih lanjut dalam pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi”, lanjut Sopian.
Pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam upaya pemulihan lahan terkontaminasi sejalan dengan prinsip keberlanjutan, memastikan bahwa sumber daya alam yang tercemar dapat dipulihkan dan dilestarikan untuk generasi mendatang.
“Pengelolaan pemulihan kerusakan lahan terkontaminasi limbah B3 dengan sistem remediasi memerlukan pendekatan teknologi dengan sistem fitoremediasi dengan mempertimbangkan semua aspek, untuk mencapai hasil yang optimal bagi lingkungan dan kesehatan manusia”,pungkasnya.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply