Balikpapan – Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Prof. DR. H. Aswin, MM membuka kegiatan Konsultasi Publik II Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2024 Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan secara daring dan luring di Hotel Grand Jatra Balikpapan (26/07).
Kegiatan yang dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan beberapa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup salah satunya adalah KLHS ini menghadirkan dua narasumber.
Kepala Subdirektorat KLHS Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Hendaryanto, ST, M.Si, dan Koordinator Kelompok Substansi Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah II Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN Rif Abrar Raflis, ST, MSE, M.Ec.
Juga Tenaga Ahli Penyusunan KLHS Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2024 Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Rara Sri Windhu Astuti, ST, MT.
Dikatakan oleh Aswin dalam sambutan yang diberikannya, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
“Penataan ruang wilayah merupakan persoalan penting guna terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia serta terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang” Ujar Prof. Aswin pada sambutan yang diberikan.
“Mengingat akan pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai upaya menjamin keutuhan lingkungan hidup serta kualitas hidup manusia di kalimantan Timur, maka strategi dan arah kebijakan Revisi RTRW Kaltim 2022-2024 diharapkan dapat berjalan dengan baik dan saling bersinergi pada seluruh Kab/Kota se-Kalimantan Timur” lanjut beliau.
Hadir pula mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Sekretaris Dinas Ayi Hikmat memberikan laporannya.
Disampaikan oleh Ayi bahwa sebenarnya penyusunan KLHS revisi RTRW Tahun 2021-2041 telah dilaksanakan.
“Namun belum dapat diselesaikan secara lengkap dan utuh karena masih terdapat materi teknis yang bergerak dan sifatnya dinamis, sehingga masih dilanjutkan dengan penyusunan KLHS revisi RTRW di Tahun 2022 dengan menambah isu PB prioritas yaitu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan” tuturnya.
“Konsultasi Publik Pertama telah dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2022 yang hasilnya menyepakati Isu PB Prioritas, hasil analisis pengaruh muatan KRP, perumusan awal penyempurnaan KRP serta rekomendasi perbaikan KRP terhadap Lingkungan Hdup” lanjutnya.
“Dan melalui Konsultasi Publik Kedua ini, akan terselenggara proses partisipatif penyusunan KLHS yang bertujuan penyempurnaan alternatif KRP dan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan KRP terkait tata ruang melalui konsultasi publik” ujar Ayi.
Sedangkan pada paparannya, Rara Sri Windhu Astuti mengatakan bahwa pada pengintegrasian RTRW kali ini terdapat isu-isu pembangunan berkelanjutan yang menjadi perhatian unutuk dapat diatasi secara optimal.
“Dengan sasaran terindikasinya isu-isu lingkungan strategis, kemudian teridentifikasinya materi muatan KRP, tersusunnya rumusan alternatif penyempurnaan KRP, dan tentunya tersusunnya dokumen KLHS RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2022-2024” pungkas Rara.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply